Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Terkait kejanggalan putusan pembebasan atas Gregorius Ronald Tannur, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan hakim seharusnya mempertimbangkan seluruh alat bukti. Keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, petunjuk maupun keterangan terdakwa harus dipertimbangkan di persidangan dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti.
"Kalaupun hakim tidak akan menggunakan dalam putusannya, alat bukti itu harus dipertimbangkan dengan argumennya," kata Abdul, Selasa (30/7).
Dalam kasus Ronald Tannur, kata Abdul, hakim hanya mempertimbangkan bukti yang dapat membebaskan terdakwa saja.
Baca juga : DPR Rekomendasikan Pencekalan Ronald Tannur
"Benar bahwa pelindasannya, mobil terdakwa tidak ada saksi yang melihat, tetapi baik saksi maupun CCTV ketika Tannur menganiaya pacarnya/korban, ada saksi dan CCTV, tapi tetap tidak dipertimbangkan. Jadi putusan ini tidak adil," kata Abdul.
Abdul menekankan bahwa Komisi Yudisial (KY) harus memeriksanya meski belum ada laporan. Jika terbukti hakim memberikan sesuatu dalam memutus bebas Tannur, maka sudah sepantasnya KY merekomendasikan untuk memecat hakim-hakim itu.
"Bahkan jika ada unsur pidana suapnya, maka bisa diteruskan untuk diproses di peradilan pidana," kata Abdul.
Sebelumnya, dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Sehingga dia divonis bebas dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan meski telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas. (Z-11)
Pihak keluarga Dini Sera Afrianti pun meminta KPK turun tangan untuk menelusuri terkait dugaan kejanggalan lainnya terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
MAHKAMAH Agung (MA) menegaskan bahwa putusan bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur belum inkrah,
KEPALA Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, mempertanyakan Pengadilan Negeri Surabaya yang hingga hari ini belum mengirimkan salinan putusan perkara Ronald Tannur.
Komisi Kejaksaan (Komjak) telah melakukan kajian mendalam atas putusan bebas dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
KOMISI III DPR RI memberikan rekomendasi pencekalan terkait vonis bebas terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Ronald Tannur.
POLISI mengungkap bahwa kakek yang meneriaki seorang perempuan dengan perkataan teroris dan melakukan penganiayaan di Halte Tanjung Duren, Jakarta Barat, telah di-blacklist TransJakarta.
SEORANG kakek viral akibat meneriaki perempuan penumpang TransJakarta dengan sebutan 'teroris' dan melakukan penganiayaan di Halte Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
POLISI tengah menyelidiki kasus seorang kakek yang meneriaki perempuan penumpang TransJakarta dengan sebutan 'teroris' dan melakukan penganiayaan di Halte Grogol Petamburan.
Korban SL dipukul tangannya dan diinjak kakinya oleh pelaku di dalam bus Trans-Jakarta.
Justin Bieber beri dukungan untuk Chris Brown yang kembali ke AS usai ditangkap di London atas tuduhan penganiayaan berat.
Presiden AS Donald Trump serang Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa terkait penganiyaan petani kulit putih.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved