Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Harusnya Pertimbangkan Seluruh Alat Bukti

Fetry Wuryasti
30/7/2024 10:50
Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Harusnya Pertimbangkan Seluruh Alat Bukti
Ronald Tannur, terdakwa pembunuh kekasihnya Dini Sera Afrianti(Metro TV)

Terkait kejanggalan putusan pembebasan atas Gregorius Ronald Tannur, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan hakim seharusnya mempertimbangkan seluruh alat bukti. Keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, petunjuk maupun keterangan terdakwa harus dipertimbangkan di persidangan dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti.

"Kalaupun hakim tidak akan menggunakan dalam putusannya, alat bukti itu harus dipertimbangkan dengan argumennya," kata Abdul, Selasa (30/7).

Dalam kasus Ronald Tannur, kata Abdul, hakim hanya mempertimbangkan bukti yang dapat membebaskan terdakwa saja.

Baca juga : DPR Rekomendasikan Pencekalan Ronald Tannur

"Benar bahwa pelindasannya, mobil terdakwa tidak ada saksi yang melihat, tetapi baik saksi maupun CCTV ketika Tannur menganiaya pacarnya/korban, ada saksi dan CCTV, tapi tetap tidak dipertimbangkan. Jadi putusan ini tidak adil," kata Abdul.

Abdul menekankan bahwa Komisi Yudisial (KY) harus memeriksanya meski belum ada laporan. Jika terbukti hakim memberikan sesuatu dalam memutus bebas Tannur, maka sudah sepantasnya KY merekomendasikan untuk memecat hakim-hakim itu.

"Bahkan jika ada unsur pidana suapnya, maka bisa diteruskan untuk diproses di peradilan pidana," kata Abdul.

Sebelumnya, dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Sehingga dia divonis bebas dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan meski telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya