Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Kejaksaan (Komjak) telah melakukan kajian mendalam atas putusan bebas dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti oleh terdakwa Ronald Tannur. Sebagai lembaga pengawas eksternal kejaksaan, kajian dilakukan berdasarkan analisis komprehensif terhadap aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis.
Komisioner Komjak Nurokhman mendukung rencana kasasi jaksa penuntut umum (JPU) atas putusan pengadilan. Putusan bebas tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan substantif yang menjadi fundamen sistem peradilan pidana kita.
"Untuk mengoptimalkan upaya kasasi, Komjak akan mengirimkan tim supervisi berintegritas tinggi ke Surabaya, dipimpin oleh Komisioner Ibu Diah Srikanti," ujar Nurokhman, Selasa (30/7).
Baca juga : Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Harusnya Pertimbangkan Seluruh Alat Bukti
Tim akan melakukan pendampingan konstruktif untuk memastikan memori kasasi disusun dengan argumentasi yuridis yang kokoh. Dia mengurai supervisi yang akan dilakukan antara lain analisis mendalam terhadap validitas dan relevansi bukti elektronik (CCTV) dalam konteks UU ITE dan hukum pembuktian.
"Lalu konstruksi yuridis kausalitas antara perbuatan terdakwa dan kematian korban. Juga evaluasi komprehensif terhadap upaya pertolongan terdakwa dalam perspektif hukum pidana," paparnya.
Landasan hukum upaya kasasi ini disebut sangat kuat, merujuk pada Pasal 244 KUHAP jo. Putusan MK No. 114/PUU-X/2012 serta Pasal 259 KUHAP, yang merefleksikan semangat pencarian keadilan dalam sistem hukum kita.
Baca juga : DPR Rekomendasikan Pencekalan Ronald Tannur
"Kami optimistis Mahkamah Agung akan mempertimbangkan kasasi ini secara bijaksana, dengan catatan memori kasasi dibangun di atas argumentasi yuridis yang solid dan bukti-bukti yang relevan," imbuh Nurokhman.
Komjak, sambung dia, berkomitmen untuk terus memantau proses ini sekaligus tetap menghormati independensi JPU dalam menjalankan tugas profesionalnya.
"Upaya ini merupakan manifestasi dari komitmen bersama dalam menegakkan keadilan dan memelihara kepercayaan publik terhadap sistem peradilan kita," tandasnya. (Z-11)
Pihak keluarga Dini Sera Afrianti pun meminta KPK turun tangan untuk menelusuri terkait dugaan kejanggalan lainnya terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
MAHKAMAH Agung (MA) menegaskan bahwa putusan bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur belum inkrah,
KEPALA Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, mempertanyakan Pengadilan Negeri Surabaya yang hingga hari ini belum mengirimkan salinan putusan perkara Ronald Tannur.
Terkait kejanggalan putusan pembebasan atas Ronald Tannur, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan hakim seharusnya mempertimbangkan seluruh alat bukti.
KOMISI III DPR RI memberikan rekomendasi pencekalan terkait vonis bebas terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Ronald Tannur.
POLSEK Kalikajar bersama Tim Resmob Polres Wonosobo berhasil mengamankan seorang Sekretaris Desa (Sekdes) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap sesama perangkat desa.
kasus bullying atau perundungan di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah memperpanjang catatan kelam bahwa sekolah belum menjadi ruang yang aman bagi anak.
POLRES Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan oknum guru olahraga berinisial YN, 51, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan siswa di bawah umur.
Kejadian bermula saat tiga tersangka, yakni SPS, RAH dan MR berboncengan mengendarai sepeda motor ugal-ugalan menabrak mobil korban. Korban pun menegur.
DUA kasus penganiayaan terjadi di dua lokasi berbeda wilayah selatan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Satu orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka berat.
Korban terpaksa dilarikan warga ke rumah sakit lantaran menderita luka lebam di bagian pipi kanan serta patah tulang pada pergelangan kaki akibat tindak kekerasan tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved