Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

DPR Rekomendasikan Pencekalan Ronald Tannur

Fachri Audhia Hafiez
29/7/2024 18:25
DPR Rekomendasikan Pencekalan Ronald Tannur
Terdakwa kasus pembunuhan, Ronald Tannur.(Dok. Antara)

KOMISI III DPR RI memberikan rekomendasi terkait vonis bebas terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Ronald Tannur. Mulai dari pemeriksaan terhadap hakim hingga pencekalan untuk Ronald.

Hal ini disampaikan saat para legislator menerima audiensi dari keluarga Dini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Keluarga datang bersama tim kuasa hukum.

"Komisi III meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial segera memeriksa para hakim (Ketua Majelis, Erintuah Damanik; Anggota, Mangapul, Heru Hanindyo) yang termasuk dalam Majelis Hakim terkait perkara Alm. Dini Sera Afriyanti (No.454/PID.B/2024/PN SBY) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata anggota Komisi III DPR Heru Widodo saat membacakan kesimpulan di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta Selatan, Senin, 29 Juli 2024.

Baca juga : PKB Ogah Kaitkan Bebasnya Ronald Tannur dengan Kekuatan Politik

Rekomendasi berikutnya yakni meminta Jaksa Agung segera mengajukan kasasi. Selain itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) diminta menerbitkan surat pencekalan untuk Ronald.

"Serta mengajukan pencekalan terhadap Saudara Gregorius Ronald Tannur kepada Kemenkumham sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Heru.

Rekomendasi selanjutnya yakni agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melindungi saksi dan korban. "Komisi III DPR RI mewajibkan LPSK untuk memberikan perlindungan terhadap keluarga korban dan saksi sesuai ketentuan perundang-undangan," jelas Heru.

Baca juga : Komisi III DPR: Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur Tak Berpihak ke Korban

Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, memvonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur atas dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Amar putusan ini dibacakan Damanik dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024.

Damanik menegaskan putra dari politisi PKB itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Damanik.

Baca juga : Ronald Tannur, Anak Mantan Anggota DPR RI Terdakwa Pembunuhan Dini Sera Divonis Bebas

Selain itu Damanik meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan. "Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," ujarnya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya