Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

PKB Ogah Kaitkan Bebasnya Ronald Tannur dengan Kekuatan Politik

Fachri Audhia Hafiez
25/7/2024 18:09
PKB Ogah Kaitkan Bebasnya Ronald Tannur dengan Kekuatan Politik
Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid(Dok. MGN)

PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) ogah mengaitkan bebasnya Gregorius Ronald Tannur dengan kekuatan politik. Ronald sejatinya merupakan anak dari Edward Tannur yang merupakan eks anggota DPR dari fraksi PKB.

"Enggak lah (ada power politik). Saya, kami kan tidak begitu. Saya tidak akan menduga sampai di situ. Terus kalau, itu (power politik) apa maksudnya. Silakan buktikan kalau ada," kata Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024.

Edward disebut masih aktif di PKB. Meski sempat maju dalam Pileg 2024, Edward gagal ke DPR.

Baca juga : Ronald Tannur, Anak Mantan Anggota DPR RI Terdakwa Pembunuhan Dini Sera Divonis Bebas

"Masih (aktif) kemarin nyalon lagi. Belum berhasil," ungkap Jazilul.

Jazilul menekankan bahwa tidak ada hubungannya kasus Ronald dengan kapasitas ayahnya. Orang tua, kata dia, tidak bisa mempertanggungjawabkan pidana anaknya.

"Seorang ayah dia sekaligus bertanggung jawab dengan pidana yang dilakukan anaknya dan sekali-kali di Indonesia jangan hubungkan lah. Sering kali kita menganggap bahwa kalau terjadi dalam keluarga itu, satu keluarga yang rusak. Enggak juga," ujar Jazilul.

Baca juga : Komisi III DPR: Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur Tak Berpihak ke Korban

Wakil Ketua MPR itu menambahkan PKB prihatin dengan vonis bebas Ronald. Namun, dia menghormati proses hukum tersebut.

"Pengadilan institusi yang berwenang untuk memutuskan, ya sudah itu yang kita hormati. Tapi kita menyatakan prihatin terhadap vonis itu," ujar Jazilul.

Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, memvonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur atas dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Amar putusan ini dibacakan Damanik dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024.

Baca juga : Hakim PN Surabaya Dinilai Melihat Kasus Pembunuhan Dini Sera dengan Tidak Utuh

Damanik menegaskan putra dari politisi PKB itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Damanik.

Selain itu Damanik meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan. "Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," ujarnya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut tedakwa selama 12 tahun penjara lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya