Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) ogah mengaitkan bebasnya Gregorius Ronald Tannur dengan kekuatan politik. Ronald sejatinya merupakan anak dari Edward Tannur yang merupakan eks anggota DPR dari fraksi PKB.
"Enggak lah (ada power politik). Saya, kami kan tidak begitu. Saya tidak akan menduga sampai di situ. Terus kalau, itu (power politik) apa maksudnya. Silakan buktikan kalau ada," kata Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024.
Edward disebut masih aktif di PKB. Meski sempat maju dalam Pileg 2024, Edward gagal ke DPR.
Baca juga : Ronald Tannur, Anak Mantan Anggota DPR RI Terdakwa Pembunuhan Dini Sera Divonis Bebas
"Masih (aktif) kemarin nyalon lagi. Belum berhasil," ungkap Jazilul.
Jazilul menekankan bahwa tidak ada hubungannya kasus Ronald dengan kapasitas ayahnya. Orang tua, kata dia, tidak bisa mempertanggungjawabkan pidana anaknya.
"Seorang ayah dia sekaligus bertanggung jawab dengan pidana yang dilakukan anaknya dan sekali-kali di Indonesia jangan hubungkan lah. Sering kali kita menganggap bahwa kalau terjadi dalam keluarga itu, satu keluarga yang rusak. Enggak juga," ujar Jazilul.
Baca juga : Komisi III DPR: Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur Tak Berpihak ke Korban
Wakil Ketua MPR itu menambahkan PKB prihatin dengan vonis bebas Ronald. Namun, dia menghormati proses hukum tersebut.
"Pengadilan institusi yang berwenang untuk memutuskan, ya sudah itu yang kita hormati. Tapi kita menyatakan prihatin terhadap vonis itu," ujar Jazilul.
Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, memvonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur atas dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Amar putusan ini dibacakan Damanik dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024.
Baca juga : Hakim PN Surabaya Dinilai Melihat Kasus Pembunuhan Dini Sera dengan Tidak Utuh
Damanik menegaskan putra dari politisi PKB itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Damanik.
Selain itu Damanik meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan. "Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," ujarnya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut tedakwa selama 12 tahun penjara lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
(Z-9)
Jaksa Nurachman Adikusumo menambahkan, Lisa juga dituntut agar dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan profesi sebagai advokat.
MA belum bisa menanggapi rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terkait usulan pemberian sanksi etik kepada satu orang majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur
Heru mengajukan banding karena menilai sejumlah pembelaan tidak dipertimbangkan hakim. Di sisi lain, Kejagung menunggu administrasi atas persidangan kedua itu.
Harli mengatakan, jaksa mengambil opsi pikir-pikir atas vonis para hakim penerima suap dan gratifikasi ini. Sejatinya, penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari dari putusan dibacakan.
Hukuman itu dimulai dari masa penahanan dia di tahap penyidikan. Mangapul juga diberikan pidana denda Rp500 juta.
EKSPEKTASI besar dari publik akan upaya Kejaksaan Agung membongkar mafia peradilan dari kasus vonis bebas Ronald Tannur dinilai bakal pupus.
Kuasa hukum Edward Tannur menegaskan status kliennya dalam pemeriksaan ini sebagai saksi
KEJAKSAAN Tinggi Jawa Timur memastikan akan ada tersangka baru dalam kasus OTT yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka merupakan hakim yang memvonis bebas Edward Tannur.
Yasonna menyebut pencekalan itu bisa langsung dilakukan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah menonaktifkan Edward Tannur, mantan anggota DPR dan kader partai, setelah anaknya, Ronald Tannur, divonis bebas dalam kasus pembunuhan.
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Ronald Tannur, terdakwa pembunuh kekasihnya Dini Sera Afrianti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved