Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) ogah mengaitkan bebasnya Gregorius Ronald Tannur dengan kekuatan politik. Ronald sejatinya merupakan anak dari Edward Tannur yang merupakan eks anggota DPR dari fraksi PKB.
"Enggak lah (ada power politik). Saya, kami kan tidak begitu. Saya tidak akan menduga sampai di situ. Terus kalau, itu (power politik) apa maksudnya. Silakan buktikan kalau ada," kata Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024.
Edward disebut masih aktif di PKB. Meski sempat maju dalam Pileg 2024, Edward gagal ke DPR.
Baca juga : Ronald Tannur, Anak Mantan Anggota DPR RI Terdakwa Pembunuhan Dini Sera Divonis Bebas
"Masih (aktif) kemarin nyalon lagi. Belum berhasil," ungkap Jazilul.
Jazilul menekankan bahwa tidak ada hubungannya kasus Ronald dengan kapasitas ayahnya. Orang tua, kata dia, tidak bisa mempertanggungjawabkan pidana anaknya.
"Seorang ayah dia sekaligus bertanggung jawab dengan pidana yang dilakukan anaknya dan sekali-kali di Indonesia jangan hubungkan lah. Sering kali kita menganggap bahwa kalau terjadi dalam keluarga itu, satu keluarga yang rusak. Enggak juga," ujar Jazilul.
Baca juga : Komisi III DPR: Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur Tak Berpihak ke Korban
Wakil Ketua MPR itu menambahkan PKB prihatin dengan vonis bebas Ronald. Namun, dia menghormati proses hukum tersebut.
"Pengadilan institusi yang berwenang untuk memutuskan, ya sudah itu yang kita hormati. Tapi kita menyatakan prihatin terhadap vonis itu," ujar Jazilul.
Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, memvonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur atas dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Amar putusan ini dibacakan Damanik dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024.
Baca juga : Hakim PN Surabaya Dinilai Melihat Kasus Pembunuhan Dini Sera dengan Tidak Utuh
Damanik menegaskan putra dari politisi PKB itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Damanik.
Selain itu Damanik meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan. "Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," ujarnya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut tedakwa selama 12 tahun penjara lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
(Z-9)
DI tengah euforia berlakunya PP No 44 Tahun 2024 terkait dengan peningkatan kesejahteraan hakim, tiba-tiba muncul kasus yang memalukan oleh sejumlah oknum hakim.
KY juga menerima audiensi dari ayah, adik, sekaligus kuasa hukum Dini. Mukti berjanji, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan Rieke sesuai ketentuan yang termaktub dalam Peraturan KY
Satreskrim Polrestabes Surabaya menyatakan motif tersangka Gregorius Ronald Tannur membunuh korban Dini Sera Afrianti yang merupakan kekasihnya karena sakit hati.
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Ronald Tannur, terdakwa pembunuh kekasihnya Dini Sera Afrianti.
MASYARAKAT mengirimkan berbagai karangan bunga berisi kecaman dan sindiran terhadap hakim Erintuah Damani yang memvonis bebas Ronald Tannur.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Surabaya, resmi mengajukan kasasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (GRT) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
TIM Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan Dini Sera hingga tewas oleh anak anggota DPR di Blackhole KTV, Lenmarc Mall.
Rekonstruksi yang dilakukan di kawasan Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur tersebut berjumlah 41 adegan untuk mengungkap detik-detik pelaku menganiaya korban hingga tewas.
KEJAKSAAN Tinggi Jawa Timur memastikan akan ada tersangka baru dalam kasus OTT yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka merupakan hakim yang memvonis bebas Edward Tannur.
Anak anggota DPR dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur berinisial R diduga menganiaya perempuan bernama Dini Sera Afrianti sampai tewas di Surabaya.
PKB resmi menonaktifkan Edward Tannur untuk fokus menyelesaikan masalah anaknya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved