Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum dan HAM) Yasonna Laoly menegaskan aparat penegak hukum berhak untuk melakukan pencegahan terhadap Gregorius Ronald Tannur usai divonis bebas.Yasonna menyebut pencekalan itu bisa langsung dilakukan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Nggak ada (syarat khusus untuk melakukan pencekalan). Pokoknya kalau sudah minta dicekal, ya, langsung saja ke Ditjen Imigrasi. Selesai itu,” kata dia di Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Baca juga: MA Jangan Intervensi Putusan Bebas Ronald Tannur
Baca juga : DPR Rekomendasikan Pencekalan Ronald Tannur
Dia menekankan seluruh aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk mencekal Ronald Tannur. Karena itu, Yasonna mengatakan pihak Kejaksaan Tinggi Surabaya segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila akan melakukan pencekalan.
“Tentu (punya kewenangan). Seluruh APH punya. Bahkan petugas pajak yang mau dicekal juga bisa,” ucap dia.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar mengungkapkan permintaan untuk mencekal Ronald Tannur tengah dikoordinasikan dengan Imigrasi setempat.
Baca juga : PKB Ogah Kaitkan Bebasnya Ronald Tannur dengan Kekuatan Politik
“Kalau tidak salah Imigrasi sudah memberi pandangan. Walaupun itu kewenangan dari Mahkamah Agung. Hal itu dapat dilakukan. Sekarang sedang dikoordinasikan dengan pihak Imigrasi,” kata Harli.
Harli menjelaskan kewenangan untuk mencekal tersebut ada pada pihak yang melakukan penahanan Ronald Tannur. Meski begitu, kejaksaan masih berupaya untuk melakukan pencegahan agar narapidana penganiayaan yang menyebabkan Dini Sera Afriyanti tewas itu tidak berpergian ke luar negeri.
“Sebenarnya kalau kita lihat kewenangan menahan ini sudah di pengadilan. Tetapi, karena kami juga berkepentingan, maka itu yang sedang dicari solusinya, jalannya, supaya yang bersangkutan ini tidak berpergian. Agar bisa dilakukan monitoring,” jelas Harli.
Baca juga : Ronald Tannur, Anak Mantan Anggota DPR RI Terdakwa Pembunuhan Dini Sera Divonis Bebas
Baca juga: Jaksa Matangkan Memori Kasasi Atas Vonis Bebas Ronald Tannur
“Koordinasi di level kejaksaan tinggi (sedang berlangsung). Jajaran kejaksaan tinggi dengan imigrasi kanwil Kemenkum dan HAM, sedang berkoordinasi. Kita lihat saja nanti perkembangannya,” tandasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur belum lama ini. Ia dinyatakan tidak terbukti membunuh dan menganiaya kekasihnya Dini Sera Afriyanti setahun silam. (Dis/P-3)
Kuasa hukum Edward Tannur menegaskan status kliennya dalam pemeriksaan ini sebagai saksi
KEJAKSAAN Tinggi Jawa Timur memastikan akan ada tersangka baru dalam kasus OTT yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka merupakan hakim yang memvonis bebas Edward Tannur.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah menonaktifkan Edward Tannur, mantan anggota DPR dan kader partai, setelah anaknya, Ronald Tannur, divonis bebas dalam kasus pembunuhan.
PKB ogah mengaitkan bebasnya Gregorius Ronald Tannur dengan kekuatan politik. Ronald sejatinya merupakan anak dari Edward Tannur yang merupakan eks anggota DPR dari fraksi PKB.
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Ronald Tannur, terdakwa pembunuh kekasihnya Dini Sera Afrianti.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam menjelaskan bahwa pencekalan dapat dilakukan kembali meskipun Firli telah dicekal sebanyak dua kali.
Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang memiliki pelabuhan dan bandara internasional, tempat keluar masuknya orang dari dan luar negeri akan lebih dulu menerima surat cekal.
Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat sebanyak 7.614 orang dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal).
Sebanyak 602 merupakan pencegahan, sementara 7.012 lainnya merupakan penangkalan atau penolakan masuk bagi orang asing ke Indonesia.
Marimutu tak akan bisa bepergian ke luar negeri, meski tidak ditahan. Sebab, paspornya telah disita
Ketua Panitia Kerja RUU Keimigrasian, Achmad Baidowi, yang juga akrab disapa Awiek, menjelaskan ada sembilan perubahan penting yang disepakati dalam pembahasan tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved