Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum dan HAM) Yasonna Laoly menegaskan aparat penegak hukum berhak untuk melakukan pencegahan terhadap Gregorius Ronald Tannur usai divonis bebas.Yasonna menyebut pencekalan itu bisa langsung dilakukan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Nggak ada (syarat khusus untuk melakukan pencekalan). Pokoknya kalau sudah minta dicekal, ya, langsung saja ke Ditjen Imigrasi. Selesai itu,” kata dia di Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Baca juga: MA Jangan Intervensi Putusan Bebas Ronald Tannur
Baca juga : DPR Rekomendasikan Pencekalan Ronald Tannur
Dia menekankan seluruh aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk mencekal Ronald Tannur. Karena itu, Yasonna mengatakan pihak Kejaksaan Tinggi Surabaya segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila akan melakukan pencekalan.
“Tentu (punya kewenangan). Seluruh APH punya. Bahkan petugas pajak yang mau dicekal juga bisa,” ucap dia.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar mengungkapkan permintaan untuk mencekal Ronald Tannur tengah dikoordinasikan dengan Imigrasi setempat.
Baca juga : PKB Ogah Kaitkan Bebasnya Ronald Tannur dengan Kekuatan Politik
“Kalau tidak salah Imigrasi sudah memberi pandangan. Walaupun itu kewenangan dari Mahkamah Agung. Hal itu dapat dilakukan. Sekarang sedang dikoordinasikan dengan pihak Imigrasi,” kata Harli.
Harli menjelaskan kewenangan untuk mencekal tersebut ada pada pihak yang melakukan penahanan Ronald Tannur. Meski begitu, kejaksaan masih berupaya untuk melakukan pencegahan agar narapidana penganiayaan yang menyebabkan Dini Sera Afriyanti tewas itu tidak berpergian ke luar negeri.
“Sebenarnya kalau kita lihat kewenangan menahan ini sudah di pengadilan. Tetapi, karena kami juga berkepentingan, maka itu yang sedang dicari solusinya, jalannya, supaya yang bersangkutan ini tidak berpergian. Agar bisa dilakukan monitoring,” jelas Harli.
Baca juga : Ronald Tannur, Anak Mantan Anggota DPR RI Terdakwa Pembunuhan Dini Sera Divonis Bebas
Baca juga: Jaksa Matangkan Memori Kasasi Atas Vonis Bebas Ronald Tannur
“Koordinasi di level kejaksaan tinggi (sedang berlangsung). Jajaran kejaksaan tinggi dengan imigrasi kanwil Kemenkum dan HAM, sedang berkoordinasi. Kita lihat saja nanti perkembangannya,” tandasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur belum lama ini. Ia dinyatakan tidak terbukti membunuh dan menganiaya kekasihnya Dini Sera Afriyanti setahun silam. (Dis/P-3)
TIM Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan Dini Sera hingga tewas oleh anak anggota DPR di Blackhole KTV, Lenmarc Mall.
Rekonstruksi yang dilakukan di kawasan Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur tersebut berjumlah 41 adegan untuk mengungkap detik-detik pelaku menganiaya korban hingga tewas.
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Ronald Tannur, terdakwa pembunuh kekasihnya Dini Sera Afrianti.
KEJAKSAAN Tinggi Jawa Timur memastikan akan ada tersangka baru dalam kasus OTT yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka merupakan hakim yang memvonis bebas Edward Tannur.
Anak anggota DPR dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur berinisial R diduga menganiaya perempuan bernama Dini Sera Afrianti sampai tewas di Surabaya.
PKB resmi menonaktifkan Edward Tannur untuk fokus menyelesaikan masalah anaknya.
Polisi telah mencekal tersangka surat jalan palsu Joko S Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte (NB) dan Tommy Sumardi (TS) untuk 20 hari ke depan.
Achmad Nur Saleh mengatakan pencekalan terhadap artis yang kerap menimbulkan kontroversi tersebut diajukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota, Provinsi Banten.
Pencekalan dilakukan setelah tersangka berinisial E masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebelumnya, E ditetapkan sebagai tersangka kasus gangguan ginjal akut pada anak.
Penyidik Polda Metro Jaya melakukan proses pencekalan ke luar negeri terhadap Si Kembar Rihana dan Rihani.
Tersangka Zulkifli diduga berperan sebagai pemberi uang sebesar Rp550 juta kepada mantan pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
BUPATI Aa Umbara melantik lima Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemkab Bandung Barat. Pelantikan dilakukan secara tertutup.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved