Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum dan HAM) Yasonna Laoly menegaskan aparat penegak hukum berhak untuk melakukan pencegahan terhadap Gregorius Ronald Tannur usai divonis bebas.Yasonna menyebut pencekalan itu bisa langsung dilakukan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Nggak ada (syarat khusus untuk melakukan pencekalan). Pokoknya kalau sudah minta dicekal, ya, langsung saja ke Ditjen Imigrasi. Selesai itu,” kata dia di Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Baca juga: MA Jangan Intervensi Putusan Bebas Ronald Tannur
Baca juga : DPR Rekomendasikan Pencekalan Ronald Tannur
Dia menekankan seluruh aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk mencekal Ronald Tannur. Karena itu, Yasonna mengatakan pihak Kejaksaan Tinggi Surabaya segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila akan melakukan pencekalan.
“Tentu (punya kewenangan). Seluruh APH punya. Bahkan petugas pajak yang mau dicekal juga bisa,” ucap dia.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar mengungkapkan permintaan untuk mencekal Ronald Tannur tengah dikoordinasikan dengan Imigrasi setempat.
Baca juga : PKB Ogah Kaitkan Bebasnya Ronald Tannur dengan Kekuatan Politik
“Kalau tidak salah Imigrasi sudah memberi pandangan. Walaupun itu kewenangan dari Mahkamah Agung. Hal itu dapat dilakukan. Sekarang sedang dikoordinasikan dengan pihak Imigrasi,” kata Harli.
Harli menjelaskan kewenangan untuk mencekal tersebut ada pada pihak yang melakukan penahanan Ronald Tannur. Meski begitu, kejaksaan masih berupaya untuk melakukan pencegahan agar narapidana penganiayaan yang menyebabkan Dini Sera Afriyanti tewas itu tidak berpergian ke luar negeri.
“Sebenarnya kalau kita lihat kewenangan menahan ini sudah di pengadilan. Tetapi, karena kami juga berkepentingan, maka itu yang sedang dicari solusinya, jalannya, supaya yang bersangkutan ini tidak berpergian. Agar bisa dilakukan monitoring,” jelas Harli.
Baca juga : Ronald Tannur, Anak Mantan Anggota DPR RI Terdakwa Pembunuhan Dini Sera Divonis Bebas
Baca juga: Jaksa Matangkan Memori Kasasi Atas Vonis Bebas Ronald Tannur
“Koordinasi di level kejaksaan tinggi (sedang berlangsung). Jajaran kejaksaan tinggi dengan imigrasi kanwil Kemenkum dan HAM, sedang berkoordinasi. Kita lihat saja nanti perkembangannya,” tandasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur belum lama ini. Ia dinyatakan tidak terbukti membunuh dan menganiaya kekasihnya Dini Sera Afriyanti setahun silam. (Dis/P-3)
Kuasa hukum Edward Tannur menegaskan status kliennya dalam pemeriksaan ini sebagai saksi
KEJAKSAAN Tinggi Jawa Timur memastikan akan ada tersangka baru dalam kasus OTT yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka merupakan hakim yang memvonis bebas Edward Tannur.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah menonaktifkan Edward Tannur, mantan anggota DPR dan kader partai, setelah anaknya, Ronald Tannur, divonis bebas dalam kasus pembunuhan.
PKB ogah mengaitkan bebasnya Gregorius Ronald Tannur dengan kekuatan politik. Ronald sejatinya merupakan anak dari Edward Tannur yang merupakan eks anggota DPR dari fraksi PKB.
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Ronald Tannur, terdakwa pembunuh kekasihnya Dini Sera Afrianti.
KEJAKSAAN Tinggi Sulawesi Selatan mengajukan permohonan pencekalan keluar negeri terhadap enam orang, termasuk seorang mantan Penjabat Gubernur Sulsel.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengkritik keras langkah Kejaksaan Agung yang mencabut pencekalan terhadap seorang terperiksa dalam kasus korupsi.
Pemerintah Diminta tidak Pilah-Pilih Tempatkan Klausul Pencekalan
Budi mengatakan, pencegahan atau pencekalan tidak melulu dilakukan kepada tersangka.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam menjelaskan bahwa pencekalan dapat dilakukan kembali meskipun Firli telah dicekal sebanyak dua kali.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved