Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tidak Usah Tunggu Pengadilan, Imigrasi Bisa Cegah Ronald Tannur

Dinda Shabrina
01/8/2024 15:12
Tidak Usah Tunggu Pengadilan, Imigrasi Bisa Cegah Ronald Tannur
Unjuk rasa di depan Gedung Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Surabaya, Selasa (30/7/2024). Massa mengecam bebasnya Ronald Tannur.(Antara//Didik Suhartono)

MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum dan HAM) Yasonna Laoly menegaskan aparat penegak hukum berhak untuk melakukan pencegahan terhadap Gregorius Ronald Tannur usai divonis bebas.Yasonna menyebut pencekalan itu bisa langsung dilakukan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Nggak ada (syarat khusus untuk melakukan pencekalan). Pokoknya kalau sudah minta dicekal, ya, langsung saja ke Ditjen Imigrasi. Selesai itu,” kata dia di Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Baca juga: MA Jangan Intervensi Putusan Bebas Ronald Tannur

Baca juga : DPR Rekomendasikan Pencekalan Ronald Tannur

Dia menekankan seluruh aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk mencekal Ronald Tannur. Karena itu, Yasonna mengatakan pihak Kejaksaan Tinggi Surabaya segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila akan melakukan pencekalan.

“Tentu (punya kewenangan). Seluruh APH punya. Bahkan petugas pajak yang mau dicekal juga bisa,” ucap dia.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar mengungkapkan permintaan untuk mencekal Ronald Tannur tengah dikoordinasikan dengan Imigrasi setempat.

Baca juga : PKB Ogah Kaitkan Bebasnya Ronald Tannur dengan Kekuatan Politik

“Kalau tidak salah Imigrasi sudah memberi pandangan. Walaupun itu kewenangan dari Mahkamah Agung. Hal itu dapat dilakukan. Sekarang sedang dikoordinasikan dengan pihak Imigrasi,” kata Harli.

Harli menjelaskan kewenangan untuk mencekal tersebut ada pada pihak yang melakukan penahanan Ronald Tannur. Meski begitu, kejaksaan masih berupaya untuk melakukan pencegahan agar narapidana penganiayaan yang menyebabkan Dini Sera Afriyanti tewas itu tidak berpergian ke luar negeri.

“Sebenarnya kalau kita lihat kewenangan menahan ini sudah di pengadilan. Tetapi, karena kami juga berkepentingan, maka itu yang sedang dicari solusinya, jalannya, supaya yang bersangkutan ini tidak berpergian. Agar bisa dilakukan monitoring,” jelas Harli.

Baca juga : Ronald Tannur, Anak Mantan Anggota DPR RI Terdakwa Pembunuhan Dini Sera Divonis Bebas

Baca juga: Jaksa Matangkan Memori Kasasi Atas Vonis Bebas Ronald Tannur

“Koordinasi di level kejaksaan tinggi (sedang berlangsung). Jajaran kejaksaan tinggi dengan imigrasi kanwil Kemenkum dan HAM, sedang berkoordinasi. Kita lihat saja nanti perkembangannya,” tandasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur belum lama ini. Ia dinyatakan tidak terbukti membunuh dan menganiaya kekasihnya Dini Sera Afriyanti setahun silam. (Dis/P-3) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya