Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MAHKAMAH Agung (MA) meminta masyarakat tidak mengintervensi lembaga peradilan terkait putusan bebas terdakwa penganiayaan Dini Sera Afriyanti. Juru Bicara MA Suharto menyampaikan baiknya masyarakat sabar menunggu tiap proses hukum yang sedang berjalan.
Terkait pemanggilan MA untuk berdialog dengan Komisi III DPR, Suharto juga mengungkapkan pihaknya belum mengetahui hal tersebut.
Baca juga: Proses Kasasi Perkara Ronald Tannur Terkendala Salian Putusan
Baca juga : Jaksa Matangkan Memori Kasasi Atas Vonis Bebas Ronald Tannur
"Sampai sekarang belum ada informasi tentang (pemanggilan) itu. Maksudnya panggilan atau undangan rapat? Ini kan perkara masih aktif dan proses kasasi sebaiknya masyarakat sabar menunggu proses hukum berikutnya supaya tidak terkesan intervensi lembaga peradilan yang secara konstitusi merdeka," ujarnya kepada Media Indonesia, Kamis (1/8/2024).
Sebelumnya, Komisi III DPR akan memanggil Komisi Yudisial (KY) dan MA untuk mengikuti rapat khusus guna mendalami putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
"Jadi saya pikir kita harus bersama-sama mengawal ini, dan di masa sidang nanti kami agendakan rapat khusus dengan KY dan kami juga akan mengundang Mahkamah Agung untuk membahas terkait masalah ini," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman ditemui usai rapat audiensi bersama keluarga korban penganiayaan Dini Sera Afrianti di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/7/2024).
Baca juga: DPR Rekomendasikan Pencekalan Ronald Tannur
Pemanggilan untuk rapat bersama MA dan KY itu dilakukan setelah anggota DPR usai masa reses. "Nanti ketika masuk masa sidang, karena nggak bisa di masa reses rapat khusus itu," kata dia. (Dis/P-3)
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menilai vonis Zarof Ricar terlalu ringan dari tuntutan JPU maksimal 20 tahun penjara.
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat dinyatakan bersalah karena memberikan suap kepada hakim. Lisa Rachmat divonis 11 tahun penjara
Jaksa Nurachman Adikusumo menambahkan, Lisa juga dituntut agar dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan profesi sebagai advokat.
MA belum bisa menanggapi rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terkait usulan pemberian sanksi etik kepada satu orang majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur
Heru mengajukan banding karena menilai sejumlah pembelaan tidak dipertimbangkan hakim. Di sisi lain, Kejagung menunggu administrasi atas persidangan kedua itu.
Harli mengatakan, jaksa mengambil opsi pikir-pikir atas vonis para hakim penerima suap dan gratifikasi ini. Sejatinya, penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari dari putusan dibacakan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved