Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar menyampaikan akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Harli mengatakan bahwa berkas putusan dari Pengadilan Negeri Surabaya telah diberikan kepada Kejaksaan Negeri Surabaya.
"Dapat kami sampaikan beberapa waktu yang lalu, tepatnya kemarin sore, Kejaksaan Negeri Surabaya sudah menerima putusan dari Pengadilan Negeri Surabaya. Berdasarkan hukum acara yang berlaku, jaksa penuntut umum diberi waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi dalam perkara ini," kata Harli di Jakarta, Kamis (1/8).
Baca juga : Tim Investigasi KY Terus Kumpulkan Bukti terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
Saat ini, jaksa penuntut umum dan tim yang dibentuk Kejaksaan Negeri Surabaya sedang melakukan pembenahan serta mematangkan kajian dalam menyusun draf memori kasasi.
Dia menyampaikan bahwa secepatnya Kejaksaan Negeri Surabaya akan menyatakan kasasi. "Dalam waktunya, Kejaksaan Negeri Surabaya akan menyatakan kasasi dalam waktu dekat ini," katanya.
"Kami harus memanfaatkan waktu sebaik mungkin. Maka sebelum menyatakan kasasi itu, kami terus melakukan inventarisasi terhadap fakta persidangan yang selama ini terungkap, kemudian membaca berkas perkara lagi dan membuat ceklis yang bersesuaian dengan fakta-fakta dan semua yang berkembang dalam persidangan itu," ungkapnya.
Sebelumnya, Kejagung memberikan sikap atas putusan bebas terdakwa penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini Sera Afriyanti. Kejagung menyebut pihaknya juga akan mengajukan kasasi atas putusan bebas tersebut.
"Hakim dalam pertimbangannya menyatakan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dengan pertimbangan tidak adanya saksi yang melihat langsung dan meninggalnya korban itu lebih didasarkan pada pengaruh alkohol. Kami kira itu sangat sumir dan tidak beralasan,” kata Harli
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penegakan hukum terkait tiga perkara korupsi dituntut hukuman penjara antara 8 hingga 10 tahun.
Putusan kasasi ini menjadi bentuk kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak konstitusional tiap warga negara.
Zarof divonis 16 tahun penjara pada persidangan tingkat pertama. Hukuman diperberat melalui sidang banding menjadi 18 tahun penjara.
Kasasi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto. Anggota Majelis yakni Arizon Mega Jaya dan Yanto.
Namun, KY menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) oleh salah satu hakim di tingkat kasasi.
Tessa mengatakan, efek jera dalam vonis itu diyakini bukan cuma untuk Karen. Tapi, kata dia, turut memberikan rasa ngeri bagi semua orang yang mau mencoba korupsi di Indonesia.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis Karen dalam persidangan banding. Vonis penjara 9 tahun untuknya diperkuat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved