Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Jaksa Matangkan Memori Kasasi Atas Vonis Bebas Ronald Tannur

Dinda Shabrina
01/8/2024 13:50
Jaksa Matangkan Memori Kasasi Atas Vonis Bebas Ronald Tannur
Jaksa Matangkan Memori Kasasi Atas Vonis Bebas Ronald Tannur(Dok. Antara)

KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar menyampaikan akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Harli mengatakan bahwa berkas putusan dari Pengadilan Negeri Surabaya telah diberikan kepada Kejaksaan Negeri Surabaya.

"Dapat kami sampaikan beberapa waktu yang lalu, tepatnya kemarin sore, Kejaksaan Negeri Surabaya sudah menerima putusan dari Pengadilan Negeri Surabaya. Berdasarkan hukum acara yang berlaku, jaksa penuntut umum diberi waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi dalam perkara ini," kata Harli di Jakarta, Kamis (1/8).

Baca juga : Tim Investigasi KY Terus Kumpulkan Bukti terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Saat ini, jaksa penuntut umum dan tim yang dibentuk Kejaksaan Negeri Surabaya sedang melakukan pembenahan serta mematangkan kajian dalam menyusun draf memori kasasi.

Dia menyampaikan bahwa secepatnya Kejaksaan Negeri Surabaya akan menyatakan kasasi. "Dalam waktunya, Kejaksaan Negeri Surabaya akan menyatakan kasasi dalam waktu dekat ini," katanya.

"Kami harus memanfaatkan waktu sebaik mungkin. Maka sebelum menyatakan kasasi itu, kami terus melakukan inventarisasi terhadap fakta persidangan yang selama ini terungkap, kemudian membaca berkas perkara lagi dan membuat ceklis yang bersesuaian dengan fakta-fakta dan semua yang berkembang dalam persidangan itu," ungkapnya.

Sebelumnya, Kejagung memberikan sikap atas putusan bebas terdakwa penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini Sera Afriyanti. Kejagung menyebut pihaknya juga akan mengajukan kasasi atas putusan bebas tersebut.

"Hakim dalam pertimbangannya menyatakan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dengan pertimbangan tidak adanya saksi yang melihat langsung dan meninggalnya korban itu lebih didasarkan pada pengaruh alkohol. Kami kira itu sangat sumir dan tidak beralasan,” kata Harli



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya