Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar menyampaikan akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Harli mengatakan bahwa berkas putusan dari Pengadilan Negeri Surabaya telah diberikan kepada Kejaksaan Negeri Surabaya.
"Dapat kami sampaikan beberapa waktu yang lalu, tepatnya kemarin sore, Kejaksaan Negeri Surabaya sudah menerima putusan dari Pengadilan Negeri Surabaya. Berdasarkan hukum acara yang berlaku, jaksa penuntut umum diberi waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi dalam perkara ini," kata Harli di Jakarta, Kamis (1/8).
Baca juga : Tim Investigasi KY Terus Kumpulkan Bukti terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
Saat ini, jaksa penuntut umum dan tim yang dibentuk Kejaksaan Negeri Surabaya sedang melakukan pembenahan serta mematangkan kajian dalam menyusun draf memori kasasi.
Dia menyampaikan bahwa secepatnya Kejaksaan Negeri Surabaya akan menyatakan kasasi. "Dalam waktunya, Kejaksaan Negeri Surabaya akan menyatakan kasasi dalam waktu dekat ini," katanya.
"Kami harus memanfaatkan waktu sebaik mungkin. Maka sebelum menyatakan kasasi itu, kami terus melakukan inventarisasi terhadap fakta persidangan yang selama ini terungkap, kemudian membaca berkas perkara lagi dan membuat ceklis yang bersesuaian dengan fakta-fakta dan semua yang berkembang dalam persidangan itu," ungkapnya.
Sebelumnya, Kejagung memberikan sikap atas putusan bebas terdakwa penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini Sera Afriyanti. Kejagung menyebut pihaknya juga akan mengajukan kasasi atas putusan bebas tersebut.
"Hakim dalam pertimbangannya menyatakan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dengan pertimbangan tidak adanya saksi yang melihat langsung dan meninggalnya korban itu lebih didasarkan pada pengaruh alkohol. Kami kira itu sangat sumir dan tidak beralasan,” kata Harli
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut dua Bos PT Sugar Group Companies (SGC) Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dilarang bepergian ke luar negeri.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Ada atau tidaknya tersangka baru dalam kasus tersebut, Anang belum bisa memastikan. Namun, ia menyebut bahwa Kejagung masih terus mendalami beberapa alat bukti dan keterangan.
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Pengadaan laptop Chromebook, di Kemendikbudristek tahun 2020–2022, sebenarnya sudah dirancang sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.
Kasasi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto. Anggota Majelis yakni Arizon Mega Jaya dan Yanto.
Namun, KY menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) oleh salah satu hakim di tingkat kasasi.
Tessa mengatakan, efek jera dalam vonis itu diyakini bukan cuma untuk Karen. Tapi, kata dia, turut memberikan rasa ngeri bagi semua orang yang mau mencoba korupsi di Indonesia.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis Karen dalam persidangan banding. Vonis penjara 9 tahun untuknya diperkuat.
KUASA hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin membantah telah menentukan sikap untuk mengajukan kasasi atas vonis banding yang memperberat hukuman kliennya
MENTERI Kehutanan Raja Juli Antoni melakukan penanaman pohon karet di Wihara Amurva Bumi. Ia menyebut Wihara Amurva Bumi merupakan bukti bahwa pemerintah hadir untuk semua agama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved