Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah menonaktifkan Edward Tannur, mantan anggota DPR RI dan kader partai, setelah anaknya, Ronald Tannur, divonis bebas dalam kasus pembunuhan.
"Saudara Edward Tannur sebagai orang tuanya sudah dinonaktifkan dari partai juga sekaligus dinonaktifkan dari fraksi dari DPR RI," kata anggota Komisi III DPR Heru Widodo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juli 2024.
Heru menyatakan penonaktifan Edward merupakan bagian dari komitmen PKB untuk tidak memberikan toleransi terhadap anggota atau keluarganya yang terlibat dalam kasus pembunuhan.
Baca juga : PKB Ogah Kaitkan Bebasnya Ronald Tannur dengan Kekuatan Politik
"Ini adalah komitmen PKB untuk tidak pernah memberikan toleransi kepada anggota atau keluarga tersangka," ujar Heru.
Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Amar putusan ini dibacakan Damanik dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024.
Damanik menegaskan putra dari politisi PKB tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian korban.
Baca juga : Ini Alasan PKB Nonaktifkan Edward Tannur di DPR
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Damanik.
Selain itu, Damanik meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan dibacakan. "Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara karena dianggap terbukti dalam dakwaan pertama, yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. (Z-10)
TIM Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan Dini Sera hingga tewas oleh anak anggota DPR di Blackhole KTV, Lenmarc Mall.
Rekonstruksi yang dilakukan di kawasan Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur tersebut berjumlah 41 adegan untuk mengungkap detik-detik pelaku menganiaya korban hingga tewas.
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Ronald Tannur, terdakwa pembunuh kekasihnya Dini Sera Afrianti.
KEJAKSAAN Tinggi Jawa Timur memastikan akan ada tersangka baru dalam kasus OTT yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka merupakan hakim yang memvonis bebas Edward Tannur.
Anak anggota DPR dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur berinisial R diduga menganiaya perempuan bernama Dini Sera Afrianti sampai tewas di Surabaya.
PKB resmi menonaktifkan Edward Tannur untuk fokus menyelesaikan masalah anaknya.
SETELAH lebih dari dua tahun, misteri kematian ibu dan anak di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, akhirnya terungkap.
Kepolisian dinilai telah mengungkap kasus kematian ibu dan adiknya secara profesional dan terang benderang.
Pra peradilan diajukan karena hingga saat ini polisi belum menunjukan dua alat bukti yang menyeret keterlibatan Yosep dalam kasus itu
Kasus temuan mayat laki-laki terikat lakban terjadi pada 7 November 2023 sekitar pukul 22.00 WIB. Korban ditemukan di dalam mobil minibus berwarna putih dengan nomor polisi B 1774 EYF.
Pada rekonstruksi kali ini, tersangka Yosep sendiri yang memerankan kejadian pembunuhan itu..
Berdasarkan keterangan para saksi terdapat luka robek di bagian perut korban
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved