Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

PKB Nonaktifkan Edward Tannur sebagai Kader

Fachri Audhia Hafiez
29/7/2024 15:40
PKB Nonaktifkan Edward Tannur sebagai Kader
Edward Tannur dinonaktifkan dari PKB(Antara)

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah menonaktifkan Edward Tannur, mantan anggota DPR RI dan kader partai, setelah anaknya, Ronald Tannur, divonis bebas dalam kasus pembunuhan.

"Saudara Edward Tannur sebagai orang tuanya sudah dinonaktifkan dari partai juga sekaligus dinonaktifkan dari fraksi dari DPR RI," kata anggota Komisi III DPR Heru Widodo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juli 2024.

Heru menyatakan penonaktifan Edward merupakan bagian dari komitmen PKB untuk tidak memberikan toleransi terhadap anggota atau keluarganya yang terlibat dalam kasus pembunuhan.

Baca juga : PKB Ogah Kaitkan Bebasnya Ronald Tannur dengan Kekuatan Politik

"Ini adalah komitmen PKB untuk tidak pernah memberikan toleransi kepada anggota atau keluarga tersangka," ujar Heru.

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Amar putusan ini dibacakan Damanik dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024.

Damanik menegaskan putra dari politisi PKB tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian korban.

Baca juga : Ini Alasan PKB Nonaktifkan Edward Tannur di DPR

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Damanik.

Selain itu, Damanik meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan dibacakan. "Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara karena dianggap terbukti dalam dakwaan pertama, yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya