Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kejati Jatim Ungkap akan Ada Tersangka Baru di OTT Hakim Kasus Edward Tanur

Faishol Taselan
24/10/2024 23:01
Kejati Jatim Ungkap akan Ada Tersangka Baru di OTT Hakim Kasus Edward Tanur
Penampakan Uang Suap Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur(Dok. Medcom)

KEJAKSAAN Tinggi Jawa Timur memastikan akan ada tersangka baru dalam kasus OTT yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka merupakan hakim yang memvonis bebas Edward Tannur.

Potensi penambahan tersangka diungkap karena Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bakal melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap orang yang memberi suap.

“Pasti terungkap penyuapnya, (Tim Pidsus) akan memeriksa pemberi suap,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mia Amiati kepada wartawan di Surabaya, Kamis (26/10).

Pihak Kejati Jatim berperan memberikan fasilitas penyidikan termasuk pemeriksaan terhadap pihak yang akan diperiksa oleh Tim Pidsus Kejagung.

“Tim penyidik (Pidsus Kejagung RI) yang bekerja. Itu kapasitas penyidik bukan kewenangan kami. Karena tim penyidik punya kapasitas dan timnya ini luar biasa,” ungkapnya.

Kajati Jatim itu menerangkan, pengungkapan kasus suap hakim ini merupakan bukti bahwa lembaga kejaksaan berkomitmen menegakkan keadilan dan memberantas mafia peradilan.

“Ini menunjukkan bahwa kita komitmen untuk bisa menegakkan hukum. Meski langit runtuh, hukum akan tegak berdiri dan mafia peradilan bisa kita berantas,” tegasnya.

Sementara itu, setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) segera memenjarakan Ronald Tannur, terpidana dalam kasus penganiayaan maut, dengan hukuman lima tahun.

“Kita akan eksekusi setelah kami mendapatkan salinan putusan yang bisa download,” ujar Mia.

Namun, hingga saat ini, Kejati Jatim belum menerima atau mengakses salinan putusan kasasi tersebut. “Kami harus memiliki putusan dulu. Sampai sekarang belum terbuka, masih tertutup,” ujarnya. (Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya