Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya menyerahkan uang suap yang diterima untuk memvonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Keduanya adalah Erintuah Damanik dan Mangapul.
"Hakim Erintuah Damanik telah mengembalikan sejumlah 115 ribu dolar Singapura dan Hakim Mangapul telah mengembalikan sejumlah 36 ribu dolar Singapura," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Kamis (9/1).
Sementara itu, satu hakim nonaktif lainnya Heru Hanindyo tidak menyerahkan uang suap. Dari ketiga terdakwa, Harlu menyebut hanya Heru yang tidak kooperatif.
"Sepertinya HH yang kurang koperatif, makanya dia ajukan prapid (praperadilan)," ujar Harli.
Sementara itu, uang yang diserahkan itu dipastikan telah aman. Uang ditempatkan di rekening penampungan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mendakwa tiga hakim yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul menerima suap untuk memvonis bebas Ronald Tannur Rp4,6 miliar. Dana diberikan dari Meirizka Widjaja Tannur, ibu Ronald Tannur dan Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur.
Dana itu diterima secara bertahap. Pertama sebesar 48 ribu dolar Singapura dari Meirizka dan Lisa diterima oleh Erintuah. Lalu, diserahkan lagi 140 ribu dolar Singapura dari Meirizka dan Lisa untuk ketiganya. Erintuah mendapatkan 38 ribu dolar Singapura, dan Mangapul dapat 36 ribu dolar Singapura.
“Untuk Heru Hanindyo sebesar 36.000 dolar Singapura dan sisanya sebesar 30.000 dolar Singapura disimpan untuk terdakwa Erintuah Damanik,” ucap jaksa.
Terakhir, penyerahan Rp1 miliar dan 120 ribu dolar Singapura diserahkan Meirizka dan Lisa kepada Heru. Uang itu berhasil membuat Ronald bebas dari vonis penjara usai melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Para terdakwa disebut melanggar Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (P-5)
Kejagung menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara pemufakatan jahat dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
1.519 narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta, memperoleh remisi kemerdekaan. Diantaranya Gregorius Ronald Tannur
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat dinyatakan bersalah karena memberikan suap kepada hakim. Lisa Rachmat divonis 11 tahun penjara
KY memberikan usulan atau rekomendasi penjatuhan sanksi kepada satu orang majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur berupa sanksi etik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut tuntutan 20 tahun penjara terhadap Zarof Ricar merupakan hasil pertimbangan pimpinan dan didasarkan pada fakta persidangan.
Zarof Ricar dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam sidang kasus korupsi, suap, dan gratifikasi
Erintuah Damanik dan Mangapul yang menangani perkara kasus suap Ronald Tannur, secara mendadak mengajukan justice collaborator
Lalu, ditentukanlah majelis hakim itu adalah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (HH).
ISTRI hakim Pengadilan Negeri Surabaya Mangapul, Marta Panggabean menjadi saksi dalam kasus suap perkara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Heru Hanindyo, salah satu hakim yang menjadi tersangka dugaan suap vonis bebas dalam kasus Gregorius Ronald Tannur.
Penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah rumah ketiga hakim itu pada 23 Oktober 2024. Penyidik menemukan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan uang asing.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved