Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MAHKAMAH Agung (MA) menanggapi status tersangka tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya yang telah memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan berat.
Ketiga hakim tersebut ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jubir MA Hakim Agung Yanto mengungkapkan pihaknya merasa kecewa dengan sikap ketiga hakim yang diduga terlibat suap itu. Menurutnya, hal ini mencederai komitmen para hakim seluruh Indonesia yang telah mendapatkan perhatian pemerintah atas kenaikan upah dan tunjangan.
“Terhadap peristiwa tersebut, Mahkamah Agung merasa kecewa dan prihatin, karena peristiwa ini telah mencederai kebahagiaan dan rasa syukur terhadap rekan-rekan hakim seluruh Indonesia atas perhatian pemerintah yang telah menaikkan tunjangan dan gaji hakim,” ujar Yanto dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (24/10).
Untuk menindak tegas perkara suap ketiga hakim, Yanto mengatakan pihaknya telah memberhentikan sementara ketiga hakim tersebut dari jabatannya. Terkait kepastian status hukum dan pemberhentian lanjutan, dikatakan sedang menunggu hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Terhadap tiga orang hakim PN Surabaya tersebut, setelah mendapatkan kepastian dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung, maka secara administrasi hakim tersebut diberhentikan sementara oleh Presiden atas usul MA,” jelasnya.
Yanto menegaskan apabila dalam proses pengadilan membuktikan ketiga hakim bersalah dan melanggar tindak pidana, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas dengan memberhentikannya dari jabatan secara tidak terhormat.
“Dan apabila dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap maka ketiga hakim akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Presiden,” imbuhnya.
Yanto mengungkapkan Kejagung telah menetapkan 4 orang tersangka yang terdiri atas 3 hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Hanindya (HH). Kemudian, satu orang tersangka lainnya ialah Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur selaku pemberi suap.
“Penangkapan dilakukan karena diduga yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi, berupa suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di pengadilan negeri Surabaya atas pembebasan Ronald Tannur,” tandasnya. (Dev/I-2)
Erintuah Damanik dan Mangapul yang menangani perkara kasus suap Ronald Tannur, secara mendadak mengajukan justice collaborator
Lalu, ditentukanlah majelis hakim itu adalah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (HH).
Dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya menyerahkan uang suap yang diterima untuk memvonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
ISTRI hakim Pengadilan Negeri Surabaya Mangapul, Marta Panggabean menjadi saksi dalam kasus suap perkara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Heru Hanindyo, salah satu hakim yang menjadi tersangka dugaan suap vonis bebas dalam kasus Gregorius Ronald Tannur.
Penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah rumah ketiga hakim itu pada 23 Oktober 2024. Penyidik menemukan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan uang asing.
Heru mengajukan banding karena menilai sejumlah pembelaan tidak dipertimbangkan hakim. Di sisi lain, Kejagung menunggu administrasi atas persidangan kedua itu.
Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, divonis dengan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Heru Hanindyo, Erintuah Damanik dan Mangapul divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Objektivitas hukuman mereka dipertanyakan
MAJELIS Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis berbeda terhadap tiga mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terlibat kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur
meminta majelis hakim memberikan hukuman 12 tahun penjara kepada Hakim Heru Hanindyo dalam sidang kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved