Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA sekaligus juru bicara Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata, mengaku sudah menerima informasi terkait tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pemvonis bebas Gregorius Ronald Tannur yang ditangkap karena terima suap.
Mukti menjelaskan pihaknya masih menelusuri kebenaran informasi dan berita tersebut.
"KY akan menyampaikan statement resmi setelah memperoleh detail OTT tersebut," jelasnya.
Sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya pemvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak mantan Anggota DPR atas kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, 29 ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung). Ketiganya diringkus karena menerima suap dalam pembebasan terdakwa Ronald.
"Iya terkait itu (suap)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Rabu (23/10).
Namun, Harli belum mau membeberkan bentuk suap yang diterima ketiga hakim. Begitu pula nilai yang diterima bila berupa uang. Harli mengaku akan menyampaikan lengkap saat konferensi pers malam ini.
"Nanti jam 7 malam (19.00 WIB) presscon ya," ujar eks Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat itu.
Ketiga hakim PN Surabaya itu adalah Erintuah Damanik sebagai Hakim Ketua, Mangapul, dan Heru Hanindyo yang saat itu menjadi Hakim Anggota.
KY telah merekomendasi pemberian sanksi penghentian tetap dengan hak pensiun, kepada tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Rekomendasi hukuman pemecatan itu disampaikan dalam rapat konsultasi Komisi III DPR RI yang dipimpin Habiburokhman dengan KY pada Senin, 26 Agustus 2024.
Ketiga hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo terbukti di melanggar di bawah Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH). Pelanggaran etik karena memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur. (P-5)
Erintuah Damanik dan Mangapul yang menangani perkara kasus suap Ronald Tannur, secara mendadak mengajukan justice collaborator
Lalu, ditentukanlah majelis hakim itu adalah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (HH).
Dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya menyerahkan uang suap yang diterima untuk memvonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
ISTRI hakim Pengadilan Negeri Surabaya Mangapul, Marta Panggabean menjadi saksi dalam kasus suap perkara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Heru Hanindyo, salah satu hakim yang menjadi tersangka dugaan suap vonis bebas dalam kasus Gregorius Ronald Tannur.
Penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah rumah ketiga hakim itu pada 23 Oktober 2024. Penyidik menemukan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan uang asing.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penegakan hukum terkait tiga perkara korupsi dituntut hukuman penjara antara 8 hingga 10 tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved