Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penangkapan terhadap seorang pengacara terkait dugaan suap dalam kasus pembebasan Gregorius Ronald Tannur, putra mantan Anggota DPR, yang sebelumnya terseret kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, 29 tahun.
Penangkapan ini berlangsung bersamaan dengan penahanan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald.
"Tiga hakim dan satu pengacara," ungkap Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), ketika dimintai konfirmasi pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Febrie belum memberikan rincian mengenai identitas pengacara yang ditangkap. Ia hanya menegaskan bahwa penangkapan ini berkaitan dengan dugaan suap dalam vonis bebas Ronald Tannur, yang sempat mengundang sorotan publik.
"Benar, ada suap terkait vonis bebas Ronald Tannur," tambahnya.
Kejagung berencana menggelar konferensi pers untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kasus ini. Acara tersebut akan berlangsung di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, pada pukul 19.00 WIB, Rabu, 23 Oktober 2024.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Windhu Sugiarto, juga membenarkan penangkapan ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Mereka adalah Erintuah Damanik sebagai Ketua Majelis Hakim, serta Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai hakim anggota.
“Ya, benar. Saat ini ketiga hakim sudah dalam perjalanan menuju Kejati Jatim sebelum dibawa ke Kejagung,” ujar Windhu.
Kasus ini berkembang setelah Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan pemecatan tetap dengan hak pensiun bagi ketiga hakim tersebut.
Rekomendasi tersebut disampaikan dalam rapat konsultasi dengan Komisi III DPR RI pada 26 Agustus 2024. Menurut KY, ketiga hakim dinyatakan melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH) terkait vonis bebas yang mereka jatuhkan untuk Ronald Tannur. (Z-10)
KY memberikan usulan atau rekomendasi penjatuhan sanksi kepada satu orang majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur berupa sanksi etik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut tuntutan 20 tahun penjara terhadap Zarof Ricar merupakan hasil pertimbangan pimpinan dan didasarkan pada fakta persidangan.
Zarof Ricar dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam sidang kasus korupsi, suap, dan gratifikasi
KY sudah memberikan rekomendasi agar MA memberikan sanksi terhadap Hakim Agung yang identitasnya dirahasiakan tersebut terkait kasasi kasus Ronald Tannur
KOMITMEN Mahkamah Agung (MA) untuk berbenah dari sengkarut praktik pengurusan perkara yang melibatkan sejumlah hakim harus konsisten. Rekomendasi Komisi Yudisial (KY)
Heru Hanindyo, Erintuah Damanik dan Mangapul divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Objektivitas hukuman mereka dipertanyakan
Rekomendasi KY kepada MA untuk memberikan sanksi kepada salah satu hakim agung pemeriksa perkara pembunuhan yang dilakukan Ronald Tannur berada dalam wilayah etik.
Harli menyebut pengkajian dari jaksa penting karena ada sejumlah putusan hakim yang dinilai tidak signifikan. Rinciannya enggan dibeberkan Harli.
menilai Hakim Mangapul menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
meminta majelis hakim memberikan hukuman 12 tahun penjara kepada Hakim Heru Hanindyo dalam sidang kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur
Jaksa menuntut Hakim Erintuah Damanik 9 tahun penjara dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas pelaku pembunuhan Ronald Tannur
Dari hasil penggeledahan di kediaman Rudi di Cempaka Putih, Jakarta, penyidik menyita uang dengan pecahan rupiah, dolar AS dan dolar Singapura yang totalnya mencapai Rp21,141 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved