Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
MAHKAMAH Agung (MA) membeberkan alasan pihaknya belum menyikapi rekomendasi Komisi Yudisial (KY) untuk membawa majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang membebaskan Ronald Tannur ke sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk diberhentikan.
Ronald Tannur ialah anak eks anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur, yang menjadi terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Juru bicara MA Suharto menuturkan belum bisa membuat MKH terkait laporan dugaan pelanggaran etik tiga Hakim PN Surabaya dalam kasus Ronald Tannur.
Baca juga : Putusan MA Harus Linear dengan KY Soal Sanksi Hakim Pembebas Ronald Tannur
“Karena perkara Ronald Tannur itu masih aktif, dalam arti masih belum berkekuatan hukum tetap karena masih ada upaya hukum kasasi dari Penuntut Umum,” tegas Suharto kepada Media Indonesia, Senin (2/9). “MA dalam melakukan pengawasan terhadap Hakim itu tidak boleh mengurangi atau mengganggu kebebasan Hakim,” tambahnya.
Suharto menyebut hal itu lantaran ada asas putusan hakim dianggap benar sampai ada putusan pengadilan yang lebih tinggi yang membatalkannya.
“MA mengkawatirkan majelis hakim perkara kasasinya menjadi terganggu kebebasannya dalam mengadili perkara tersebut, apabila rekomendasi tersebut segera disikapi oleh MA,” terang Suharto.
Baca juga : Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Layak Dipecat
Suharto pun meminta agar seluruh pihak bersabar dahulu sembari menunggu proses kasasinya di MA. “Tak berapa lama lagi semoga PN Surabaya segera mengirimkan berkas kasasinya tersebut,” tandas Suharto.
Sebelumnya, KY merekomendasikan supaya majelis hakim PN Surabya yang menangani kasus Ronald Tannur diberhentikan karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
KY juga meminta KY agar kasus etik tersebut dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk menindaklanjuti rekomendasi pemberhentian para hakim.
“Menjatuhkan sanksi berat kepada terlapor 1 Erintuah Damanik, terlapor 2 Mangapul, dan terlapor 3 Heru Hanindyo berupa ‘Pemberhentian Tetap Dengan Hak Pensiun’,” papar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito. (J-2)
'KEADILAN akan mencari jalannya sendiri' ternyata masih harus dinanti oleh Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode Agustus 2015-Juli 2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
MAKI menyayangkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Sistem pengawasan Komisi Yudisial (KY) yang terlalu kaku dan formal menjadi salah satu penyebab kurang efektifnya pemberantasan mafia peradilan.
KY menerima informasi maupun pendapat masyarakat terkait nama-nama calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM yang sejauh ini lulus.
KY sudah memberikan rekomendasi agar MA memberikan sanksi terhadap Hakim Agung yang identitasnya dirahasiakan tersebut terkait kasasi kasus Ronald Tannur
"Peserta seleksi diminta mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan dalam proses seleksi ini,"
KOMISI Yudisial (KY) mengumumkan 33 orang calon hakim agung yang sudah lolos seleksi kualitas pada 29-30 April lalu
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved