Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) membeberkan alasan pihaknya belum menyikapi rekomendasi Komisi Yudisial (KY) untuk membawa majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang membebaskan Ronald Tannur ke sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk diberhentikan.
Ronald Tannur ialah anak eks anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur, yang menjadi terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Juru bicara MA Suharto menuturkan belum bisa membuat MKH terkait laporan dugaan pelanggaran etik tiga Hakim PN Surabaya dalam kasus Ronald Tannur.
Baca juga : Putusan MA Harus Linear dengan KY Soal Sanksi Hakim Pembebas Ronald Tannur
“Karena perkara Ronald Tannur itu masih aktif, dalam arti masih belum berkekuatan hukum tetap karena masih ada upaya hukum kasasi dari Penuntut Umum,” tegas Suharto kepada Media Indonesia, Senin (2/9). “MA dalam melakukan pengawasan terhadap Hakim itu tidak boleh mengurangi atau mengganggu kebebasan Hakim,” tambahnya.
Suharto menyebut hal itu lantaran ada asas putusan hakim dianggap benar sampai ada putusan pengadilan yang lebih tinggi yang membatalkannya.
“MA mengkawatirkan majelis hakim perkara kasasinya menjadi terganggu kebebasannya dalam mengadili perkara tersebut, apabila rekomendasi tersebut segera disikapi oleh MA,” terang Suharto.
Baca juga : Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Layak Dipecat
Suharto pun meminta agar seluruh pihak bersabar dahulu sembari menunggu proses kasasinya di MA. “Tak berapa lama lagi semoga PN Surabaya segera mengirimkan berkas kasasinya tersebut,” tandas Suharto.
Sebelumnya, KY merekomendasikan supaya majelis hakim PN Surabya yang menangani kasus Ronald Tannur diberhentikan karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
KY juga meminta KY agar kasus etik tersebut dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk menindaklanjuti rekomendasi pemberhentian para hakim.
“Menjatuhkan sanksi berat kepada terlapor 1 Erintuah Damanik, terlapor 2 Mangapul, dan terlapor 3 Heru Hanindyo berupa ‘Pemberhentian Tetap Dengan Hak Pensiun’,” papar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito. (J-2)
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
Rapat finalisasi ini menjadi langkah nyata bagi kedua lembaga untuk memastikan administrasi peradilan di Indonesia semakin modern, akuntabel, dan terpercaya.
Kasus OTT hakim di PN Depok memicu evaluasi pengawasan peradilan. Komisi Yudisial (KY) dorong sistem preventif dan penguatan integritas sejak rekrutmen hingga promosi hakim.
PENGUATAN sistem pengawasan hakim kembali dipertanyakan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
KY menegaskan komitmen penindakan etik terhadap dugaan korupsi yang menjerat Ketua PN Depok atau Pengadilan Negeri Depok dan wakilnya, sembari menyoroti krisis integritas hakim
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
KY menilai para terlapor terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI tentang KEPPH.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved