Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
WAKIL Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh mengapresiasi Komisi Yudisial (KY) yang memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Langkah itu dinilai DPR bukti penegakan etika dan integritas hakim di Indonesia masih menjadi prioritas.
“Ini adalah langkah positif untuk memastikan bahwa pelanggaran etika tidak dibiarkan begitu saja. Indonesia masih ada keadilan. Transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum adalah prioritas,” ujar Pangeran di Jakarta, Jumat (30/8).
Baca juga : DPR Apresiasi Langkah Cepat KY dalam Pemeriksaan Hakim Kasus Ronald Tannur
Kasus ini bermula dari keputusan kontroversial yang dibuat oleh ketua majelis hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, bersama dua hakim lainnya, Mangapul dan Heru Hanindyo. Mereka memutuskan membebaskan Ronald Tannur, anak dari mantan anggota DPR RI, dari tuduhan penganiayaan yang menyebabkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana, dengan alasan dia masih berusaha memberikan bantuan kepada korban saat kritis dengan membawanya ke rumah sakit.
Keputusan bebas tersebut memicu kemarahan publik, dengan demonstrasi dan reaksi keras di media sosial. Komisi III DPR segera mengawal kasus ini, termasuk melakukan audiensi dengan keluarga korban yang menuntut keadilan.
Langkah KY untuk memberhentikan ketiga hakim ini tidak terlepas dari pengawasan ketat yang dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat, serta dorongan kuat dari DPR.
“Keputusan KY memberhentikan ketiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur tidak terlepas berkat pengawalan bersama dengan rakyat, termasuk kontribusi berbagai elemen masyarakat lainnya yang ikut mengawal terciptanya keadilan bagi korban,” tambah Politisi Fraksi PAN ini.
Ia juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam proses pengawasan sistem peradilan. Menurutnya, keputusan KY tidak hanya sebagai penegakan hukum yang tegas, tetapi juga merupakan bentuk keadilan. (DPR/Z-3)
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Sistem pengawasan Komisi Yudisial (KY) yang terlalu kaku dan formal menjadi salah satu penyebab kurang efektifnya pemberantasan mafia peradilan.
KY menerima informasi maupun pendapat masyarakat terkait nama-nama calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM yang sejauh ini lulus.
KY sudah memberikan rekomendasi agar MA memberikan sanksi terhadap Hakim Agung yang identitasnya dirahasiakan tersebut terkait kasasi kasus Ronald Tannur
Barang bukti yang disita dari kediaman Zarof pada Oktober 2024 lalu, yakni uang dalam pecahan rupiah maupun mata uang asing, mulai dari Sing$, US$, euro, serta HK$.
PENYIDIK Kejagung menemukan uang sebesar Rp21 miliar di mobil milik istri eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono. Penemuan duit miliaran rupiah itu saat menggeledah rumah milik Rudi.
Setelah menjabat sebagai Ketua PN Surabaya dan sebelum disanksi oleh Bawas MA, Rudi menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Pusat.
Kejagung masih membidik tersangka lain dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan vonis bebas Ronald Tannur yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono
Padahal, uang yang ditemukan saat penyidik menggeledah mobil di kediaman Rudi adalah sejumlah 388.600 dolar AS, 1.099.626 dolar Singapura, dan Rp1,72 miliar.
Komisi Yudisial (KY) berkomitmen tetap akan memeriksa dugaan pelanggaran etik oleh para hakim agung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved