Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
WAKIL Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh mengapresiasi Komisi Yudisial (KY) yang memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Langkah itu dinilai DPR bukti penegakan etika dan integritas hakim di Indonesia masih menjadi prioritas.
“Ini adalah langkah positif untuk memastikan bahwa pelanggaran etika tidak dibiarkan begitu saja. Indonesia masih ada keadilan. Transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum adalah prioritas,” ujar Pangeran di Jakarta, Jumat (30/8).
Baca juga : DPR Apresiasi Langkah Cepat KY dalam Pemeriksaan Hakim Kasus Ronald Tannur
Kasus ini bermula dari keputusan kontroversial yang dibuat oleh ketua majelis hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, bersama dua hakim lainnya, Mangapul dan Heru Hanindyo. Mereka memutuskan membebaskan Ronald Tannur, anak dari mantan anggota DPR RI, dari tuduhan penganiayaan yang menyebabkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana, dengan alasan dia masih berusaha memberikan bantuan kepada korban saat kritis dengan membawanya ke rumah sakit.
Keputusan bebas tersebut memicu kemarahan publik, dengan demonstrasi dan reaksi keras di media sosial. Komisi III DPR segera mengawal kasus ini, termasuk melakukan audiensi dengan keluarga korban yang menuntut keadilan.
Langkah KY untuk memberhentikan ketiga hakim ini tidak terlepas dari pengawasan ketat yang dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat, serta dorongan kuat dari DPR.
“Keputusan KY memberhentikan ketiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur tidak terlepas berkat pengawalan bersama dengan rakyat, termasuk kontribusi berbagai elemen masyarakat lainnya yang ikut mengawal terciptanya keadilan bagi korban,” tambah Politisi Fraksi PAN ini.
Ia juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam proses pengawasan sistem peradilan. Menurutnya, keputusan KY tidak hanya sebagai penegakan hukum yang tegas, tetapi juga merupakan bentuk keadilan. (DPR/Z-3)
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memanfaatkan abolisi yang ia terima dari Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki sistem peradilan di Indonesia.
Laporan Tom Lembong saat ini telah memasuki tahap analisis lanjutan dan perkembangan atas laporan tersebut akan disampaikan secara berkala kepada publik.
MANTAN Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sambangi kantor Komisi Yudisial (KY) pada Senin, 11 Agustus 2025, Pukul 09:50 WIB.
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
Tanpa intervensi kebijakan, kerja-kerja penghubung KY hanya akan menjadi idealisme individual bukan bagian dari sistem.
Komisi Yudisial (KY) menyatakan segera menindaklanjuti laporan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Barang bukti yang disita dari kediaman Zarof pada Oktober 2024 lalu, yakni uang dalam pecahan rupiah maupun mata uang asing, mulai dari Sing$, US$, euro, serta HK$.
PENYIDIK Kejagung menemukan uang sebesar Rp21 miliar di mobil milik istri eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono. Penemuan duit miliaran rupiah itu saat menggeledah rumah milik Rudi.
Setelah menjabat sebagai Ketua PN Surabaya dan sebelum disanksi oleh Bawas MA, Rudi menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Pusat.
KejagungĀ masih membidik tersangka lain dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan vonis bebas Ronald Tannur yang melibatkanĀ Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono
Padahal, uang yang ditemukan saat penyidik menggeledah mobil di kediaman Rudi adalah sejumlah 388.600 dolar AS, 1.099.626 dolar Singapura, dan Rp1,72 miliar.
Komisi Yudisial (KY) berkomitmen tetap akan memeriksa dugaan pelanggaran etik oleh para hakim agung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved