Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

MA Bakal Surati Prabowo terkait Pemberhentian Sementara Hakim Rudi

Tri Subarkah
15/1/2025 15:01
MA Bakal Surati Prabowo terkait Pemberhentian Sementara Hakim Rudi
ilustrasi.(MI)

KETUA Mahkamah Agung (MA) Sunarto disebut akan segera bersurat ke Presiden Prabwoo Subianto terkait pemberhentian sementara terhadap hakim Rudi Suparmono setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Sebelumnya, Badan Pengawas (Bawas) MA sudah menjatuhkan sanksi hukuman nonpalu selama dua tahun terhadap Rudi setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim saat menjabat sebagai Ketua PN Surabaya

Diketahui, setelah menjabat sebagai Ketua PN Surabaya dan sebelum disanksi oleh Bawas MA, Rudi menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Pusat. Rudi juga sudah ditunjuk sebagai salah satu hakim tinggi Pengadilan Tinggi Palembang, Sumatera Selatan, tapi belum sempat dilantik.

Juru bicara MA, Yanto, mengatakan bahwa Ketua MA menghormati proses hukuma yang berjalan di Kejagung sat ini. Sunarto, kata Yanto, juga mendorong agar proses hukum tersebut dilaksankan dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku secara transparan, adil, dan akuntabel.

"Ketua MA akan menunggu surat resmi tentang penahanan yang dilakuakn kepada Saudara R (Rudi) dan selanjutnya akan mengusulkan pemberhentian sementara Saudara R sebagai hakim pada Presiden," kata Yanto di Kantor MA, Jakarta, Rabu (15/1).

Setelah Rudi ditetapkan sebagai tersangka, Yanto mengatakan bahwa pimpinan MA menekankan kepada seluruh aparatur peradilan seindonesia untuk tetap tenang dan bekerja secara pofesional. Jajaran peradilan juga diminta untuk tetap menjunjung integritas dan kejujuran kepada seluruh pimpinan pengadilan.

"Agar melaksanakan garis kebijakan Ketua MA dalam memimpin yaitu tetap dalam kesederhanaan dan menjauhi sikap tercela," pungkas Yanto.

Senelumnya, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Abdul Qohar mengungkap bahwa Rudi menerima suap sebesar Sing$63 ribu terkait pengurusan perkara Ronald Tannur saat menjabat sebagai Ketua PN Surabaya. Kendati demikian, dari hasil penggeledahan di kediaman Rudi di Cempaka Putih, Jakarta, penyidik menyita uang yang jumlahnya lebih banyak.

Total uang pecahan rupiah, US$, dan Sing$ yang berhasil disita dari kediaman RUdi mencapai Rp21,141 miliar. Menurut Qohar, penyidik bakal mendalami asal-usul kelebihan uang yang disita dari Rudi tersebut. Terlebih, penyidik juga menersangkakan Rudi dengan Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. 

(Tri/I-2)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya