Selain Mantan Ketua PN Surabaya, Kejagung Masih Bidik Tersangka Lain untuk Kasus Ronad Tannur

Tri Subarkah
15/1/2025 12:24
Selain Mantan Ketua PN Surabaya, Kejagung Masih Bidik Tersangka Lain untuk Kasus Ronad Tannur
Petugas menggiring mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (kedua kiri) di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa( ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/tom.)

 

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) masih membidik tersangka lain dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan vonis bebas Ronald Tannur yang melibatkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono. Pada Selasa (14/1), Kejagung telah menambah tersangka baru, yakni mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menegaskan, jajaran JAM-Pidsus berkomitmen untuk terus mendalami dan pengembangkan perkara tersebut. Total, sudah ada tujuh orang  yang ditersangkakan Kejagung.

Sementara, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Abdul Qohar mengungkap, panitera pengganti PN Surabaya bernama Siswanto juga diduga menerima suap sebesar Sing$10 ribu dari salah satu hakim PN Surabaya yang menyidangkan kasus Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik.

Sampai saat ini, Siswanto belum ditetapkan sebagai tersangka, sementara Erintuah sudah diseret ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat bersama dua rekannya, yaitu Mangapul dan Heru Hanindyo. Qohar menjelaskan, aliran uang Sing$10 ribu ke Siswanto itu terungkap dari keterangan Erintuah maupun saat perisdangan.

"Namun demikian, kami terus kembangkan. Apabila alat buktinya cukup, maka tidak menutup kemungkinan siapa pun pihak yang terlibat dalam perkara ini penyidik akan menetapkan sebagai tersangka," terang Qohar.

Sebelumnya, Rudi ditetapkan sebai tersangka setelah diyakini menerima suap lewat Erintuah sebesar Sing$20 ribu dan dari Lisa Rachmat selaku penasihat hukum Ronald Tannur sebesar Sing$43 ribu. Kendati demikian, penyidik menyita uang lebih dari yang dinikmati Rudi dalam perkara vonis bebas Ronald Tannur.

Dari hasil penggeledahan di kediaman Rudi di Cempaka Putih, Jakarta, penyidik menyita uang dengan pecahan rupiah, US$, dan Sing$ yang totalnya mencapai Rp21,141 miliar. Atas perbuatannya, Rudi dijerat dengan Pasal 12 huruf c jo Pasal 12 B jo Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 12 huruf a jo Pasal 12 huruf b jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya