Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) masih membidik tersangka lain dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan vonis bebas Ronald Tannur yang melibatkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono. Pada Selasa (14/1), Kejagung telah menambah tersangka baru, yakni mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menegaskan, jajaran JAM-Pidsus berkomitmen untuk terus mendalami dan pengembangkan perkara tersebut. Total, sudah ada tujuh orang yang ditersangkakan Kejagung.
Sementara, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Abdul Qohar mengungkap, panitera pengganti PN Surabaya bernama Siswanto juga diduga menerima suap sebesar Sing$10 ribu dari salah satu hakim PN Surabaya yang menyidangkan kasus Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik.
Sampai saat ini, Siswanto belum ditetapkan sebagai tersangka, sementara Erintuah sudah diseret ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat bersama dua rekannya, yaitu Mangapul dan Heru Hanindyo. Qohar menjelaskan, aliran uang Sing$10 ribu ke Siswanto itu terungkap dari keterangan Erintuah maupun saat perisdangan.
"Namun demikian, kami terus kembangkan. Apabila alat buktinya cukup, maka tidak menutup kemungkinan siapa pun pihak yang terlibat dalam perkara ini penyidik akan menetapkan sebagai tersangka," terang Qohar.
Sebelumnya, Rudi ditetapkan sebai tersangka setelah diyakini menerima suap lewat Erintuah sebesar Sing$20 ribu dan dari Lisa Rachmat selaku penasihat hukum Ronald Tannur sebesar Sing$43 ribu. Kendati demikian, penyidik menyita uang lebih dari yang dinikmati Rudi dalam perkara vonis bebas Ronald Tannur.
Dari hasil penggeledahan di kediaman Rudi di Cempaka Putih, Jakarta, penyidik menyita uang dengan pecahan rupiah, US$, dan Sing$ yang totalnya mencapai Rp21,141 miliar. Atas perbuatannya, Rudi dijerat dengan Pasal 12 huruf c jo Pasal 12 B jo Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 12 huruf a jo Pasal 12 huruf b jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (H-3)
MASYARAKAT mengirimkan berbagai karangan bunga berisi kecaman dan sindiran terhadap hakim Erintuah Damani yang memvonis bebas Ronald Tannur.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Surabaya, resmi mengajukan kasasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (GRT) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyoroti vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur atas dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, 29.
Kejaksaan Agung menilai hakim PN Surabaya tidak melihat kasus pembunuhan Dini Sera oleh Ronald Tannur secara holistik.
KY menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor kasus vonis bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, mengapresiasi Komisi Yudisial yang memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada tiga hakim PN Surabaya yang vonis bebas Ronald Tannur.
TIM penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono terkait kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menejelaskan peran Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menggeledah dua rumah mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono. Hasilnya, penyidik menyita uang dengan total senilai Rp21 Miliar
Dari hasil penggeledahan di kediaman Rudi di Cempaka Putih, Jakarta, penyidik menyita uang dengan pecahan rupiah, dolar AS dan dolar Singapura yang totalnya mencapai Rp21,141 miliar.
Padahal, uang yang ditemukan saat penyidik menggeledah mobil di kediaman Rudi adalah sejumlah 388.600 dolar AS, 1.099.626 dolar Singapura, dan Rp1,72 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved