Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) masih membidik tersangka lain dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan vonis bebas Ronald Tannur yang melibatkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono. Pada Selasa (14/1), Kejagung telah menambah tersangka baru, yakni mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menegaskan, jajaran JAM-Pidsus berkomitmen untuk terus mendalami dan pengembangkan perkara tersebut. Total, sudah ada tujuh orang yang ditersangkakan Kejagung.
Sementara, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Abdul Qohar mengungkap, panitera pengganti PN Surabaya bernama Siswanto juga diduga menerima suap sebesar Sing$10 ribu dari salah satu hakim PN Surabaya yang menyidangkan kasus Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik.
Sampai saat ini, Siswanto belum ditetapkan sebagai tersangka, sementara Erintuah sudah diseret ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat bersama dua rekannya, yaitu Mangapul dan Heru Hanindyo. Qohar menjelaskan, aliran uang Sing$10 ribu ke Siswanto itu terungkap dari keterangan Erintuah maupun saat perisdangan.
"Namun demikian, kami terus kembangkan. Apabila alat buktinya cukup, maka tidak menutup kemungkinan siapa pun pihak yang terlibat dalam perkara ini penyidik akan menetapkan sebagai tersangka," terang Qohar.
Sebelumnya, Rudi ditetapkan sebai tersangka setelah diyakini menerima suap lewat Erintuah sebesar Sing$20 ribu dan dari Lisa Rachmat selaku penasihat hukum Ronald Tannur sebesar Sing$43 ribu. Kendati demikian, penyidik menyita uang lebih dari yang dinikmati Rudi dalam perkara vonis bebas Ronald Tannur.
Dari hasil penggeledahan di kediaman Rudi di Cempaka Putih, Jakarta, penyidik menyita uang dengan pecahan rupiah, US$, dan Sing$ yang totalnya mencapai Rp21,141 miliar. Atas perbuatannya, Rudi dijerat dengan Pasal 12 huruf c jo Pasal 12 B jo Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 12 huruf a jo Pasal 12 huruf b jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (H-3)
Barang bukti yang disita dari kediaman Zarof pada Oktober 2024 lalu, yakni uang dalam pecahan rupiah maupun mata uang asing, mulai dari Sing$, US$, euro, serta HK$.
PENYIDIK Kejagung menemukan uang sebesar Rp21 miliar di mobil milik istri eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono. Penemuan duit miliaran rupiah itu saat menggeledah rumah milik Rudi.
Setelah menjabat sebagai Ketua PN Surabaya dan sebelum disanksi oleh Bawas MA, Rudi menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Pusat.
Padahal, uang yang ditemukan saat penyidik menggeledah mobil di kediaman Rudi adalah sejumlah 388.600 dolar AS, 1.099.626 dolar Singapura, dan Rp1,72 miliar.
Komisi Yudisial (KY) berkomitmen tetap akan memeriksa dugaan pelanggaran etik oleh para hakim agung.
PENAHANAN oleh Kejaksaan Agung terhadap bekas Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono kian lebar membuka mata publik bahwa isu mafia peradilan masih dirawat di negeri ini.
MANTAN hakim agung Gayus Lumbuun ikut mengomentari ditetapkannya Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap
Posisi strategis pada lembaga peradilan termasuk di MA, masih terlalu sering ditempati oleh individu-individu yang rawan membahayakan integritas lembaga
MA diminta aktif memberantas mafia peradilan setelah mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono ditetapkan sebagai tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved