Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEJAKSAAN Agung menyatakan akan menelusuri sumber uang yang disita dari mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono (RS), tersangka kasus dugaan suap terkait putusan vonis bebas Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa (14/1) malam, mengatakan bahwa jumlah uang yang diamankan lebih banyak dari informasi hasil pemeriksaan mengenai nilai uang suap yang didapatkan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Rudi diduga menerima uang SGD 20.000 dan SGD 43.000 dari Lisa Rahmat, pengacara Ronald yang saat ini juga menjadi tersangka, untuk membantu memilihkan majelis hakim PN Surabaya yang menyidangkan Ronald Tannur.
Apabila dijumlahkan maka totalnya sebanyak SGD 63.000. Padahal, uang yang ditemukan saat penyidik menggeledah mobil di kediaman Rudi adalah sejumlah US$ 388.600, SGD1.099.626, dan Rp1,72 miliar.
Jika dikonversikan dengan nilai rupiah pada Selasa (14/1), jumlahnya lebih kurang Rp21.141.956.000.
Nominal dugaan uang suap dengan total SGD63.000 yang diketahui dari hasil pemeriksaan, nilainya lebih kecil dibanding uang dolar Singapura yang diamankan sejumlah SGD1.099.626.
"Kita ternyata menemukan lebih dari apa yang diduga diterima," ujar Qohar.
Oleh karena itu, lanjutnya, penyidik akan menelusuri kelebihan uang tersebut dalam pemeriksaan-pemeriksaan selanjutnya.
"Untuk itu, kelebihan uang ini nanti akan kita dalami dari mana uang itu berasal. Untuk kepastiannya dari mana, saya minta teman-teman sabar. Semua pasti perlu proses," ujarnya. (Ant/I-2)
TIM penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono terkait kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menejelaskan peran Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menggeledah dua rumah mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono. Hasilnya, penyidik menyita uang dengan total senilai Rp21 Miliar
Dari hasil penggeledahan di kediaman Rudi di Cempaka Putih, Jakarta, penyidik menyita uang dengan pecahan rupiah, dolar AS dan dolar Singapura yang totalnya mencapai Rp21,141 miliar.
Pada barang bukti berupa uang dengan total sekitar Rp20 miliar, termasuk dalam bentuk dollar AS, terdapat pula yang dilabeli dengan tulisan 'untuk kasasi'.
PENAMPILAN Ronald Tannur (RT) sudah botak alias sudah digunduli. Padahal, ia belum dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) karena masih dimintai keterangan terkait perkara lain.
Untuk memudahkan proses penyidikan, maka Ronald ditempatkan lebih dulu di Rutan Kelas I Surabaya atau Medaeng yang dekat dengan Kejaksaan Tinggi Jatim.
TIGA Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pemvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak mantan Anggota DPR atas kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, 29 ditangkap karena terima suap
Kejagung melakukan penangkapan terhadap seorang pengacara terkait dugaan suap dalam kasus pembebasan Gregorius Ronald Tannur
ANGGOTA sekaligus juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengaku sudah menerima informasi terkait tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pemvonis bebas Gregorius Ronald Tannur
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved