Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MANTAN hakim agung Gayus Lumbuun ikut mengomentari ditetapkannya Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur. Bagi Gayus, Rudi bukan saja gagal mengawasi anak buah saat bertugas.
Diketahui, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) lebih dulu menetapkan tiga hakim PN Surabaya yang menyidangkan perkara Ronald Tannur sebagai tersangka. Ketiganya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, kini sudah diseret ke pengadilan.
"Dia (Rudi) tidak mengawasi (anak buah), malah ikut serta (menerima suap)," kata Gayus kepada Media Indonesia, Kamis (16/1).
Menurutnya, pertanggungjawaban Rudi sebagai tersangka harusnya lebih berat ketimbang tiga majelis hakim PN Surabaya yang menyingkan kasus Ronald Tannur. Pasalnya, Rudi tahu akibat yang harus ditanggung dari perbuatannya selaku Ketua PN Surabaya. Kedua, Rudi juga dianggap gagal menjalankan fungsi pengawasan.
MA sudah memiliki instrumen pengawasan berjenjang yang termaktub dalam Peraturan MA (Perma) Nomor 8/2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Lewat regulasi tersebut, ketua pengadilan tingkat pertama seperti Rudi saat menjabat sebagai Ketua PN Surabaya seharusnya mengawasi perilaku bawahan mereka terkait ketaatan atas disiplin kerja maupun ketaatan atas kode etik dan pedoman perilaku.
Adapun Gayus mengatakan yang saeharusnya mengawasi Rudi saat menjabat sebagai Ketua PN Surabaya adalah Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Oleh karena itu, ia menyebut Ketua PT Surabaya juga mesti bertanggung jawab untuk menjelaskan masalah tersebut. Pasalnya, Ketua PT Surabaya juga dinilai gagal mengawasi Rudi.
"Kalau kita memperhatikan Perma Nomor 8/2016, Ketua PT Surabaya juga wajib menjelaskan," tandasnya. (P-5)
PENAHANAN oleh Kejaksaan Agung terhadap bekas Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono kian lebar membuka mata publik bahwa isu mafia peradilan masih dirawat di negeri ini.
PENYIDIK Kejagung menemukan uang sebesar Rp21 miliar di mobil milik istri eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono. Penemuan duit miliaran rupiah itu saat menggeledah rumah milik Rudi.
Posisi strategis pada lembaga peradilan termasuk di MA, masih terlalu sering ditempati oleh individu-individu yang rawan membahayakan integritas lembaga
MA diminta aktif memberantas mafia peradilan setelah mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono ditetapkan sebagai tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur
Setelah menjabat sebagai Ketua PN Surabaya dan sebelum disanksi oleh Bawas MA, Rudi menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Pusat.
MA jangan hanya melakukan perombakan pada hakim di tingkat Pengadilan Negeri, namun juga harus mencakup berbagai tingkat termasuk para hakim di internal MA pusat.
Seorang professional di bidang hukum harus terus meng-update ilmunya dan mengikuti perkembangan zaman, terutama terkait dengan bentuk pelanggaran hukum yang ada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved