Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Ketua PN Surabaya Gagal Awasi Anak Buah, Malah Ikut Terlibat Tindak Pidana

Tri Subarkah
16/1/2025 17:11
Ketua PN Surabaya Gagal Awasi Anak Buah, Malah Ikut Terlibat Tindak Pidana
Petugas menggiring mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (kedua kiri) di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (14/1/2025).(ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan)

MANTAN hakim agung Gayus Lumbuun ikut mengomentari ditetapkannya Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur. Bagi Gayus, Rudi bukan saja gagal mengawasi anak buah saat bertugas.

Diketahui, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) lebih dulu menetapkan tiga hakim PN Surabaya yang menyidangkan perkara Ronald Tannur sebagai tersangka. Ketiganya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, kini sudah diseret ke pengadilan.

"Dia (Rudi) tidak mengawasi (anak buah), malah ikut serta (menerima suap)," kata Gayus kepada Media Indonesia, Kamis (16/1).

Menurutnya, pertanggungjawaban Rudi sebagai tersangka harusnya lebih berat ketimbang tiga majelis hakim PN Surabaya yang menyingkan kasus Ronald Tannur. Pasalnya, Rudi tahu akibat yang harus ditanggung dari perbuatannya selaku Ketua PN Surabaya. Kedua, Rudi juga dianggap gagal menjalankan fungsi pengawasan. 

MA sudah memiliki instrumen pengawasan berjenjang yang termaktub dalam Peraturan MA (Perma) Nomor 8/2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya. 

Lewat regulasi tersebut, ketua pengadilan tingkat pertama seperti Rudi saat menjabat sebagai Ketua PN Surabaya seharusnya mengawasi perilaku bawahan mereka terkait ketaatan atas disiplin kerja maupun ketaatan atas kode etik dan pedoman perilaku.

Adapun Gayus mengatakan yang saeharusnya mengawasi Rudi saat menjabat sebagai Ketua PN Surabaya adalah Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Oleh karena itu, ia menyebut Ketua PT Surabaya juga mesti bertanggung jawab untuk menjelaskan masalah tersebut. Pasalnya, Ketua PT Surabaya juga dinilai gagal mengawasi Rudi.

"Kalau kita memperhatikan Perma Nomor 8/2016, Ketua PT Surabaya juga wajib menjelaskan," tandasnya. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya