Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MANTAN hakim agung Gayus Lumbuun ikut mengomentari ditetapkannya Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur. Bagi Gayus, Rudi bukan saja gagal mengawasi anak buah saat bertugas.
Diketahui, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) lebih dulu menetapkan tiga hakim PN Surabaya yang menyidangkan perkara Ronald Tannur sebagai tersangka. Ketiganya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, kini sudah diseret ke pengadilan.
"Dia (Rudi) tidak mengawasi (anak buah), malah ikut serta (menerima suap)," kata Gayus kepada Media Indonesia, Kamis (16/1).
Menurutnya, pertanggungjawaban Rudi sebagai tersangka harusnya lebih berat ketimbang tiga majelis hakim PN Surabaya yang menyingkan kasus Ronald Tannur. Pasalnya, Rudi tahu akibat yang harus ditanggung dari perbuatannya selaku Ketua PN Surabaya. Kedua, Rudi juga dianggap gagal menjalankan fungsi pengawasan.
MA sudah memiliki instrumen pengawasan berjenjang yang termaktub dalam Peraturan MA (Perma) Nomor 8/2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Lewat regulasi tersebut, ketua pengadilan tingkat pertama seperti Rudi saat menjabat sebagai Ketua PN Surabaya seharusnya mengawasi perilaku bawahan mereka terkait ketaatan atas disiplin kerja maupun ketaatan atas kode etik dan pedoman perilaku.
Adapun Gayus mengatakan yang saeharusnya mengawasi Rudi saat menjabat sebagai Ketua PN Surabaya adalah Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Oleh karena itu, ia menyebut Ketua PT Surabaya juga mesti bertanggung jawab untuk menjelaskan masalah tersebut. Pasalnya, Ketua PT Surabaya juga dinilai gagal mengawasi Rudi.
"Kalau kita memperhatikan Perma Nomor 8/2016, Ketua PT Surabaya juga wajib menjelaskan," tandasnya. (P-5)
TIM penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono terkait kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menejelaskan peran Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menggeledah dua rumah mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono. Hasilnya, penyidik menyita uang dengan total senilai Rp21 Miliar
Dari hasil penggeledahan di kediaman Rudi di Cempaka Putih, Jakarta, penyidik menyita uang dengan pecahan rupiah, dolar AS dan dolar Singapura yang totalnya mencapai Rp21,141 miliar.
Padahal, uang yang ditemukan saat penyidik menggeledah mobil di kediaman Rudi adalah sejumlah 388.600 dolar AS, 1.099.626 dolar Singapura, dan Rp1,72 miliar.
Seorang professional di bidang hukum harus terus meng-update ilmunya dan mengikuti perkembangan zaman, terutama terkait dengan bentuk pelanggaran hukum yang ada.
MA jangan hanya melakukan perombakan pada hakim di tingkat Pengadilan Negeri, namun juga harus mencakup berbagai tingkat termasuk para hakim di internal MA pusat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved