Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Geledah 2 Rumah Mantan Ketua PN Surabaya, Kejagung Sita Uang Rp21 Miliar

Yakub Pratama Wijayaatmaja
14/1/2025 22:07
Geledah 2 Rumah Mantan Ketua PN Surabaya, Kejagung Sita Uang Rp21 Miliar
Petugas menggiring mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (kedua kiri) di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (14/1/2025).(ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menggeledah dua rumah mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono. Hasilnya, penyidik menyita uang dengan total senilai Rp21 Miliar milik Rudi.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menuturkan penggeledahan dilakukan di dua rumah Rudi yang berada di Jakarta Pusat dan Palembang, hari ini, Selasa (14/1).

"Dalam melakukan penggeledahan tersebut penyidik Jampidsus menemukan barang bukti elektronik satu unit kemudian menemukan uang terdiri dari pecahan Dollar AS, Dollar Singapura dan Rupiah," ucap Qohar, saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (14/1). 

Abdul membeberkan uang tersebut ditemukan penyidik dalam mobil Toyota Fortuner atas nama Elsi Susanti yang berada di rumah milik Rudi. 

Adalun rinciannya, yakni sebesar Rp1,72 Miliar, 388.600 dolar AS dan 1.099.626 dolar Singapura 

"Sehingga kalau uang tersebut dikonversi menjadi rupiah hari ini kurang lebih sebesar Rp21.141.956," ucapnya.

Peran Rudi Suparmono dallam Kasus Suap Ronald Tannur

Kejagung resmi menetapkan Rudi Suparmono menjadi tersangka dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur

Rudi diduga berperan memilih hakim untuk menyidangkan perkara penganiayaan Ronald Tannur di PN Surabaya.

"Dalam perkara ini Tannur dibebaskan oleh Hakim PN Surabaya, yaitu 3 Hakim ED, HH, dan M serta ditemukan indikasi kuat bahwa pembebasan tersebut karena RS, ED, HH, dan M menerima suap gratifikasi dari kuasa hukum Ronald Tannur," tutur Qohar. 

Qohar menuturkan Rudi bakal ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Jakarta Selatan untuk keperluan penyidikan. "Terhadap RS akan ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Jakarta Selatan," tandasnya. 

Qohar mengungkapkan pihaknya melakukan penangkapan terhadap Rudi dari Palembang dibawa ke Jakarta.

“Selanjutnya RS karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi setelah dilakukan pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Abdul Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (14/1). 

Nominal Suap ke Rudi Suparmono

Qohar menyebut Rudi menerima 43 ribu dolar Singapura (SGD) dan 20 ribu dolar Singapura.

“Di mana 20 ribu SGD diduga dari ketua majelis hakim, kemudian 43 ribu SGD diterima dari penasihat hukum. Atas dasar penggeledahan itu kita ternyata menemukan lebih dari apa yg diduga diterima,” ujar Abdul Qohar.

Dari pantauan Media Indonesia, Rudi tiba di  Kejagung dari Palembang menuju Jakarta sekitar pukul 17.26 WIB. 

Rudi tiba di Bandara Halim Perdanakusuma sekitar pukul 16.46 WIB. Rudi bersama tim penyidik menumpang mobil Toyota Hiace dengan nomor polisi B 7196 JDA menuju gedung Kejagung di Jakarta Selatan.

Terpantau Rudi mengenakan masker. Saat ditanyai awak media, Rudi tak menjawab dan hanya memberikan salam tangan. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya