Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Heru Widodo memberikan apresiasi terhadap gerak cepat Komisi Yudisial (KY) dalam melakukan pemeriksaan pada majelis hakim yang memberikan putusan kontroversial dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Ronald Tannur. Heru meminta segenap pihak tetap mengawal pada langkah selanjutnya saat KY dan Makhamah Agung (MA) membentuk Majelis Kehormatan Hakim.
“Tentu kami mengapresiasi atas gerak cepat, langkah cepat yang dilakukan oleh Komisi Yudisial melalui tim biro pengawasan perilaku Hakim dan Investigasi yang sudah melakukan berbagai langkah. Saya betul-betul merasa sangat puas atas hasil yang sudah dilakukan oleh KY atas gerak cepatnya,” tutur Heru dalam Rapat Konsultasi Komisi III DPR RI dengan Komisi Yudisial di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/8).
Politisi Fraksi PKB itu sempat menyinggung pertimbangan majelis sidang pleno yang memuat perbuatan para terlapor menurut sidang pleno dilatarbelakangi adanya kurangnya sikap berhati-hati yang kemudian berakibat pada sanksi berat.
Baca juga : Tim Investigasi KY Bergerak Dalami Putusan Bebas Ronald Tannur
“Tapi pada poin yang terakhir ini menurut undang-undang Republik Indonesia nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan Hakim, pelanggaran yang dilakukan oleh para terlapor berdampak pada putusan yang telah dibuat menjadi tidak sah. Nah, saya kira ini adalah berita yang baik bagi masyarakat kita dan mudah-mudahan ini segera untuk dibatalkan putusannya dengan pertimbangan banding,” lanjut Heru
Heru Widodo juga menyoroti masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Ia menekankan perlunya pengawasan lebih lanjut terhadap usulan KY yang akan mengirimkan surat kepada MA mengenai pembentukan Majelis Kehormatan Hakim. Ia berharap proses ini dapat segera dilaksanakan untuk memastikan keadilan dan memberikan kepuasan kepada masyarakat.
“Terkait dengan usulan Komisi Yudisial yang akan mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung terkait unsur pembentukan Majelis Kehormatan Hakim dalam hal pemberhentian tadi dari 3 Majelis Hakim. Saya kira ini kita harus, perlu kawal betul supaya ini segera dilaksanakan. Semoga apa yang telah dilakukan oleh Komisi Yudisial ini memberikan kepuasan bagi para masyarakat kita dan menjawab bahwa Komisi Yudisial telah bekerja secara maksimal untuk keadilan bagi masyarakat,” tutupnya.
Baca juga : Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Layak Dipecat
Sebelumnya, Ketua KY Amzulian Rifai menyampaikan secara prinsip KY menghormati proses peradilan dengan kebebasan Hakim di dalam memutus suatu perkara dan tidak mengintervensi. Namun ia mengingatkan dibentuknya KY antara lain agar meski Hakim memiliki kebebasan dalam memutuskan namun harus sejalan dengan kode etik dan pedoman perilaku.
KY mengklaim melakukan langkah cepat merespon harapan publik atas kontroversi putusan bebas terdakwa Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti. Hal ini dilakukan Biro Pengawasan Perilaku Hakim dan Biro Investigasi di bawah komando Anggota Komisi Yudisial RI, Joko Sasmito.
“Komisi Yudisial dengan cepat merespon, sehingga waktu itu satu hari setelah dibacakan putusan kami telah menerjunkan tim investigasi termasuk pengawasan hakim untuk mendalami dugaan-dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang diduga dilakukan oleh para terlapor,” tutur Joko yang juga Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi.
Melalui investigasi, KY menilai Majelis Hakim PN Surabaya yang memberikan putusan bebas pada Ronald Tannur telah melakukan pelanggaran pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Selanjutnya KY menjatuhkan sanksi berat kepada para majelis hakim terlapor berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun dan mengusulkan para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim. (DPR/Z-3)
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menilai vonis Zarof Ricar terlalu ringan dari tuntutan JPU maksimal 20 tahun penjara.
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat dinyatakan bersalah karena memberikan suap kepada hakim. Lisa Rachmat divonis 11 tahun penjara
Jaksa Nurachman Adikusumo menambahkan, Lisa juga dituntut agar dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan profesi sebagai advokat.
MA belum bisa menanggapi rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terkait usulan pemberian sanksi etik kepada satu orang majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur
Heru mengajukan banding karena menilai sejumlah pembelaan tidak dipertimbangkan hakim. Di sisi lain, Kejagung menunggu administrasi atas persidangan kedua itu.
Harli mengatakan, jaksa mengambil opsi pikir-pikir atas vonis para hakim penerima suap dan gratifikasi ini. Sejatinya, penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari dari putusan dibacakan.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Sistem pengawasan Komisi Yudisial (KY) yang terlalu kaku dan formal menjadi salah satu penyebab kurang efektifnya pemberantasan mafia peradilan.
KY menerima informasi maupun pendapat masyarakat terkait nama-nama calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM yang sejauh ini lulus.
KY sudah memberikan rekomendasi agar MA memberikan sanksi terhadap Hakim Agung yang identitasnya dirahasiakan tersebut terkait kasasi kasus Ronald Tannur
"Peserta seleksi diminta mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan dalam proses seleksi ini,"
KOMISI Yudisial (KY) mengumumkan 33 orang calon hakim agung yang sudah lolos seleksi kualitas pada 29-30 April lalu
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved