Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Yudisial (KY) sudah menerjunkan tim investigasi guna mendalami putusan bebas majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti. Anggota sekaligus juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, pihaknya telah menerima laporan terkait putusan tersebut dari anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.
Rieke, sambung Mukti, melaporkan hal tersebut ke KY hari ini, Senin (29/7). Selain laporan, KY juga menerima audiensi dari ayah, adik, sekaligus kuasa hukum Dini. Mukti berjanji, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan Rieke sesuai ketentuan yang termaktub dalam Peraturan KY Nomor 2/2015 tentang Penanganan Laporan Masyarakat.
Setelah melewati proses administrasi, KY akan menganalisis berbagai bahan dan dokumen dari para saksi yang ada. Nantinya, pimpinan KY juga akan menggelar rapat panel untuk memutuskan tindak lanjut berikutnya dari laporan yang dibuat oleh Rieke.
Baca juga : KY Dalami Vonis Bebas Ronald Tannur
"Jika ditindaklajuti, maka akan dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, dan terkahir terhadap majelis hakim," kata Mukti lewat keterangannya di Jakarta.
Meski baru mendapat laporan dari masyarakat hari ini, Mukti mengatakan pihaknya sudah menerjunkan investigasi untuk mendalami putusan bebas dari PN Surabaya terhadap Ronald. Kendati demikian, KY belum mendapat salinan putusan secara utuh dari PN Surabya.
"Sehingga KY belum bisa mendalami dan mempelajari dari putusan tersebut yang biasanya menjadi indikasi-indikasi untuk kemungkinan adanya pelanggaran KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim)," pungkas Mukti.
Baca juga : Komisi III DPR: Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur Tak Berpihak ke Korban
Rieke sendiri enggan berspekulasi soal adanya intervensi dari ayah Ronald, Edward Tannur yang merupakan anggota DPR RI nonaktif, terhadap majelis hakim yang memutus bebas Ronald. Baginya, bukti yang dibawa ke persidangan seperti CCTV, visum, dan keterangan saksi adalah hal yang terpenting.
Jika kejahatan dengan indikasi kekerasan fisik, psikologis, sampai menghilangkan nyawa orang dapat dibebaskan, Rieke khawatir kejahatan lainnya bakal dianggap biasa. Ia pun meminta agar Ronald dicekal ke luar negeri.
"Mendesak agar terdakwa, meskipun sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri Surabaya, agar instiusi yang berwenang melakukan pencekalan terhadap Gregorius Ronald Tannur untuk tidak pergi ke luar negeri," pungkas Rieke.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan, pihaknya ingin mendengar aduan dari keluarga Dini. Ia mengaku sangat jengkel dan prihatin atas putusan PN Surabya yang membebaskan terdakwa.
"Kalau dari rekaman video yang kami lihat juga di media sosial dan di televisi juga, sebenarnya enggak masuk akal yang bersangkutan divonis bebas," ujarnya. (Tri)
KY menyatakan siap untuk memantau persidangan perkara dugaan penyelundupan 2 ton sabu yang mana seorang anak buah kapal atau ABK Kepri yang dituntut hukuman mati
Seluruh rangkaian hasil pemeriksaan akan dibawa ke forum tertinggi lembaga tersebut sebelum diambil keputusan final.
Kasus OTT hakim di PN Depok memicu evaluasi pengawasan peradilan. Komisi Yudisial (KY) dorong sistem preventif dan penguatan integritas sejak rekrutmen hingga promosi hakim.
PENGUATAN sistem pengawasan hakim kembali dipertanyakan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
KY menegaskan komitmen penindakan etik terhadap dugaan korupsi yang menjerat Ketua PN Depok atau Pengadilan Negeri Depok dan wakilnya, sembari menyoroti krisis integritas hakim
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Hasbiallah Ilyas, meminta aparat penegak hukum transparan dalam penanganan kasus Fandi Ramadan, ABK Sea Dragon yang terancam hukuman mati dalam perkara 2 ton sabu.
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Anggota Komisi IX DPR RI Asep Romy Romaya meminta pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.
Wakil Ketua DPR RI, Prof. Sufmi Dasco Ahmad, menyerukan penundaan impor 105 ribu mobil pikap dari India untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, memberikan klarifikasi tegas terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai penutupan gerai Alfamart dan Indomaret.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved