Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Yudisial (KY) sudah menerjunkan tim investigasi guna mendalami putusan bebas majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti. Anggota sekaligus juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, pihaknya telah menerima laporan terkait putusan tersebut dari anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.
Rieke, sambung Mukti, melaporkan hal tersebut ke KY hari ini, Senin (29/7). Selain laporan, KY juga menerima audiensi dari ayah, adik, sekaligus kuasa hukum Dini. Mukti berjanji, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan Rieke sesuai ketentuan yang termaktub dalam Peraturan KY Nomor 2/2015 tentang Penanganan Laporan Masyarakat.
Setelah melewati proses administrasi, KY akan menganalisis berbagai bahan dan dokumen dari para saksi yang ada. Nantinya, pimpinan KY juga akan menggelar rapat panel untuk memutuskan tindak lanjut berikutnya dari laporan yang dibuat oleh Rieke.
Baca juga : KY Dalami Vonis Bebas Ronald Tannur
"Jika ditindaklajuti, maka akan dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, dan terkahir terhadap majelis hakim," kata Mukti lewat keterangannya di Jakarta.
Meski baru mendapat laporan dari masyarakat hari ini, Mukti mengatakan pihaknya sudah menerjunkan investigasi untuk mendalami putusan bebas dari PN Surabaya terhadap Ronald. Kendati demikian, KY belum mendapat salinan putusan secara utuh dari PN Surabya.
"Sehingga KY belum bisa mendalami dan mempelajari dari putusan tersebut yang biasanya menjadi indikasi-indikasi untuk kemungkinan adanya pelanggaran KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim)," pungkas Mukti.
Baca juga : Komisi III DPR: Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur Tak Berpihak ke Korban
Rieke sendiri enggan berspekulasi soal adanya intervensi dari ayah Ronald, Edward Tannur yang merupakan anggota DPR RI nonaktif, terhadap majelis hakim yang memutus bebas Ronald. Baginya, bukti yang dibawa ke persidangan seperti CCTV, visum, dan keterangan saksi adalah hal yang terpenting.
Jika kejahatan dengan indikasi kekerasan fisik, psikologis, sampai menghilangkan nyawa orang dapat dibebaskan, Rieke khawatir kejahatan lainnya bakal dianggap biasa. Ia pun meminta agar Ronald dicekal ke luar negeri.
"Mendesak agar terdakwa, meskipun sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri Surabaya, agar instiusi yang berwenang melakukan pencekalan terhadap Gregorius Ronald Tannur untuk tidak pergi ke luar negeri," pungkas Rieke.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan, pihaknya ingin mendengar aduan dari keluarga Dini. Ia mengaku sangat jengkel dan prihatin atas putusan PN Surabya yang membebaskan terdakwa.
"Kalau dari rekaman video yang kami lihat juga di media sosial dan di televisi juga, sebenarnya enggak masuk akal yang bersangkutan divonis bebas," ujarnya. (Tri)
KY Tanggapi Penolakan DPR atas Usualan Nama Calon Hakim Agung
KOMISI Yudisial (KY) melakukan pemetaan sistem keamanan persidangan dan pengadilan Pilkada 2024.
Perkara dugaan suap MA sebagaimana dimaksud terjadi sebelum pihak yang bersangkutan diangkat sebagai Komisaris WIKA Beton.
Sekjen Komisi Yudisial Tubagus Rismunandar Ruhijat meninggal dunia pada Kamis, 16 Juli 2020 pukul 23.35 WIB dalam usia 53 tahun. Almarhum akan dimakamkan di Sukawana, Curug, Serang, Banten,
Aturan-aturan itu menjelaskan hak-hak penyandang disabilitas ketika berhadapan dengan hukum. Semua pihak pun perlu teredukasi, termasuk hakim
Lulus SMA, gadis itu melanjutkan kuliah di Universitas Indonesia dan University of Groningen di Negeri Belanda.
Pentingnya posyandu harus mandiri, untuk memberikan contoh makanan tambahan kepada warga sebagai bagian dari edukasi.
Ayep Zaki meresmikan Jalan Pemukiman RW 01 Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Netralitas ASN menjadi salah satu hal yang terus diawasi pada konteks kepemiluan.
Terdapat dua opsi yang dipertimbangkan oleh Kementerian PUPR untuk menyelesaikan perbaikan Tol Bocimi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved