Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Yudisial (KY) membuka ruang untuk menerjunkan tim investigasi setelah majelis hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan. Meski tidak dapat mengomentari putusan pengadilan, KY menyoroti putusan tersebut dan paham jika akhirnya muncul gejolak di publik.
Anggota sekaligus juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengakui bahwa putusan bebas tersebut telah menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat. Terlebih, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Ronald dengan pidana penjara selama 12 tahun dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta subsider 6 bulan.
Menurut Fajar, sampai Jumat (27/7) lalu, tidak ada laporan dari masyarakat yang masuk ke KY berkenaan dengan putusan bebas PN Surabaya kepada Ronald. Namun, KY tetap mengambil langkah lanjutan mengingat putusan tersebut menjadi perhatian yang menyeruak ke publik.
Baca juga : PKB Ogah Kaitkan Bebasnya Ronald Tannur dengan Kekuatan Politik
"Maka KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut," kata Mukti saat dikonfirmasi, Minggu (28/7).
Menurutnya, sangat mungkin bagi KY untuk menerjunkan tim investigasi guna mendalami ada tidaknya dugaan pelanggaran Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terkait putusan tersebut.
"KY juga mempersilakan kepada publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim jika ada bukti-bukti pendukung agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur berlaku," pungkasnya. (Tri/Z-7)
DI tengah euforia berlakunya PP No 44 Tahun 2024 terkait dengan peningkatan kesejahteraan hakim, tiba-tiba muncul kasus yang memalukan oleh sejumlah oknum hakim.
KY juga menerima audiensi dari ayah, adik, sekaligus kuasa hukum Dini. Mukti berjanji, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan Rieke sesuai ketentuan yang termaktub dalam Peraturan KY
Satreskrim Polrestabes Surabaya menyatakan motif tersangka Gregorius Ronald Tannur membunuh korban Dini Sera Afrianti yang merupakan kekasihnya karena sakit hati.
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Ronald Tannur, terdakwa pembunuh kekasihnya Dini Sera Afrianti.
MASYARAKAT mengirimkan berbagai karangan bunga berisi kecaman dan sindiran terhadap hakim Erintuah Damani yang memvonis bebas Ronald Tannur.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Surabaya, resmi mengajukan kasasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (GRT) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
SETELAH lebih dari dua tahun, misteri kematian ibu dan anak di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, akhirnya terungkap.
Kepolisian dinilai telah mengungkap kasus kematian ibu dan adiknya secara profesional dan terang benderang.
Pra peradilan diajukan karena hingga saat ini polisi belum menunjukan dua alat bukti yang menyeret keterlibatan Yosep dalam kasus itu
Kasus temuan mayat laki-laki terikat lakban terjadi pada 7 November 2023 sekitar pukul 22.00 WIB. Korban ditemukan di dalam mobil minibus berwarna putih dengan nomor polisi B 1774 EYF.
Pada rekonstruksi kali ini, tersangka Yosep sendiri yang memerankan kejadian pembunuhan itu..
Berdasarkan keterangan para saksi terdapat luka robek di bagian perut korban
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved