Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Yudisial (KY) membuka ruang untuk menerjunkan tim investigasi setelah majelis hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan. Meski tidak dapat mengomentari putusan pengadilan, KY menyoroti putusan tersebut dan paham jika akhirnya muncul gejolak di publik.
Anggota sekaligus juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengakui bahwa putusan bebas tersebut telah menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat. Terlebih, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Ronald dengan pidana penjara selama 12 tahun dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta subsider 6 bulan.
Menurut Fajar, sampai Jumat (27/7) lalu, tidak ada laporan dari masyarakat yang masuk ke KY berkenaan dengan putusan bebas PN Surabaya kepada Ronald. Namun, KY tetap mengambil langkah lanjutan mengingat putusan tersebut menjadi perhatian yang menyeruak ke publik.
Baca juga : PKB Ogah Kaitkan Bebasnya Ronald Tannur dengan Kekuatan Politik
"Maka KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut," kata Mukti saat dikonfirmasi, Minggu (28/7).
Menurutnya, sangat mungkin bagi KY untuk menerjunkan tim investigasi guna mendalami ada tidaknya dugaan pelanggaran Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terkait putusan tersebut.
"KY juga mempersilakan kepada publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim jika ada bukti-bukti pendukung agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur berlaku," pungkasnya. (Tri/Z-7)
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menilai vonis Zarof Ricar terlalu ringan dari tuntutan JPU maksimal 20 tahun penjara.
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat dinyatakan bersalah karena memberikan suap kepada hakim. Lisa Rachmat divonis 11 tahun penjara
Jaksa Nurachman Adikusumo menambahkan, Lisa juga dituntut agar dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan profesi sebagai advokat.
MA belum bisa menanggapi rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terkait usulan pemberian sanksi etik kepada satu orang majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur
Heru mengajukan banding karena menilai sejumlah pembelaan tidak dipertimbangkan hakim. Di sisi lain, Kejagung menunggu administrasi atas persidangan kedua itu.
Harli mengatakan, jaksa mengambil opsi pikir-pikir atas vonis para hakim penerima suap dan gratifikasi ini. Sejatinya, penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari dari putusan dibacakan.
Pemerintahan Donald Trump merilis ratusan ribu dokumen terkait pembunuhan Martin Luther King Jr. demi transparansi sejarah.
Berikut sejumlah fakta dari hasil penyidikan dan keterangan polisi.terkait pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan muda berinisial APSD, 22, di Cisauk, Kabupaten Tangerang,
Peristiwa ini bermula pada pukul 23.40 WIB saat tim opsnal mendapat laporan adanya korban yang ditemukan dalam kondisi tergeletak dan penuh darah di trotoar
Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang.
Korban lebih dulu memukul dan menendang hingga pelaku terjatuh, namun saat itu pelaku sudah menggenggam pisau.
PENYEBAB tewasnya diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) berinisial ADP, 39, dengan kondisi kepala terlilit lakban di kamar kos di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, masih terus diselidiki.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved