Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara membongkar kasus penculikan dan pembunuhan terhadap SSL, anggota ormas di Medan, yang jasadnya dibuang ke tengah laut di perairan Bireuen, Aceh. Sebanyak tujuh tersangka ditangkap, tetapi pelaku utama masih dalam pengejaran.
"Identitasnya sudah diketahui, cepat atau lambat pelaku pasti ditangkap," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Ricko Taruna Mauruh, di Medan, Senin (11/8).
Kasus ini terjadi pada Selasa (8/4) sekitar pukul 03.00 WIB di pelataran parkir Diskotik Blue Star, Jalan Binjai, Emplasmen Kwala Mencirim, Kota Binjai. Korban disergap, ditusuk, lalu dimasukkan ke bagasi mobil sedan untuk dibawa ke Aceh dan dibuang ke laut.
Korban adalah SSL, 35, warga Medan Maimun, Kota Medan. Polisi menetapkan M sebagai eksekutor bersama AFP, SP, ZI, II, A dan AB, sedangkan otak pelaku berstatus buron.
Motif pembunuhan berawal dari penagihan utang pembayaran narkotika. Iskandar Daut, sebagai otak pelaku, memerintahkan anak buahnya menculik dan menghabisi nyawa korban.
Berdasarkan penyelidikan, para pelaku sempat mendatangi rumah korban pada 6 April 2025 malam, tetapi gagal menemukannya. Dua hari kemudian, M mendapat informasi korban berada di Diskotik Blue Star.
Pelaku merusak ban mobil korban, mencegatnya dan menusuk paha korban dengan sangkur. Korban dimasukkan ke bagasi mobil dan dibawa ke Bireuen, Aceh.
Di sana, sejumlah pelaku lain sudah menunggu untuk membuang korban ke laut. Sebelum dibuang, jasad korban dibungkus karung, diikat batu sebagai pemberat, lalu diangkut perahu ke tengah laut Pante Rheng, Kecamatan Samalanga.
Polda Sumut bergerak cepat setelah menerima laporan dari istri korban, Pipit Widari, pada 25 April 2025. Tim Jatanras melakukan penyelidikan intensif hingga menangkap tujuh pelaku di Langsa, Aceh Timur, dan pintu tol Helvet, Medan.
Barang bukti yang disita antara lain mobil Honda Civic, sepeda motor, senjata tajam, pakaian pelaku dan telepon genggam. Barang bukti itu digunakan untuk mendukung proses penyidikan.
Namun, meski pembunuhan ini terkesan direncanakan dengan rapi, tetapi para pelaku hanya dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Yang mana kedua pasal itu memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan 15 tahun penjara.
Tidak dengan jerat pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP atau Pasal 459 UU Nomor 1/2023 (UU tentang KUHP yang baru). Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. (H-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved