Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) masih menganalisis vonis suap dan gratifikasi hakim pembebas terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Hakim Erintuah Damanik dan Mangapul sudah menyatakan tidak mau banding.
“Nanti kita lihat bagaimana pertimbangannya dan bagaimana pendapat dari penuntut umum terhadap pertimbangan dari putusan itu,” kata Kapuspenkum Harli Siregar berdasarkan keterangannya di Kejagung yang dikutip pada Senin (12/5).
Harli mengatakan, jaksa mengambil opsi pikir-pikir atas vonis para hakim penerima suap dan gratifikasi ini. Sejatinya, penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari dari putusan dibacakan.
Kejagung mengamini vonis dari hakim untuk para terdakwa penerima suap dan gratifikasi ini di bawah tuntutan jaksa. Namun, sikap hukum berikutnya belum bisa ditentukan saat ini, karena analisis belum rampung.
“Ya, JPU kan sudah menuntut di atas itu, tentukan harapannya harus senilai dari tuntutan itu,” ucap Harli.
Ada tiga hakim yang menerima suap serta gratifikasi. Mereka yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Heru mendapatkan vonis sepuluh tahun penjara dalam perkara ini. Sementara itu, Erintuah dan Mangapul dihukum tujuh tahun penjara. (Can/P-3)
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menilai vonis Zarof Ricar terlalu ringan dari tuntutan JPU maksimal 20 tahun penjara.
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat dinyatakan bersalah karena memberikan suap kepada hakim. Lisa Rachmat divonis 11 tahun penjara
Jaksa Nurachman Adikusumo menambahkan, Lisa juga dituntut agar dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan profesi sebagai advokat.
MA belum bisa menanggapi rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terkait usulan pemberian sanksi etik kepada satu orang majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur
Heru mengajukan banding karena menilai sejumlah pembelaan tidak dipertimbangkan hakim. Di sisi lain, Kejagung menunggu administrasi atas persidangan kedua itu.
Iwan berperan menandatangani sejumlah dokumen penting yang menjadi bagian dari skema pemberian kredit yang telah dikondisikan dalam kasus sritex
Kejakgung menetapkan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank
Anang mengatakan, lelang aset ini dibantu oleh Kejaksaan Negeri Klungkung diperantarai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar.
Penyidik Kejagung akan kewalahan jika mengusut kasus korupsi itu. Karenanya, Kejati diminta membuka kasus serupa agar korupsi ini bisa diusut tuntas.
Kasus ini dikabarkan membuat negara merugi hingga Rp1,8 triliun.
KPK menyebut kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud memiliki keterkaitan dengan perkara pengadaan sistem Chromebook yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved