Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) masih menganalisis vonis suap dan gratifikasi hakim pembebas terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Hakim Erintuah Damanik dan Mangapul sudah menyatakan tidak mau banding.
“Nanti kita lihat bagaimana pertimbangannya dan bagaimana pendapat dari penuntut umum terhadap pertimbangan dari putusan itu,” kata Kapuspenkum Harli Siregar berdasarkan keterangannya di Kejagung yang dikutip pada Senin (12/5).
Harli mengatakan, jaksa mengambil opsi pikir-pikir atas vonis para hakim penerima suap dan gratifikasi ini. Sejatinya, penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari dari putusan dibacakan.
Kejagung mengamini vonis dari hakim untuk para terdakwa penerima suap dan gratifikasi ini di bawah tuntutan jaksa. Namun, sikap hukum berikutnya belum bisa ditentukan saat ini, karena analisis belum rampung.
“Ya, JPU kan sudah menuntut di atas itu, tentukan harapannya harus senilai dari tuntutan itu,” ucap Harli.
Ada tiga hakim yang menerima suap serta gratifikasi. Mereka yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Heru mendapatkan vonis sepuluh tahun penjara dalam perkara ini. Sementara itu, Erintuah dan Mangapul dihukum tujuh tahun penjara. (Can/P-3)
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan vonis tiga tahun penjara kepada Ibu terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menilai vonis Zarof Ricar terlalu ringan dari tuntutan JPU maksimal 20 tahun penjara.
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat dinyatakan bersalah karena memberikan suap kepada hakim. Lisa Rachmat divonis 11 tahun penjara
Jaksa Nurachman Adikusumo menambahkan, Lisa juga dituntut agar dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan profesi sebagai advokat.
MA belum bisa menanggapi rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terkait usulan pemberian sanksi etik kepada satu orang majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur
Heru mengajukan banding karena menilai sejumlah pembelaan tidak dipertimbangkan hakim. Di sisi lain, Kejagung menunggu administrasi atas persidangan kedua itu.
Sebagian siswa cenderung terlalu dimanja dan setiap persoalan kecil dilaporkan kepada orang tua, bahkan berujung pada kriminalisasi guru.
Anang menjelaskan, kejadian rasuah dalam kasus ini berkisar pada tahun 2023 sampai 2025. Kasus ini diusut atas laporan masyarakat.
BPK menyoroti mekanisme pelaksanaan penjualan urea dan amonia yang dinilai tidak memenuhi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik
Persoalan ini bukan sekadar masalah personal, melainkan pertaruhan nama baik institusi negara.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Dugaan penerimaan fasilitas dari pihak swasta oleh pejabat publik merupakan pelanggaran etika serius yang mencederai kepercayaan rakyat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved