Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa istri dari dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap dan gratifikasi vonis kasus Ronald Tannur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, kedua saksi yang diperiksa berinisial RS dan MP.
"RS selaku istri tersangka ED (Erintuah Damanik), MP selaku istri tersangka M (Mangapul)," ungkap Harli lewat keterangan tertulis, Selasa (19/11).
Menurut Harli, kedua istri hakim PN Surabaya itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Meirizka Widjaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.
Salah satu hakim PN Surabaya yang sudah ditersangkakan penyidik JAM-Pidsus yaitu Heru Hanindyo. Ketiganya ditetapkan sebaga tersangka karena diduga menerima suap dari pihak Ronald Tannur sehingga mendapatkan vonis bebas di pengadilan tingkat pertama.
Selain tiga hakim PN Surabaya dan Meirizka, Kejagung juga sudah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Zarof Ricar dan Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald Tannur
(H-3)
Harli mengatakan, jaksa mengambil opsi pikir-pikir atas vonis para hakim penerima suap dan gratifikasi ini. Sejatinya, penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari dari putusan dibacakan.
Mewakili kliennya, Philipus menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, institusi Mahkamah Agung (MA), dan keluarga atas perkara yang terjadi.
Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, divonis dengan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Heru Hanindyo, Erintuah Damanik dan Mangapul divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Objektivitas hukuman mereka dipertanyakan
MAJELIS Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis berbeda terhadap tiga mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terlibat kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur
Jaksa menuntut Hakim Erintuah Damanik 9 tahun penjara dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas pelaku pembunuhan Ronald Tannur
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK lakukan OTT di Depok, menyita Rp850 juta dari Juru Sita PN terkait dugaan gratifikasi dan pengurusan sengketa lahan. Lima tersangka ditetapkan.
Lebih lanjut, dia mengatakan baik Mulyono maupun Venasius Genggor kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak.
Indra merupakan tersangka dalam kasus ini. Di sisi lain, eks Sekjen DPR itu sedang mengajukan praperadilan.
Persoalan ini bukan sekadar masalah personal, melainkan pertaruhan nama baik institusi negara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved