Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa istri dari dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap dan gratifikasi vonis kasus Ronald Tannur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, kedua saksi yang diperiksa berinisial RS dan MP.
"RS selaku istri tersangka ED (Erintuah Damanik), MP selaku istri tersangka M (Mangapul)," ungkap Harli lewat keterangan tertulis, Selasa (19/11).
Menurut Harli, kedua istri hakim PN Surabaya itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Meirizka Widjaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.
Salah satu hakim PN Surabaya yang sudah ditersangkakan penyidik JAM-Pidsus yaitu Heru Hanindyo. Ketiganya ditetapkan sebaga tersangka karena diduga menerima suap dari pihak Ronald Tannur sehingga mendapatkan vonis bebas di pengadilan tingkat pertama.
Selain tiga hakim PN Surabaya dan Meirizka, Kejagung juga sudah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Zarof Ricar dan Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald Tannur
(H-3)
Harli mengatakan, jaksa mengambil opsi pikir-pikir atas vonis para hakim penerima suap dan gratifikasi ini. Sejatinya, penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari dari putusan dibacakan.
Mewakili kliennya, Philipus menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, institusi Mahkamah Agung (MA), dan keluarga atas perkara yang terjadi.
Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, divonis dengan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Heru Hanindyo, Erintuah Damanik dan Mangapul divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Objektivitas hukuman mereka dipertanyakan
MAJELIS Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis berbeda terhadap tiga mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terlibat kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur
Jaksa menuntut Hakim Erintuah Damanik 9 tahun penjara dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas pelaku pembunuhan Ronald Tannur
Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya.
“Penyidik menggali terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pada saat tempus (waktu) penerimaan gratifikasi tersebut terjadi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Penyidik masih menghitung total gratifikasi yang diterima oleh tersangka. Sementara, pihak berperkara itu mengantongi belasan miliar rupiah.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendesak negara untuk merampas sebanyak-banyaknya aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
KPK mengungkapkan Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Mudyat Noor, diperiksa penyidik soal tambang batu bara.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved