Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Yudisial (KY) memprioritaskan pengusutan kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait pengurusan perkara sidang pembunugan dengan terdakwa Ronald Tannur yang ditangani Kejaksaan Agung. Saat ini, sudah ada tiga oknum Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi tersangka, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Anggota sekaligus juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, tindak lanjut yang dilakukan pihaknya saat ini adalah dengan membentuk tim khusus yang melibatkan beberapa komisioner untuk mendalami dan memeriksa dugaan pelanggaran etik majelis hakim agung pengadil Ronald di tingkat kasasi.
"KY akan melakukan pemeriksaan hakim kasasi," kata anggota sekaligus juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata kepada Media Indonesia, Kamis (14/11).
Mukti menjelaskan, pihaknya secara instens sudah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) lewat pertemuan antara pimpinan dan anggota KY dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada Selasa (12/11) lalu di Gedung Utama Kejaksaan, Jakarta.
Menurutnya, langkah itu merupakan komitmen KY untuk menuntaskan kasus judicial corruption. Dalam pertemuan tersebut, KY dan Kejagung sepakat bersinergi sesuai kewenangan masing-masing lembaga untuk melakukan pertukaran informasi.
"Informasi tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim yang dilakukan tiga hakim kasasi dan hakim lainnya yang terkait dengan kasus ini," terang Mukti.
Usai bertemu Jaksa Agung, Ketua KY Amzulian Rifai menegaskan bahwa kewenangan tugas jajarannya hanyalah untuk melakukan pemeriksaan di ranah etik. Namun, sambungnya, pemeriksaan yang dilakukan KY acapkali menemukan adanya dugaan unsur pidana yang dilakukan oleh oknum hakim.
"Kadang-kadang di dalam pemeriksaan wilayah etik itu, sebetulnya ada hal-hal yang kami yakini ada hal yang bersifat pidana. Tapi kan, ketika kami rasakan itu pidana, kewenangan kami tidak sampai ke situ," terangnya.
Oleh karena itu, pertemuan dengan Burhanuddin menjadi momen bagi KY memitigasi jika menemukan dugaan tindak pidana saat memeriksa oknum hakim. Menurut Amzulian, Burhanuddin telah menyatakan kesediaan untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan KY di kemudian hari.
"Kami menyampaikan tindak lanjut kalau hasil pemeriksaan itu kalau ada pidananya. Pak Jaksa Agung berkenan nanti menindaklanjuti kalau ada hal-hal yang bersifat pidana," ungkap Amzulian.
(Tri/I-2)
KY memberikan usulan atau rekomendasi penjatuhan sanksi kepada satu orang majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur berupa sanksi etik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut tuntutan 20 tahun penjara terhadap Zarof Ricar merupakan hasil pertimbangan pimpinan dan didasarkan pada fakta persidangan.
Zarof Ricar dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam sidang kasus korupsi, suap, dan gratifikasi
KY sudah memberikan rekomendasi agar MA memberikan sanksi terhadap Hakim Agung yang identitasnya dirahasiakan tersebut terkait kasasi kasus Ronald Tannur
KOMITMEN Mahkamah Agung (MA) untuk berbenah dari sengkarut praktik pengurusan perkara yang melibatkan sejumlah hakim harus konsisten. Rekomendasi Komisi Yudisial (KY)
Heru Hanindyo, Erintuah Damanik dan Mangapul divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Objektivitas hukuman mereka dipertanyakan
Erintuah Damanik dan Mangapul yang menangani perkara kasus suap Ronald Tannur, secara mendadak mengajukan justice collaborator
Lalu, ditentukanlah majelis hakim itu adalah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (HH).
Dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya menyerahkan uang suap yang diterima untuk memvonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
ISTRI hakim Pengadilan Negeri Surabaya Mangapul, Marta Panggabean menjadi saksi dalam kasus suap perkara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Heru Hanindyo, salah satu hakim yang menjadi tersangka dugaan suap vonis bebas dalam kasus Gregorius Ronald Tannur.
Penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah rumah ketiga hakim itu pada 23 Oktober 2024. Penyidik menemukan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan uang asing.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved