Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KY Fokus Usut Hakim Agung yang Adili Ronald Tannur di Sidang Kasasi

Tri Subarkah
14/11/2024 11:15
KY Fokus Usut Hakim Agung yang Adili Ronald Tannur di Sidang Kasasi
Gedung Komisi Yudisial.(dok Komisi Yudisial)

KOMISI Yudisial (KY) memprioritaskan pengusutan kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait pengurusan perkara sidang pembunugan dengan terdakwa Ronald Tannur yang ditangani Kejaksaan Agung. Saat ini, sudah ada tiga oknum Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi tersangka, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Anggota sekaligus juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, tindak lanjut yang dilakukan pihaknya saat ini adalah dengan membentuk tim khusus yang melibatkan beberapa komisioner untuk mendalami dan memeriksa dugaan pelanggaran etik majelis hakim agung pengadil Ronald di tingkat kasasi. 

"KY akan melakukan pemeriksaan hakim kasasi," kata anggota sekaligus juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata kepada Media Indonesia, Kamis (14/11).

Mukti menjelaskan, pihaknya secara instens sudah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) lewat pertemuan antara pimpinan dan anggota KY dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada Selasa (12/11) lalu di Gedung Utama Kejaksaan, Jakarta. 

Menurutnya, langkah itu merupakan komitmen KY untuk menuntaskan kasus judicial corruption. Dalam pertemuan tersebut, KY dan Kejagung sepakat bersinergi sesuai kewenangan masing-masing lembaga untuk melakukan pertukaran informasi. 

"Informasi tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim yang dilakukan tiga hakim kasasi dan hakim lainnya yang terkait dengan kasus ini," terang Mukti.

Usai bertemu Jaksa Agung, Ketua KY Amzulian Rifai menegaskan bahwa kewenangan tugas jajarannya  hanyalah untuk melakukan pemeriksaan di ranah etik. Namun, sambungnya, pemeriksaan yang dilakukan KY acapkali menemukan adanya dugaan unsur pidana yang dilakukan oleh oknum hakim. 

"Kadang-kadang di dalam pemeriksaan wilayah etik itu, sebetulnya ada hal-hal yang kami yakini ada hal yang bersifat pidana. Tapi kan, ketika kami rasakan itu pidana, kewenangan kami tidak sampai ke situ," terangnya.

Oleh karena itu, pertemuan dengan Burhanuddin menjadi momen bagi KY memitigasi jika menemukan dugaan tindak pidana saat memeriksa oknum hakim. Menurut Amzulian, Burhanuddin telah menyatakan kesediaan untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan KY di kemudian hari.

"Kami menyampaikan tindak lanjut kalau hasil pemeriksaan itu kalau ada pidananya. Pak Jaksa Agung berkenan nanti menindaklanjuti kalau ada hal-hal yang bersifat pidana," ungkap Amzulian.

(Tri/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya