Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Heru Hanindyo, salah satu hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjadi tersangka dugaan suap vonis bebas dalam kasus Gregorius Ronald Tannur.
"Ya jadi sebagaimana tadi sudah dibacakan putusan praperadilan atas nama pemohon Heru Hanindyo oleh hakim tunggal telah dinyatakan permohonan praperadilan tersebut gugur," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto seperti dikutip Antara, Jumat (20/12).
Djuyamto mengatakan sidang putusan praperadilan Heru Hanindyo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat ini.
Adapun alasan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut, karena perkara pokoknya kini sudah dilimpahkan untuk diadili sehingga perkara permohonan yang diajukan dinyatakan gugur.
"Pertimbangan singkat yang tadi disampaikan oleh hakim tunggal tersebut adalah oleh karena perkara pokok telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucapnya
Gugatan praperadilan tersebut sudah teregister dengan nomor No.123/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL.
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Heru Hanindyo merupakan tersangka dugaan suap vonis bebas dalam kasus Gregorius Ronald Tannur mengajukan upaya hukum praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Selasa (3/12).
Heru Hanindyo (HH) merupakan salah satu dari tiga hakim PN Surabaya, Jawa Timur, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Selain Heru, dua hakim lainnya yang ditetapkan tersangka ialah Erintuah Damanik (ED) dan Mangapul (M).
Ketiga hakim PN Surabaya itu diduga menerima suap atau gratifikasi dari Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur, untuk menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti. LR juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Atas perbuatan para tersangka, hakim ED, M, dan HH selaku penerima suap dijerat dengan pasal 5 ayat (2) juncto pasal 6 ayat (2) Jo. Pasal 12 huruf e jo. pasal 12B Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, LR selaku pemberi suap, dijerat dengan pasal 5 ayat 1 Jo. pasal 6 ayat (1) jo. pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ant/P-5)
Erintuah Damanik dan Mangapul yang menangani perkara kasus suap Ronald Tannur, secara mendadak mengajukan justice collaborator
Lalu, ditentukanlah majelis hakim itu adalah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (HH).
Dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya menyerahkan uang suap yang diterima untuk memvonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
ISTRI hakim Pengadilan Negeri Surabaya Mangapul, Marta Panggabean menjadi saksi dalam kasus suap perkara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah rumah ketiga hakim itu pada 23 Oktober 2024. Penyidik menemukan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan uang asing.
Heru mengajukan banding karena menilai sejumlah pembelaan tidak dipertimbangkan hakim. Di sisi lain, Kejagung menunggu administrasi atas persidangan kedua itu.
Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, divonis dengan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Heru Hanindyo, Erintuah Damanik dan Mangapul divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Objektivitas hukuman mereka dipertanyakan
MAJELIS Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis berbeda terhadap tiga mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terlibat kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur
meminta majelis hakim memberikan hukuman 12 tahun penjara kepada Hakim Heru Hanindyo dalam sidang kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved