Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KY Bakal Periksa Hakim Agung soal Sidang Ronald Tannur

Tri Subarkah
13/11/2024 13:29
KY Bakal Periksa Hakim Agung soal Sidang Ronald Tannur
Gedung Komisi Yudisial.(dok.KY)

KOMISI Yudisial (KY) akan memeriksa hakim agung yang menangani sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur di tingkat kasasi. Langkah itu merupakan kelanjutan dari pemeriksaan KY terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald.

"KY akan melakukan pemeriksaan hakim kasasi," kata anggota sekaligus juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata kepada Media Indonesia, Rabu (13/11).

Ketua KY Amzulian Rifai telah melakukan bertemu Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Selasa (12/11). Mukti mengakui, pertemuan tersebut membahas rencana KY memeriksa tiga hakim kasasi yang menyidangkan perkara Ronald.

Ketiga hakim agung tersebut, yakni Soesilo, Ainal Mardhiah, dan Sutarjo menjatuhkan putusan pidana lima tahun penjara kepada Ronald. 

Menurut Mukti, koordinasi dengan Jaksa Agung dilakukan KY sebagai bentuk pertukaran informasi. KY, sambungnya, juga menegaskan kewenangan tugas yang hanya dapat melakukan pemeriksaan di ranah etik.

"KY berbagi informasi dengan kejaksaan. KY memeriksa soal etik, kejaksaan soal pidananya," pungkas Mukti.

Sebelumnya, Amzulian mengatakan pemeriksaan yang dilakukan pihaknya acapkali menemukan adanya dugaan unsur pidana yang dilakukan oleh oknum hakim. Namun, Amzulian mengakui pihaknya tak dapat mengusut hal tersebut.

"Kadang-kadang di dalam pemeriksaan wilayah etik itu, sebetulnya ada hal-hal yang kami yakini ada hal yang bersifat pidana. Tapi kan, ketika kami rasakan itu pidana, kewenangan kami tidak sampai ke situ," terangnya.

Oleh karena itu, pertemuan dengan Burhanuddin menjadi momen bagi KY memitigasi jika menemukan dugaan tindak pidana saat memeriksa oknum hakim. Menurut Amzulian, Burhanuddin telah menyatakan kesediaan untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan KY di kemudian hari.

"Kami menyampaikan tindak lanjut kalau hasil pemeriksaan itu kalau ada pidananya. Pak Jaksa Agung berkenan nanti menindaklanjuti kalau ada hal-hal yang bersifat pidana," ungkap Amzulian. (Tri/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya