Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Yudisial (KY) akan memeriksa hakim agung yang menangani sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur di tingkat kasasi. Langkah itu merupakan kelanjutan dari pemeriksaan KY terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald.
"KY akan melakukan pemeriksaan hakim kasasi," kata anggota sekaligus juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata kepada Media Indonesia, Rabu (13/11).
Ketua KY Amzulian Rifai telah melakukan bertemu Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Selasa (12/11). Mukti mengakui, pertemuan tersebut membahas rencana KY memeriksa tiga hakim kasasi yang menyidangkan perkara Ronald.
Ketiga hakim agung tersebut, yakni Soesilo, Ainal Mardhiah, dan Sutarjo menjatuhkan putusan pidana lima tahun penjara kepada Ronald.
Menurut Mukti, koordinasi dengan Jaksa Agung dilakukan KY sebagai bentuk pertukaran informasi. KY, sambungnya, juga menegaskan kewenangan tugas yang hanya dapat melakukan pemeriksaan di ranah etik.
"KY berbagi informasi dengan kejaksaan. KY memeriksa soal etik, kejaksaan soal pidananya," pungkas Mukti.
Sebelumnya, Amzulian mengatakan pemeriksaan yang dilakukan pihaknya acapkali menemukan adanya dugaan unsur pidana yang dilakukan oleh oknum hakim. Namun, Amzulian mengakui pihaknya tak dapat mengusut hal tersebut.
"Kadang-kadang di dalam pemeriksaan wilayah etik itu, sebetulnya ada hal-hal yang kami yakini ada hal yang bersifat pidana. Tapi kan, ketika kami rasakan itu pidana, kewenangan kami tidak sampai ke situ," terangnya.
Oleh karena itu, pertemuan dengan Burhanuddin menjadi momen bagi KY memitigasi jika menemukan dugaan tindak pidana saat memeriksa oknum hakim. Menurut Amzulian, Burhanuddin telah menyatakan kesediaan untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan KY di kemudian hari.
"Kami menyampaikan tindak lanjut kalau hasil pemeriksaan itu kalau ada pidananya. Pak Jaksa Agung berkenan nanti menindaklanjuti kalau ada hal-hal yang bersifat pidana," ungkap Amzulian. (Tri/I-2)
Merujuk sejumlah survei publik pada 2005, Amzulian menyebut Mahkamah Agung kala itu hanya berada di posisi kelima dalam tingkat kepercayaan publik.
KETUA Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengungkap bahwa gaji pegawai di instansi yang dipimpinnya hanya cukup hingga bulan Oktober 2025. Kondisi itu imbas adanya efisiensi anggaran
KETUA Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (12/11).
Kejagung menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara pemufakatan jahat dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
1.519 narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta, memperoleh remisi kemerdekaan. Diantaranya Gregorius Ronald Tannur
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat dinyatakan bersalah karena memberikan suap kepada hakim. Lisa Rachmat divonis 11 tahun penjara
KY memberikan usulan atau rekomendasi penjatuhan sanksi kepada satu orang majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur berupa sanksi etik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut tuntutan 20 tahun penjara terhadap Zarof Ricar merupakan hasil pertimbangan pimpinan dan didasarkan pada fakta persidangan.
Zarof Ricar dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam sidang kasus korupsi, suap, dan gratifikasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved