Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Yudisial (KY) akan memeriksa hakim agung yang menangani sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur di tingkat kasasi. Langkah itu merupakan kelanjutan dari pemeriksaan KY terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald.
"KY akan melakukan pemeriksaan hakim kasasi," kata anggota sekaligus juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata kepada Media Indonesia, Rabu (13/11).
Ketua KY Amzulian Rifai telah melakukan bertemu Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Selasa (12/11). Mukti mengakui, pertemuan tersebut membahas rencana KY memeriksa tiga hakim kasasi yang menyidangkan perkara Ronald.
Ketiga hakim agung tersebut, yakni Soesilo, Ainal Mardhiah, dan Sutarjo menjatuhkan putusan pidana lima tahun penjara kepada Ronald.
Menurut Mukti, koordinasi dengan Jaksa Agung dilakukan KY sebagai bentuk pertukaran informasi. KY, sambungnya, juga menegaskan kewenangan tugas yang hanya dapat melakukan pemeriksaan di ranah etik.
"KY berbagi informasi dengan kejaksaan. KY memeriksa soal etik, kejaksaan soal pidananya," pungkas Mukti.
Sebelumnya, Amzulian mengatakan pemeriksaan yang dilakukan pihaknya acapkali menemukan adanya dugaan unsur pidana yang dilakukan oleh oknum hakim. Namun, Amzulian mengakui pihaknya tak dapat mengusut hal tersebut.
"Kadang-kadang di dalam pemeriksaan wilayah etik itu, sebetulnya ada hal-hal yang kami yakini ada hal yang bersifat pidana. Tapi kan, ketika kami rasakan itu pidana, kewenangan kami tidak sampai ke situ," terangnya.
Oleh karena itu, pertemuan dengan Burhanuddin menjadi momen bagi KY memitigasi jika menemukan dugaan tindak pidana saat memeriksa oknum hakim. Menurut Amzulian, Burhanuddin telah menyatakan kesediaan untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan KY di kemudian hari.
"Kami menyampaikan tindak lanjut kalau hasil pemeriksaan itu kalau ada pidananya. Pak Jaksa Agung berkenan nanti menindaklanjuti kalau ada hal-hal yang bersifat pidana," ungkap Amzulian. (Tri/I-2)
KETUA Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengungkap bahwa gaji pegawai di instansi yang dipimpinnya hanya cukup hingga bulan Oktober 2025. Kondisi itu imbas adanya efisiensi anggaran
KETUA Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (12/11).
KY memberikan usulan atau rekomendasi penjatuhan sanksi kepada satu orang majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur berupa sanksi etik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut tuntutan 20 tahun penjara terhadap Zarof Ricar merupakan hasil pertimbangan pimpinan dan didasarkan pada fakta persidangan.
Zarof Ricar dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam sidang kasus korupsi, suap, dan gratifikasi
KY sudah memberikan rekomendasi agar MA memberikan sanksi terhadap Hakim Agung yang identitasnya dirahasiakan tersebut terkait kasasi kasus Ronald Tannur
KOMITMEN Mahkamah Agung (MA) untuk berbenah dari sengkarut praktik pengurusan perkara yang melibatkan sejumlah hakim harus konsisten. Rekomendasi Komisi Yudisial (KY)
Heru Hanindyo, Erintuah Damanik dan Mangapul divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Objektivitas hukuman mereka dipertanyakan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved