Gaji Pegawai KY hanya Cukup hingga Oktober Imbas Efisiensi Anggaran

Rahmatul Fajri
10/2/2025 16:40
Gaji Pegawai KY hanya Cukup hingga Oktober Imbas Efisiensi Anggaran
Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai.(MI/Moh Irfan)

KETUA Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengungkap bahwa gaji pegawai di instansi yang dipimpinnya hanya cukup hingga bulan Oktober 2025. Kondisi itu, kata dia, imbas adanya kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah.

Amzulian memastikan KY yang berposisi sebagai lembaga yudikatif mengikuti kebijakan negara terkait efisiensi tersebut. Namun, dia tak menampik bahwa hal itu mengganggu operasional KY dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Bahkan, dirinya mendapat kabar bahwa anggaran untuk bensin kendaraan ditiadakan dan akan menggunakan uang pribadi

"BBM kami mulai bulan depan beli sendiri, keteteran kami," kata dia.

Dia menjelaskan anggaran KY dipangkas sebesar 54% dari Rp184 miliar anggaran tahun 2025. 

"Ya, nggak ada lagi memang. Ya, kalau dipotong darinya besar mungkin masih besar. Ini dari kecil dipotong," katanya.

Selain berdampak terhadap operasional, pemangkasan anggaran juga berdampak pada seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA yang membutuhkan anggaran Rp4 hingga Rp5 miliar.

Amzulian mengaku telah menghubungi Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk membahas lebih lanjut terkait anggaran untuk KY. Ia berharap KY dapat mendapatkan anggaran Rp184 miliar seperti pagu anggaran sebelumnya. Namun, di sisi lain, ia mengaku tak bisa berbuat banyak ketika pemerintah memutuskan melakukan efisiensi anggaran. 

"Solusinya memang kalau anggaran kami yang hanya Rp184 miliar itu dikembalikan ya kami normal tentu saja. Tapi kami sadar ini kan kebijakan negara yang kami juga tidak bisa, saya yakin seluruh Kementerian dan Lembaga pada posisi yang sama, kami akan jalankan. Sesuai dengan kebijakan negara tentu saja. Karena kami bagian dari negara ini," katanya

Kementerian Keuangan menerapkan langkah efisiensi anggaran belanja sebesar Rp256,1 triliun untuk tahun anggaran 2025.

Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang ditegaskan melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

Dalam hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menginstruksikan menteri/pimpinan lembaga untuk melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja kementerian/lembaga. (Ant/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya