Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai menegaskan tantangan utama dunia peradilan Indonesia saat ini adalah rendahnya kepercayaan publik terhadap integritas pengadilan. Menurutnya, tanpa kepercayaan publik, mustahil negara hukum dapat berdiri kuat.
“Kalau kita bicara alat perlengkapan negara, salah satu yang paling penting adalah kepercayaan publik kepada lembaga-lembaga negara. Dan di dunia peradilan, trust itu masih menjadi problem besar,” ujar Amzulian dalam kegiatan Refleksi Dua Dekade Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim di Bandung, Jumat (14/11).
Amzulian membandingkan kondisi pengadilan Indonesia dengan negara-negara maju seperti Australia. Ia menyebut pengelolaan perkara menjadi indikator kuat apakah publik percaya pada sistem peradilan.
“Setahu saya, di pengadilan-pengadilan Australia, setiap tahun itu hampir nol tunggakan kasus. Di Indonesia, walaupun jumlahnya makin menurun, tunggakan perkara masih cukup tinggi,” ungkapnya.
Ia menilai budaya hukum yang cenderung mendorong banding hingga Peninjauan Kembali (PK) pada kasus-kasus kecil turut menghambat efisiensi peradilan.
“Ini merefleksikan rendahnya kepercayaan publik kepada dunia peradilan kita,” tambahnya.
Merujuk sejumlah survei publik pada 2005, Amzulian menyebut Mahkamah Agung kala itu hanya berada di posisi kelima dalam tingkat kepercayaan publik.
“Padahal negara kita negara hukum. Idealnya, trust publik kepada peradilan ada di posisi nomor satu. Tetapi faktanya tidak demikian,” kata dia.
Amzulian mengakui, setelah 20 tahun berdiri, Komisi Yudisial masih belum sepenuhnya memenuhi ekspektasi publik.
“Kita harus jujur, sampai hari ini publik belum puas dengan kinerja Komisi Yudisial. Saya sering keliling ke banyak kampus dan daerah, dan umumnya mereka masih agak kecewa,” ujarnya.
Namun, ia menegaskan ketidakpuasan tidak hanya tertuju pada KY, sebab saat ini berbagai lembaga di Indonesia sedang mengalami masa transisi kepemimpinan nasional dan daerah.
“Sebetulnya bukan lembaga negara itu tidak memperbaiki dirinya, tetapi tuntutan publik juga meningkat. Jadi lembaga bekerja, tetapi ekspektasi publik juga naik,” kata mantan Ketua Ombudsman RI tersebut.
Selain itu, Amzulian juga menyoroti tugas utama KY dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik hakim. Ia mengakui banyak laporan yang tidak bisa diproses.
“Hampir setiap minggu kami rapat memutuskan laporan yang bisa ditindaklanjuti. Tapi sebagian besar memang tidak dapat dilanjutkan,” jelasnya.
Menurut dia, alasan utamanya adalah lemahnya bukti, laporan yang hanya menyangkut teknis yudisial, atau keluhan yang tidak terkait etik. Ia memberi contoh laporan masyarakat yang hanya menilai hakim memihak karena intonasi berbeda saat berbicara dengan para pihak.
“Bagaimana kami menindaklanjuti hal seperti itu?” ujarnya.
Selain itu, Amzulian menegaskan bahwa seleksi calon hakim agung adalah salah satu tugas paling krusial KY, dan proses itu dilakukan dengan sangat ketat serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Saya jamin seleksi calon hakim agung itu bebas dari KKN. Hampir saja pada masa saya tidak satu pun calon hakim agung lolos,” katanya.
Ia menyebut ketatnya seleksi kadang menimbulkan anggapan bahwa KY terlalu keras. Namun, ia menegaskan bahwa standar integritas hakim tidak bisa ditawar.
“Kami bangun sistem supaya seleksi calon hakim agung dijamin tanpa intervensi dari siapapun, walaupun berakibat apa pun. Kami siap menanggung itu,” tegasnya.
Amzulian juga menyinggung proses fit and proper test di DPR yang yang menentukan kelolosan akhir calon hakim agung, sehingga KY tidak sepenuhnya memegang kendali di tahap akhir.
“Ada tes di komisi II DPR yang menentukan. Kadang saya dianggap ketua KY yang tak pernah meloloskan calon hakim agung,” katanya sambil berkelakar.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa KY akan terus menjalankan tugas konstitusional secara bersih meski publik mungkin tidak pernah sepenuhnya puas.
“Tidak masalah. Yang penting semuanya bersih. Itulah yang terus kami jaga,” pungkasnya. (Z-1)
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
KY menilai para terlapor terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI tentang KEPPH.
Selama ini persyaratan untuk menjadi calon hakim agung hanya sebatas tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara. Padahal, sanksi banyak jenisnya, termasuk sanksi sedang.
KOMISI Yudisial (KY) menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap hakim yang terbukti melakukan korupsi atau praktik transaksional dalam penanganan perkara.
Komisi Yudisial (KY) memastikan proses seleksi calon Hakim Agung tahun 2026 berjalan bebas dari intervensi, baik dari kekuatan kelembagaan maupun individu.
Komisi III sebelumnya telah menggelar rapat pleno pada Rabu (19/11) dan menyepakati tujuh nama yang diusulkan panitia seleksi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved