Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Moh. Rano Alfath angkat bicara terkait putusan hakim PN Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.
Rano mengaku prihatin dan menilai bahwa putusan ini tidak berpihak ke korban dan menimbulkan banyak pertanyaan serius mengenai penerapan hukum dan penegakan keadilan di Indonesia.
“Saya sangat prihatin dan turut mengecam putusan bebas yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur,” terang Rano, Kamis (25/7).
Baca juga : Ronald Tannur, Anak Mantan Anggota DPR RI Terdakwa Pembunuhan Dini Sera Divonis Bebas
“Putusan ini sangat mengecewakan dan tidak mencerminkan fakta-fakta yang ada di lapangan, sebagaimana yang telah diungkapkan oleh hasil investigasi jaksa penuntut umum dan kepolisian. Investigasi yang dilakukan oleh jaksa dan kepolisian telah menunjukkan bukti-bukti kuat mengenai keterlibatan terdakwa dalam pembunuhan sadis terhadap Dini Sera Afrianti,” tambahnya.
Bukti-bukti ini, kata Rano, seharusnya cukup untuk mengamankan hukuman yang setimpal bagi terdakwa. Namun, putusan bebas ini menunjukkan adanya ketidakadilan dalam sistem peradilan di Indonesia.
Lebih lanjut, Rano menuturkan putusan ini tampak mengabaikan banyak fakta penting yang telah disajikan selama persidangan. Untuk itu, Rano mendukung langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya untuk menempuh upaya hukum kasasi.
Baca juga : Gregorius Ronald Tannur Berdalih Sakit Hati saat Membunuh Kekasihnya
“Kami baik di Fraksi PKB dan Komisi III DPR RI mendukung penuh langkah Kejaksaan Negeri Surabaya untuk mengajukan kasasi. Upaya hukum ini adalah bentuk komitmen kami untuk menegakkan keadilan dan memastikan tidak ada satupun pelaku kejahatan yang lolos dari jerat hukum hanya karena status sosial atau politiknya,” paparnya.
“Kami mendesak agar proses kasasi ini dilakukan dengan penuh integritas dan transparansi. Kami juga meminta agar Mahkamah Agung benar-benar mempertimbangkan bukti-bukti yang telah disajikan, serta memastikan bahwa keadilan ditegakkan,” tambahnya.
Rano menegaskan tidak boleh ada kompromi dalam penegakan hukum, dan pihaknya akan terus mengawasi proses ini agar keadilan bagi korban dan keluarganya dapat terwujud.
Baca juga : DPR Pertanyakan Nasib Data Pribadi Akibat Serangan Siber PDNS 2
Terakhir, Rano juga mengungkapkan simpati dan dukungan penuh kepada keluarga korban, Dini Sera Afrianti.
“Kami meminta aparat penegak hukum untuk bekerja dengan profesional dan objektif, serta memastikan bahwa hak-hak korban dan keluarganya dihormati dan dilindungi. Penegakan hukum yang tegas dan adil adalah pilar utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan kita,” pungkas Rano.
(Z-9)
Upacara Melasti itu dilakukan sebagai penyucian diri dan alam menjelang Hari Raya Nyepi
Bus PO Harapan Jaya jurusan Surabaya–Trenggalek terjaring razia di Jombang setelah lawan arus. Sopir dan kenek kedapatan mabuk, 61 penumpang dipindahkan ke bus lain.
Khofifah berharap para Bunda Ojol dan jemaah pengajian dapat melaksanakan ibadah puasa tahun ini dengan lebih baik.
Penerbangan Super Air Jet IU 721 rute Lombok–Surabaya tertunda hampir 5 jam. Penumpang di Bandara Lombok protes dan tuntut kompensasi.
PEMERINTAH Kota Surabaya tetap memberikan pelayanan kesehatan secara gratis, meski warga pemilik data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan oleh pemerintah.
BALAI Besar Karantina Kesehatan (BBKK) Surabaya memperketat pintu masuk bandara dan pelabuhan untuk mengantisipasi agar virus Nipah tidak masuk wilayah Jawa Timur.
PELAKU penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus diduga melibatkan anggota Bais TNI. Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta agar administrasi kasus dilakukan cermat
Korban berhak mendapatkan perlindungan hukum dan perawatan medis terbaik dari negara.
Jaksa Muhammad Arfian sampaikan permohonan maaf ke Komisi III DPR RI terkait kesalahan tuntutan mati kasus Sea Dragon Batam. Simak tanggapan Habiburokhman.
Negara wajib menjamin proses penyidikan hingga persidangan berjalan objektif dan bebas dari upaya kriminalisasi.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Penangkapan ABK asal Medan, Sumatra Utara, Fandi Ramadhan, tidak otomatis menuntaskan perkara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved