Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI mempertanyakan nasib data pribadi akibat serangan siber pusat data nasional (PDNS) 2.
Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta menbeberkan sudah 4 pekan berlalu sejak PDNS 2 Surabaya terkena serangan siber. Namun belum ada penjelasan resmi pemerintah terkait aspek pelindungan data pribadi.
"Sejak awal terjadinya serangan siber ke PDNS 2, Saya mempertanyakan soal apakah telah terjadi kebocoran data pribadi. Kita jangan hanya sibuk aspek keamanan siber dan pemulihannya pasca serangan ransomware,” ungkap Sukamta, Minggu (21/7).
Baca juga : Kelanjutan Penanganan Serangan Ransomware ke PDNS 2 Dipertanyakan
“Kita jangan lupa aspek pelindungan data pribadinya. Sampai saat ini pemerintah belum berikan update info yang memadai tentang apakah terjadi kebocoran data, apa yang sedang dan sudah dilakukan pemerintah dan bagaimana selanjutnya,” tambahnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini menjelaskan bahwa menurut UU RI No. 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) Pasal 46 pihak pengelola data pribadi dalam waktu 3 x 24 jam harus memberitahu secara tertulis kepada para subjek data yang bocor dan kepada lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi.
Sukamta menjelaskan memang lembaganya belum ada, tapi kewajiban kepada para subjek data tetap harus dilakukan.
Baca juga : Saatnya Indonesia Memiliki Angkatan Siber
Sukamta menyebut pemberitahuan secara tertulis ini minimal memuat Data Pribadi yang terungkap, kapan dan bagaimana Data Pribadi terungkap.
Lalu, upaya penanganan dan pemulihan atas terungkapnya Data Pribadi oleh Pengendali Data Pribadi.
"Jika betul-betul terjadi kebocoran data pribadi, maka harus disikapi dengan sangat serius. Ini tanggung jawab negara dalam hal menjamin hak keamanan warganya. Karenanya komunikasi publik harus dijalankan dengan baik,” ucapnya.
Baca juga : Serangan Siber makin Mencemaskan
“Rakyat berhak tahu atas data-data yang disimpan oleh lembaga pemerintah yang bocor dan mana data yang aman. Pemerintah perlu transparan, meski jangan terbuka semuanya," ujarnya.
Sukamta juga mendorong agar perintah Presiden terhadap BPKP untuk melakukan audit PDNS segera diselesaikan supaya bisa segera ditindaklanjuti.
“Saya juga mendorong BPKP agar segera menyelesaikan auditnya," tegas Sukamta. (Z-3)
Laporan Lanskap Ancaman Siber 2025 disusun berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Ensign dari seluruh kawasan Asia Pasifik sepanjang tahun 2024, termasuk Indonesia.
Jumlah ancaman siber yang meniru ChatGPT meningkat sebesar 115% dalam empat bulan pertama 2025 dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, mencapai 177 file.
Dengan GTA, Minecraft, dan Call of Duty sebagai gim yang paling banyak dieksploitasi, jelas bahwa penjahat dunia maya secara aktif mengikuti tren gim untuk mencapai target mereka.
Maskapai Qantas mengalami serangan siber yang menyasar sistem layanan pelanggan milik pihak ketiga.
Selain aksi militer konvensional, perang Iran-Israel kini telah merambah ranah digital, bank menjadi salah satu target serangan.
Kaspersky menemukan 251.931 upaya pengiriman malware atau file berbahaya yang disamarkan dengan nama-nama judul anime.
Setiap transfer data ke AS harus disertai syarat yang setara, misalnya perlindungan hukum timbal balik, termasuk hak audit bagi otoritas Indonesia, dan kontrol penuh atas data strategis WN.
KETUA DPR RI Puan Maharani merespons adanya transfer data pribadi masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat.
PEMERINTAH memastikan tak akan melakukan transfer data pribadi dengan Amerika Serikat dalam skema perjanjian maupun pertukaran data secara resmi antarkedua negara.
Pemerintah tegaskan transfer data pribadi ke AS tetap aman, diawasi ketat, dan sesuai UU PDP. Tak ada akses bebas atas data warga Indonesia.
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi menyampaikan keprihatinan atas klausul pengelolaan data pribadi warga negara Indonesia oleh pihak AS.
PRESIDEN Presiden Prabowo Subianto menanggapi kabar yang menyebut Amerika Serikat (AS) bisa mengelola data pribadi warga negara Indonesia (WNI).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved