Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan tidak mungkin data warga negara Indonesia diobral atau diberikan begitu saja untuk kepentingan asing.
Pernyataan itu disampaikan Bima merespons kesepakatan transfer data yang tercantum dalam kesepakatan bersama antara Republik Indonesia (RI) dan Amerika Serikat (AS) menyusul pemberlakuan tarif impor 19 persen.
“Enggak mungkin data itu diobral, diberikan begitu saja untuk kepentingan asing, itu tidak mungkin,” kata Bima saat wawancara khusus dengan ANTARA di Pasar Baru, Jakarta, hari ini.
Bima mengatakan tidak bisa menjawab secara detail mengenai kesepakatan pertukaran data RI dan AS. Namun, ia memastikan bahwa pemerintah memberi perhatian khusus terhadap perlindungan data warganya.
“Bisa dipastikan bahwa pemerintah sangat memberikan atensi terhadap perlindungan data. Bukan hanya masalah personal, privasi, tetapi juga terkait dengan kepentingan nasional dan rahasia negara,” katanya.
Bima menyebut Kemendagri sendiri mengelola data masyarakat melalui Direktorat Jenderal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Di sana, kata dia, anggaran dialokasikan untuk penguatan jaringan dan pengamanan data.
“Jadi terus di-update-lah (diperbarui sistemnya sehingga kita juga akan merekrut konsultan, pendamping, tenaga ahli untuk selalu memastikan teknologi kita itu selalu update, selalu disesuaikan dengan kebutuhan,” tuturnya.
Diketahui, Gedung Putih, melalui laman resminya, menyatakan bahwa AS dan Indonesia telah menyepakati kerangka kerja untuk merundingkan perjanjian perdagangan timbal balik guna memperkuat kerja sama ekonomi.
Salah satu poin utama dalam kesepakatan itu ialah penghapusan hambatan perdagangan digital, termasuk komitmen Indonesia untuk memberikan kepastian terhadap perpindahan data ke AS.
Dalam butir “Removing Barriers for Digital Trade”, disebutkan bahwa Indonesia akan mengakui AS sebagai negara dengan tingkat perlindungan data yang memadai sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, yang mana memungkinkan data pribadi dapat dipindahkan secara lintas batas secara lebih leluasa.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan kesepakatan pertukaran data ini akan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Menko Airlangga menjamin seluruh bentuk pemrosesan data dalam kerja sama ekonomi digital dengan AS hanya akan dilakukan berdasarkan protokol yang disiapkan pemerintah Indonesia.
"Terkait data pribadi, sudah ada regulasinya di Indonesia. Jadi mereka hanya akan ikut protokol yang disiapkan oleh Indonesia, sama seperti protokol yang diberlakukan di Nongsa Digital Park,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/7).(Ant/P-1)
Pemerintah Indonesia diminta berhati-hati dalam transfer data pribadi warga negara Indonesia (WNI) yang disebut menjadi bagian dari kesepakatan dagang Indonesia-Amerika Serikat (AS)
PAKAR keamanan siber dan forensik digital dari Vaksincom, Alfons Tanujaya menyebut transfer data pribadi WNI atau masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat harus tunduk pada UU PDP.
Setiap transfer data ke AS harus disertai syarat yang setara, misalnya perlindungan hukum timbal balik, termasuk hak audit bagi otoritas Indonesia, dan kontrol penuh atas data strategis WN.
KETUA DPR RI Puan Maharani merespons adanya transfer data pribadi WNI ke Amerika Serikat. Adapun, transfer data itu merupakan salah satu poin dalam kerangka kesepakatan dengan AS.
WAKIL Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menyebut kesepakatan transfer data pribadi warga negara Indonesia (WNI) ke Amerika Serikat (AS) harus mengikuti aturan UU PDP.
"Pengguna bisa jadi terdorong oleh penawaran reward. Apalagi orang lebih suka apabila mendapatkan reward daripada punishment,”
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved