Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
ANGGOTA Komisi I DPR RI Fraksi Partai NasDem Amelia Anggraini meminta pemerintah Indonesia agar berhati-hati dalam transfer data pribadi warga negara Indonesia (WNI) yang disebut menjadi bagian dari kesepakatan dagang Indonesia-Amerika Serikat (AS). Amelia menegaskan data pribadi merupakan hak warga yang wajib dilindungi.
“Kami mengingatkan bahwa data pribadi bukanlah komoditas dagang, melainkan hak fundamental warga negara yang dijamin konstitusi dan dilindungi oleh UU No. 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP),” kata Amelia melalui keterangan tertulis, Jumat (25/7).
Amelia mengatakan berdasarkan Pasal 56 UU PDP, transfer data pribadi ke luar negeri hanya dapat dilakukan ke negara yang memiliki tingkat perlindungan data pribadi yang setara atau lebih tinggi dengan Indonesia.
“Dan itu pun harus melalui mekanisme persetujuan, perjanjian bilateral, atau jaminan perlindungan yang memadai sebagaimana diatur dalam Pasal 57 dan 58,” jelasnya.
Amelia mengimbau pemerintah perlu memastikan bahwa prinsip kehati-hatian serta perlindungan hak subjek data benar-benar dijalankan.
Lebih lanjut, Amelia menyoroti pentingnya percepatan pembentukan lembaga otoritatif yang independen sebagaimana diamanatkan Pasal 58 dan 59 UU PDP.
“(Lembaga) untuk memastikan pengawasan, evaluasi, dan penegakan hukum terhadap seluruh praktik pemrosesan dan transfer data, termasuk dalam konteks kerja sama internasional,” tandasnya.
Amelia mengatakan Komisi I DPR akan terus mengawal agar seluruh kebijakan digital nasional, termasuk kerja sama dengan negara lain, tidak mengabaikan kedaulatan data, keamanan nasional, dan perlindungan warga negara di ranah digital.
“Kami mendukung diplomasi ekonomi yang kuat, namun tidak dengan mengorbankan hak-hak digital rakyat Indonesia,” pungkasnya. (M-3)
Bima mengatakan tidak bisa menjawab secara detail mengenai kesepakatan pertukaran data RI dan AS.
PAKAR keamanan siber dan forensik digital dari Vaksincom, Alfons Tanujaya menyebut transfer data pribadi WNI atau masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat harus tunduk pada UU PDP.
Setiap transfer data ke AS harus disertai syarat yang setara, misalnya perlindungan hukum timbal balik, termasuk hak audit bagi otoritas Indonesia, dan kontrol penuh atas data strategis WN.
KETUA DPR RI Puan Maharani merespons adanya transfer data pribadi WNI ke Amerika Serikat. Adapun, transfer data itu merupakan salah satu poin dalam kerangka kesepakatan dengan AS.
WAKIL Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menyebut kesepakatan transfer data pribadi warga negara Indonesia (WNI) ke Amerika Serikat (AS) harus mengikuti aturan UU PDP.
ANGGOTA Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Irsan Sosiawan Gading mendorong evaluasi menyeluruh atas aktivitas tambang nikel Raja Ampat oleh PT Gag Nikel.
Pembentukan entitas usaha yang tidak relevan dengan inti bisnis justru menggerus ruang usaha bagi para pengusaha lokal berkategori UMKM.
Rudianto memahami banyak pihak yang menginginkan kehadiran RUU Perampasan Aset. Karena penting dalam upaya pemberantasan korupsi belum tuntas sampai ke akar.
Menurut Sahroni, pertemuan itu tidak masalah. Namun, yang menjadi masalah ialah pertemuan itu diunggah ke media sosial.
ANGGOTA Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Amelia Anggraini, mengapresiasi Panglima TNI yang menegaskan tentang prajurit TNI yang harusmundur jika isi jabatan sipil.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved