Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
WAKIL Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menyebut kesepakatan transfer data pribadi warga negara Indonesia (WNI) ke Amerika Serikat (AS) harus mengikuti aturan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Ia mengingatkan seluruh kebijakan pemerintah harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Yang harus diingat kita memiliki UU pedoman data pribadi, jadi kesepakatan yang dibuat dengan negara manapun harus sesuai dengan undang-undang yang kita miliki," ucap Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7).
Dave mengaku pihaknya hingga saat ini masih menunggu rincian teknis kesepakatan transfer data pribadi tersebut. Namun, Dave menegaskan UU PDP harus menjadi acuan utama dalam kerja sama lintas negara, khususnya yang menyangkut data pribadi warga negara Indonesia.
"Jadi kita masih menunggu detail teknisnya seperti apa. Namun kita memiliki undang-undang PDP yang sudah disahkan dan itu yang menjadi pegangan atau topangan," jelas Dave.
Dave menjelaskan UU PDP merupakan landasan hukum untuk memastikan perlindungan data pribadi warga negara. "Makanya ada gunanya Undang-Undang PDP, untuk memastikan pemerintah memiliki otoritas yang khusus dan standardisasi yang tinggi dalam perlindungan data pribadi," kata Dave.
Lebih lanjut, Dave enggan berbicara lebih jauh apakah kesepakatan dengan AS soal transfer data pribadi bisa dibahas kembali. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang terlibat langsung dalam perundingan dengan pihak AS.
"Ya itu kembali ke pemerintah lah. Karena dipimpin langsung oleh Pak Airlangga. Pak Airlangga yang mengetahui secara detailnya seperti apa pelaksanaannya," ucap Dave.
Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump mengumumkan poin kerjasama perjanjian dagang mengenai tarif resiprokal dengan Indonesia. Lewat keterangan resmi yang diumumkan melalui kanal resmi Gedung Putih, dijelaskan kesepakatan RI dan AS soal perdagangan, layanan, dan investasi digital.
Salah satu kesepakatan Gedung Putih menyatakan, Indonesia mengakui kemampuan Amerika mengelola data di wilayah Amerika Serikat. Pernyataan resmi dari Gedung Putih juga menyebut bahwa Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan mentransfer data pribadi ke luar wilayahnya, khususnya ke Amerika Serikat.
“Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai,” tulis Gedung Putih dalam Lembar Fakta bertajuk Amerika Serikat dan Indonesia Mencapai Kesepakatan Perdagangan Bersejarah, dikutip Rabu, 23 Juli 2025. (H-3)
KETUA Fraksi Partai Golkar DPR RI Sarmuji mengatakan transfer data pribadi ke Amerika Serikat harus mengutamakan kerangka hukum nasional, terutama UU Perlindungan Data Pribadi
Hingga kini Amerika Serikat belum memiliki undang-undang perlindungan data pribadi yang setara dengan regulasi Indonesia.
Pemerintah Indonesia diminta berhati-hati dalam transfer data pribadi warga negara Indonesia (WNI) yang disebut menjadi bagian dari kesepakatan dagang Indonesia-Amerika Serikat (AS)
PAKAR keamanan siber dan forensik digital dari Vaksincom, Alfons Tanujaya menyebut transfer data pribadi WNI atau masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat harus tunduk pada UU PDP.
KETUA DPR RI Puan Maharani merespons adanya transfer data pribadi WNI ke Amerika Serikat. Adapun, transfer data itu merupakan salah satu poin dalam kerangka kesepakatan dengan AS.
PEMERINTAH Indonesia dan Amerika Serikat telah sepakat untuk menyusun protokol keamanan dalam menjaga data pribadi warga negara Indonesia (WNI)
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi menyampaikan keprihatinan atas klausul pengelolaan data pribadi warga negara Indonesia oleh pihak AS.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved