Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PAKAR keamanan siber dan forensik digital dari Vaksincom, Alfons Tanujaya menyebut transfer data pribadi WNI atau masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Adapun, transfer data pribadi itu merupakan salah satu poin dalam kerangka kesepakatan persetujuan perdagangan Indonesia-Amerika Serikat (AS).
"Jika pemerintah RI benar-benar mengizinkan data masyarakat dikelola atau disimpan di AS, harus ada syarat minimum, yakni perusahaan AS harus tunduk pada UU PDP Indonesia dan audit dari Komisi PDP," kata Alfons melalui keterangannya, Jumat (25/7)
Alfons mengatakan UU Nomor 27 tahun 2022 tentang PDP mengatur tentang data pribadi boleh ditransfer keluar negeri asalkan negara tujuan punya perlindungan data yang setara atau lebih tinggi dari UU PDP.
Ia mengatakan secara hukum tertulis (de jure), Indonesia sekarang punya perlindungan data pribadi yang lebih menyeluruh daripada AS. Tapi secara pelaksanaan dan budaya hukum (de facto), AS masih jauh lebih unggul, baik dari sisi penegakan, kesiapan institusi, maupun respon terhadap pelanggaran.
Namun demikian, ia memberi catatan data harus dienkripsi dan tidak boleh diakses tanpa persetujuan eksplisit. Kemudian, ia mengatakan harus ada perjanjian bilateral untuk mencegah penyalahgunaan oleh otoritas asing.
"Kalau sudah dienkripsi dengan baik dan kunci dekripsinya disimpan dengan baik itu secara teknis aman mau disimpan dimana saja," katanya.
(H-3)
Bima mengatakan tidak bisa menjawab secara detail mengenai kesepakatan pertukaran data RI dan AS.
Pemerintah Indonesia diminta berhati-hati dalam transfer data pribadi warga negara Indonesia (WNI) yang disebut menjadi bagian dari kesepakatan dagang Indonesia-Amerika Serikat (AS)
Setiap transfer data ke AS harus disertai syarat yang setara, misalnya perlindungan hukum timbal balik, termasuk hak audit bagi otoritas Indonesia, dan kontrol penuh atas data strategis WN.
KETUA DPR RI Puan Maharani merespons adanya transfer data pribadi WNI ke Amerika Serikat. Adapun, transfer data itu merupakan salah satu poin dalam kerangka kesepakatan dengan AS.
WAKIL Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menyebut kesepakatan transfer data pribadi warga negara Indonesia (WNI) ke Amerika Serikat (AS) harus mengikuti aturan UU PDP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved