Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
DIREKTUR Eksekutif Catalyst Policy-Works, Wahyudi Djafar, mempertanyakan kejelasan payung hukum yang digunakan Pemerintah Amerika Serikat dalam memastikan keamanan data pribadi milik Warga Negara Indonesia (WNI). Hal ini berkaitan dengan salah satu poin kesepakatan tarif dagang yakni kesediaan Indonesia mentransfer data WNI ke AS.
"Kalau mengacu pada hukum Indonesia, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, data pribadi yang dikelola oleh pihak swasta sebenarnya memang bisa ditransfer ke negara lain. Namun, syaratnya negara penerima harus memiliki regulasi perlindungan data yang paling tidak setara dengan yang berlaku di Indonesia," ujar Wahyudi kepada Metrotvnews.com, Kamis (24/7).
Wahyudi menyoroti bahwa hingga kini Amerika Serikat belum memiliki undang-undang perlindungan data pribadi yang setara dengan regulasi Indonesia. Hal ini dinilainya menjadi perhatian yang serius.
"Amerika Serikat belum memiliki undang-undang perlindungan data pribadi yang komprehensif di tingkat federal. Ini menjadi pertanyaan besar,bapakah perusahaan AS yang menerima data dari Indonesia akan menerapkan standar perlindungan yang sepadan dengan regulasi kita?" kata dia.
Ia menilai bahwa ketidakjelasan ini bisa membuka celah risiko bagi kebocoran atau penyalahgunaan data pribadi WNI. Terutama jika tidak ada klausul eksplisit dalam perjanjian internasional tersebut yang menjamin perlindungan setara.
"Ini yang belum terbaca dalam perjanjian kerja sama Indonesia-AS saat ini. Harus ada kejelasan mekanisme pengawasan dan akuntabilitas terhadap pengendali data di luar negeri," tegas Wahyudi.
Wahyudi pun mendorong pemerintah untuk lebih transparan dalam menyampaikan isi dan dampak dari kesepakatan bilateral ini. Khususnya apakah data yang akan diserahkan merupakan milik swasta atau publik.
"Belum secara detail bagaimana terkait dengan instrumen atau standar pelindungan data pribadi yang diterapkan dalam konteks perjanjian dagang. Termasuk juga tadi apakah ini mencakup keseluruhan data pribadi baik yang dikelola oleh institusi swasta atau juga termasuk data pribadi yang dikelola oleh institusi publik," tandasnya. (Bob/P-3)
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
KETUA Fraksi Partai Golkar DPR RI Sarmuji mengatakan transfer data pribadi ke Amerika Serikat harus mengutamakan kerangka hukum nasional, terutama UU Perlindungan Data Pribadi
WAKIL Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menyebut kesepakatan transfer data pribadi warga negara Indonesia (WNI) ke Amerika Serikat (AS) harus mengikuti aturan UU PDP.
SEKRETARIS Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengungkapkan bahwa pemerintah akan melakukan negosiasi tarif lanjutan dengan AS.
Pemerintah Meksiko mengekstradisi 26 narapidana yang diduga memiliki peran penting dalam kartel narkoba terbesar di negara itu ke AS.
TARIF impor AS terhadap Tiongkok bersama dengan sejumlah mitra dagang di seluruh dunia mendorong harga barang-barang di perekonomian AS menjadi lebih tinggi.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perintah eksekutif pada Senin (11/8) yang memperpanjang penghentian tarif lebih tinggi terhadap Tiongkok hingga 10 November 2025.
AMERIKA Serikat (AS) dan Tiongkok sepakat menunda kenaikan tarif impor selama 90 hari, hanya beberapa jam sebelum masa gencatan senjata perdagangan kedua negara berakhir pada Selasa (12/8).
GELOMBANG dukungan internasional untuk pengakuan negara Palestina terus bertambah, dengan lebih dari 145 negara kini menyuarakan komitmen mereka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved