Headline

Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.

Fokus

Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.

Bamsoet: Transfer Data Pribadi Lintas Negara Sah jika Penuhi Syarat UU PDP

Akmal Fauzi
27/7/2025 22:38
Bamsoet: Transfer Data Pribadi Lintas Negara Sah jika Penuhi Syarat UU PDP
Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo(MI/Susanto)

ANGGOTA Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo, menegaskan bahwa pemindahan data pribadi ke luar negeri, termasuk ke Amerika Serikat, bukan merupakan pelanggaran hukum selama memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan dilakukan secara sah, terbatas, dan akuntabel.

“UU PDP menjadi pijakan hukum dalam lalu lintas data antarnegara. Ekonomi digital, layanan cloud, kecerdasan buatan, hingga transaksi keuangan internasional, semuanya bergantung pada kelancaran dan keamanan transfer data pribadi,” ujar Bamsoet sapaan karib Bambang Soesatyo kepada wartawan, Minggu (27/7)

Ia menjelaskan, Pasal 56 UU PDP secara eksplisit membolehkan pengiriman data pribadi ke luar negeri dengan tiga syarat utama. Pertama, negara tujuan memiliki tingkat perlindungan data yang setara atau lebih tinggi dari Indonesia. Kedua, terdapat perjanjian internasional yang mengatur transfer data. Ketiga, subjek data telah memberikan persetujuan setelah mengetahui risiko secara transparan.

“Tanpa dasar hukum yang sah, seperti persetujuan subjek data, kewajiban hukum, kepentingan publik, atau kontrak resmi, maka transfer itu tidak sah secara hukum,” tegasnya.

Bamsoet juga menyoroti posisi Amerika Serikat dalam sistem perlindungan data global. Meskipun sebelumnya dianggap belum setara dengan standar Eropa, sejak diberlakukannya Data Privacy Framework (DPF) antara AS dan Uni Eropa pada Juli 2023, AS kini diakui memiliki perlindungan yang memadai.

“Kalau Uni Eropa yang paling ketat sudah mengakui AS, Indonesia tak boleh ketinggalan. Kita harus realistis. Yang penting, perlindungan subjek data terjamin dan dasar hukumnya kuat,” jelasnya.

Ia menambahkan, di era komputasi awan dan layanan digital global seperti Google Cloud, AWS, dan Microsoft Azure, lalu lintas data terjadi setiap detik. Menurutnya, tantangan bukan menghentikan aliran data, melainkan memastikan keamanan, verifikasi, dan tanggung jawab hukum yang jelas.

“Transfer data pribadi bukan masalah, selama sesuai UU PDP, akuntabel, ada dasar hukum dan perlindungan memadai. Pemerintah dan pelaku usaha tinggal konsisten menaatinya,” kata Bamsoet. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya