Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo, menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menghadirkan solusi konkret untuk memperkuat upaya pengembalian kerugian negara. Salah satu terobosan yang ditawarkan adalah konsep non-conviction based asset forfeiture (NCB), yakni perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menurut Bamsoet, sapaan akrabnya, konsep NCB dapat menjadi dasar pembentukan pengadilan khusus, lengkap dengan mekanisme pembuktian terbalik yang terukur. Hal ini diyakini mampu mempercepat proses pemulihan aset negara serta mengurangi risiko aset dialihkan atau disembunyikan pelaku.
"Berbagai negara telah lebih dahulu mengadopsi mekanisme NCB dengan hasil yang signifikan," kata Bamsoet dikutip Antara, Sabtu (17/5).
Ia menambahkan, selama ini hambatan utama pemulihan aset terletak pada ketergantungan terhadap sistem conviction based forfeiture, yakni perampasan aset yang hanya dapat dilakukan setelah ada putusan pidana inkrah. Proses hukum ini kerap memakan waktu lama, apalagi jika pelaku melarikan diri atau menyembunyikan aset di luar negeri.
Sebagai perbandingan, Bamsoet menyebut Amerika Serikat telah menerapkan Civil Asset Forfeiture Reform Act (CAFRA) sejak tahun 2000. Undang-undang ini memungkinkan perampasan aset secara perdata jika terbukti berkaitan dengan tindak pidana. Swiss dan Singapura juga memberi wewenang kepada aparat untuk menyita aset sejak tahap penyelidikan, meski belum ada putusan pengadilan. Di Australia, Proceeds of Crime Act 2002 memberikan otoritas kepada pengadilan untuk merampas aset berdasarkan prinsip keseimbangan probabilitas.
Bamsoet menegaskan, perampasan aset hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang merupakan elemen penting dalam strategi pemberantasan kejahatan ekonomi di Indonesia. Sayangnya, sistem hukum saat ini masih menghadapi banyak kendala, mulai dari keterbatasan dalam pelacakan aset lintas negara, hingga tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum.
Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2024, total kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp45,7 triliun. Namun, aset yang berhasil dipulihkan hanya sekitar Rp2,5 triliun sepanjang 2020 hingga 2024.
"Meski Indonesia telah memiliki payung hukum seperti Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, efektivitasnya dalam menjamin pemulihan aset secara optimal masih dipertanyakan," katanya.
Meski menjanjikan, ia mengakui bahwa implementasi RUU Perampasan Aset tidak akan mudah. Berbagai tantangan diperkirakan akan muncul, mulai dari resistensi politik, keterbatasan kapasitas institusi penegak hukum, hingga isu konstitusional seperti asas praduga tak bersalah dan perlindungan hak milik. (Ant/P-4)
Presiden Prabowo Subianto telah menjalin komunikasi dengan para ketua umum partai politik terkait RUU Perampasan Aset.
Rancangan UU Perampasan Aset merupakan produk politik sehingga diperlukan koordinasi banyak pihak, termasuk pemerintah dan DPR.
Penting bagi DPR untuk dapat membedakan sistem perampasan aset IN REM yang ditujukan pada aset dan perampasan aset pidana yang ditujukan pada pelaku tindak pidana.
Zaenur menjelaskan bahwa konsep perampasan aset yang dilakukan tanpa melalui proses hukum pidana, akan dilakukan melalui jalur perdata.
Pemerintah maupun DPR tak kunjung mengesahkan RUU Perampasan Aset. KPK menilai calon beleid itu penting untuk penindakan kasus rasuah.
Berbagai penerapan mekanisme pendanaan parpol dapat menjadi celah korupsi jika internal parpol tidak ada komitmen yang kuat terhadap penegakan anti-korupsi.
Harli menegaskan kasus ini bukan suap atau gratifikasi. Sebab, kerugian negara diduga terjadi atas pemberian fasilitas kredit ini.
Uang negara itu berhasil dilakukan berkat rangkaian kasus korupsi yang telah diungkap oleh Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola.
Pria yang akrab disapa BG ini mengatakan bahwa capaian tersebut merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam menjalankan perintah Presiden Prabowo
Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menuturkan tidak ada urgensinya Komisioner KPU plesiran ke luar negeri.
Jubir TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim, menilai pernyataan KPK semakin membenarkan adanya kecurangan pemilu dengan penggunaan bansos.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved