Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mempertanyakan kelanjutan kinerja pemerintah dalam mengatasi serangan siber pada PDNS 2 yang sudah empat pekan berlalu. Dia menyayangkan sikap pemerintah yang hingga saat ini tidak memberikan penjelasan resmi terkait aspek perlindungan data pribadi.
“Sejak awal terjadinya serangan siber ke PDNS 2, Saya mempertanyakan soal terjadinya kebocoran data pribadi. Kita jangan hanya sibuk aspek keamanan siber dan pemulihannya pasca serangan ransomware. Kita jangan lupa aspek pelindungan data pribadinya. Sampai saat ini pemerintah belum berikan update info yang memadai tentang apakah terjadi kebocoran data, apa yang sedang dan sudah dilakukan pemerintah dan bagaimana selanjutnya,” ujar Sukamta.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menjelaskan, menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 46, pihak pengelola data pribadi dalam waktu 3x24 jam harus memberitahu secara tertulis kepada para subjek data yang bocor dan kepada lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi.
Baca juga : Terapkan Dekripsi PDNS 2, 30 Layanan Publik Pulih dari Peretasan
"Lembaganya memang belum ada, tapi kewajiban kepada para subjek data tetap harus dilakukan," tegasnya.
Pemberitahuan secara tertulis itu harus memberitahukan tentang data pribadi yang terungkap, waktu dan bagaimana data pribadi terungkap dan upaya penanganan dan pemulihan atas terungkapnya data pribadi oleh Pengendali Data Pribadi.
“Jika betul-betul terjadi kebocoran data pribadi, maka harus disikapi dengan sangat serius. Ini tanggung jawab negara dalam hal menjamin hak keamanan warganya. Karenanya komunikasi publik harus dijalankan dengan baik. Rakyat berhak tahu atas data-data yang disimpan oleh lembaga pemerintah yang bocor dan mana data yang aman. Pemerintah perlu transparan, meski jangan terbuka semuanya,” paparnya.
Pihaknya juga mendorong agar perintah presiden Joko Widodo terhadap BPKP untuk melakukan audit PDNS segera diselesaikan supaya bisa segera ditindaklanjuti.
“Saya juga mendorong BPKP agar segera menyelesaikan auditnya,” tandasnya. (Z-11)
Sistem BPI sudahdipulihkan lebih cepat dari target yang diberikan pemerintah.
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika Hokky Situngkir menyebutkan bahwa pusat data nasional (PDN) di Cikarang, Jawa Barat disiapkan.
KABARESKRIM Polri Komjen Wahyu Widada merespons peretasan sistem pusat data nasional (PDN) Kominfo. Wahyu menyebut proses penegakan hukum kejahatan siber ransomware tak mudah.
Secara bertahap beberapa layanan publik pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 telah pulih.
Perusahaan menghadapi risiko kehilangan data akibat ransomware, kelalaian pengguna, kesalahan konfigurasi, hingga kegagalan perangkat.
Ransomware-as-a-service kini menjadi model bisnis baru di dunia kejahatan digital.
Panduan keamanan siber untuk pemula: pahami ancaman umum, praktik kata sandi yang kuat, autentikasi dua faktor, VPN, phishing, dan tips melindungi data di perangkat serta cloud.
AI di Google Drive bekerja secara otomatis dapat menghentikan sinkronisasi file dan memungkinkan pengguna memulihkan file dengan mudah hanya dengan beberapa klik
Bisnis di Indonesia menghadapi jumlah serangan ransomware tertinggi (57.554) tahun lalu di antara negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara.
Pelaku ancaman memperkuat taktik mereka dengan menggunakan metode yang lebih agresif untuk menekan korban dan memperoleh pembayaran yang lebih tinggi dan konsisten.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved