Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PENYIDIK Satreskrim Polres Kota Surabaya menyatakan motif tersangka Gregorius Ronald Tannur membunuh kekasihnya, Dini Sera Afrianti adalah karena sakit hati. Hal ini terungkap usai melakukan pendalaman dengan menggelar rekontruksi dan gelar perkara
“Motifnya sakit hati, karena ada cekcok. Cekcoknya biasa karena yang bersangkutan masih terkontaminasi dengan alkohol,” ungkap AKBP Hendro Sukmono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya kepada awak media di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (11/10).
Dalam kasus anak anggota DPR aniaya pacarnya hingga meninggal dunia ini, penyidik Polrestabes Surabaya telah menjerat tersangka dengan pasal primer, pasal pembunuhan KUHP pasal 338 subsider pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Baca juga: Ronald Tannur Peragakan 41 Adegan Penganiayaan Dini Sera, Banyak Fakta Baru Terungkap
Penerapan pasal pembunuhan sebagai pasal primer ini berbeda saat Gregorius Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka. Saat itu, tersangka dijerat dengan pasal primer 351 ayat (3) dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun.
Kasus anak DPR aniaya pacarnya hingga meninggal dunia ini berawal dari cekcok keduanya di tempat hiburan karaoke Blackhole KTV Club, Lenmarc Mall Jalan Mayjen Yono Suwoyo, Surabaya, Jawa Timur. Saat berada di lift tempat karaoke itu, tersangka memukul korban dengan botol minuman keras dan menendangnya.
Baca juga: Anak Aniaya Perempuan Hingga Tewas, Kekayaan Rp11 Miliar Edward Tannur Jadi Sorotan
Korban juga sempat dilindas tersangka dengan menggunakan mobilnya hingga terseret sejauh lebih kurang 5 meter di parkiran Lenmarc Mall. Dalam kondisi tidak berdaya dan lemas, tersangka membawanya ke tempat tinggal korban di Apartemen Orchard, Surabaya. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat, tapi nyawa korban sudah tidak tertolong. (Z-10)
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
Terungkap bahwa sindikat telah menjual sedikitnya 24 bayi, bahkan beberapa di antaranya sejak masih dalam kandungan, ke luar negeri dengan harga antara Rp11 juta-Rp16 Juta.
Seorang ayah melakukan kekerasan kepada anak usai viral kedapatan tengah melakukan perilaku yang tidak sepatutnya dilakukan.
Peringatan Hari Anak Nasional merupakan bentuk nyata dari penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak anak sebagai generasi penerus bangsa yang memiliki peran strategis.
Pengawasan orangtua kepada anak saat mengakses gadget dibutuhkan agar anak bisa memahami batasan akses ke jenis-jenis konten yang sesuai untuk usia mereka.
Stimulasi sensorik sendiri melibatkan penggunaan panca indra anak mulai dari penglihatan hingga sentuhan sehingga anak bisa memahami dan berinteraksi dengan lingkungannya.
Ternyata kebiasaan mengakses gadget ini malah membuat pola makan anak menjadi tidak teratur, anak cenderung tidak menyadari rasa lapar.
Anak yang terpapar lagu-lagu dari lingkungannya perlu bimbingan orangtua untuk mengarahkan referensi musik yang lebih sesuai kepada anak dan menikmatinya bersama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved