Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Satreskrim Polres Kota Surabaya menyatakan motif tersangka Gregorius Ronald Tannur membunuh kekasihnya, Dini Sera Afrianti adalah karena sakit hati. Hal ini terungkap usai melakukan pendalaman dengan menggelar rekontruksi dan gelar perkara
“Motifnya sakit hati, karena ada cekcok. Cekcoknya biasa karena yang bersangkutan masih terkontaminasi dengan alkohol,” ungkap AKBP Hendro Sukmono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya kepada awak media di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (11/10).
Dalam kasus anak anggota DPR aniaya pacarnya hingga meninggal dunia ini, penyidik Polrestabes Surabaya telah menjerat tersangka dengan pasal primer, pasal pembunuhan KUHP pasal 338 subsider pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Baca juga: Ronald Tannur Peragakan 41 Adegan Penganiayaan Dini Sera, Banyak Fakta Baru Terungkap
Penerapan pasal pembunuhan sebagai pasal primer ini berbeda saat Gregorius Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka. Saat itu, tersangka dijerat dengan pasal primer 351 ayat (3) dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun.
Kasus anak DPR aniaya pacarnya hingga meninggal dunia ini berawal dari cekcok keduanya di tempat hiburan karaoke Blackhole KTV Club, Lenmarc Mall Jalan Mayjen Yono Suwoyo, Surabaya, Jawa Timur. Saat berada di lift tempat karaoke itu, tersangka memukul korban dengan botol minuman keras dan menendangnya.
Baca juga: Anak Aniaya Perempuan Hingga Tewas, Kekayaan Rp11 Miliar Edward Tannur Jadi Sorotan
Korban juga sempat dilindas tersangka dengan menggunakan mobilnya hingga terseret sejauh lebih kurang 5 meter di parkiran Lenmarc Mall. Dalam kondisi tidak berdaya dan lemas, tersangka membawanya ke tempat tinggal korban di Apartemen Orchard, Surabaya. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat, tapi nyawa korban sudah tidak tertolong. (Z-10)
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti penghapusan 11 juta peserta PBI BPJS dan meminta penonaktifan tidak mendadak serta disertai sosialisasi.
DPR RI memastikan layanan kesehatan peserta PBI BPJS tetap berjalan selama 3 bulan ke depan meski ada penonaktifan, dengan iuran ditanggung pemerintah.
Anggota Komisi VII DPR RI Samuel Wattimena menyoroti belum optimalnya penyerapan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Abdullah juga mengaitkan temuan ini dengan aksi KPK sebelumnya yang menjaring pegawai Bea Cukai di Jakarta dan Lampung terkait kasus dugaan korupsi importasi.
Panitia Kerja (Panja) Lingkungan Hidup Komisi XII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Onshore Processing Facility (OPF) Saka Indonesia Pangkah Limited (PGN SAKA) di Gresik.
Kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan isu sektoral semata, melainkan persoalan kebangsaan yang membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Kasus gangguan jiwa anak dan remaja di Jawa Barat meningkat. RSJ Cisarua mencatat kunjungan naik hingga 30 pasien per hari, depresi jadi kasus dominan.
Edukasi seksual tidak perlu menunggu anak dewasa. Sebaliknya, langkah perlindungan ini justru harus dimulai sejak usia dini untuk membentengi anak dari pelecehan seksual.
Pendekatan bermain jauh lebih efektif dalam memberikan edukasi seksual karena membuat informasi lebih mudah diterima tanpa menciptakan rasa takut pada anak.
Langkah preventif harus dimulai bahkan sebelum keberangkatan. Orangtua diminta untuk tidak meremehkan pemeriksaan kesehatan awal bagi anak.
Kurangnya paparan sinar matahari akibat cuaca mendung dan hujan terus-menerus berisiko menurunkan produksi Vitamin D alami dalam tubuh.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved