Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Ronald Tannur, terdakwa pembunuh kekasihnya Dini Sera Afrianti. Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dan membebaskan dari segala dakwaan Jaksa penuntut umum.
Sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR RI, kembali dilangsungkan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan ketua majelis hakim, Erintuah Damanik.
Dalam amar putusannya, hakim Erintuah Damanik menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti, dan membebaskan Ronald Tannur dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum, yaitu Pasal 338, 351, dan 359 KUHP.
Baca juga : Ronald Tannur Peragakan 41 Adegan Penganiayaan Dini Sera, Banyak Fakta Baru Terungkap
Adapun pertimbangan hakim, dikarenakan terdakwa masih ada upaya membantu korban di masa masa kritis dengan membawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir untuk melakukan banding dan akan melaporkan putusan tersebut ke atasan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan perbuatan terdakwa Gregorius Ronald Tannur terbukti melanggar pasal 338 KUHP, dan meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama selama 12 tahun penjara.
Baca juga : Polisi Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Dini Sera di Lenmarc Mall Surabaya
Selain hukuman badan, terdakwa Ronald Tannur juga dituntut membayar restitusi atau ganti rugi kepada ahli waris korban sebesar Rp 263 juta. Jika restitusi tidak dibayar, terdakwa Ronald Tannur diwajibkan menjalani hukuman 6 bulan kurungan.
Sementara terdakwa Ronald Tannur yang menangis saat mendengar putusan bebas tersebut, hanya menjawab datar dan menyinggung pembuktian dari vonisnya.
Seperti diketahui, kasus meninggalnya Dini Sera menjadi viral setelah rekaman dirinya yang tengah tak berdaya di kursi roda dengan didampingi Ronald Tannur tersebar di media sosial. Dini Sera diketahui menjadi korban kekerasan dari Ronald Tennur hingga akhirnya meninggal dunia saat tiba di rumah sakit.
(Z-9)
Kuasa hukum Edward Tannur menegaskan status kliennya dalam pemeriksaan ini sebagai saksi
KEJAKSAAN Tinggi Jawa Timur memastikan akan ada tersangka baru dalam kasus OTT yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka merupakan hakim yang memvonis bebas Edward Tannur.
Yasonna menyebut pencekalan itu bisa langsung dilakukan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah menonaktifkan Edward Tannur, mantan anggota DPR dan kader partai, setelah anaknya, Ronald Tannur, divonis bebas dalam kasus pembunuhan.
PKB ogah mengaitkan bebasnya Gregorius Ronald Tannur dengan kekuatan politik. Ronald sejatinya merupakan anak dari Edward Tannur yang merupakan eks anggota DPR dari fraksi PKB.
Setelah membunuh istri, pelaku mendatangi rumah tetangganya pada tengah malam dan secara terbuka mengakui perbuatannya.
Seorang perempuan berinisial RK, berusia 25 tahun, diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga tewas. Pelaku diduga adalah suaminya sendiri, JN, berusia 36 tahun.
Vance Luther Boelter didakwa membunuh legislator Melissa Hortman dan penembakan terhadap senator negara bagian Minnesota, John Hoffman.
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
PELAKU AS, 21, membunuh atasannya yang merupakan bos sembako berinisial ALS, 64, di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, karena tersinggung dengan perkataan korban.
POLISI mengungkap motif di balik pembunuhan tragis yang terjadi di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved