Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan perempuan asal Sukabumi, bernama Dini Sera hingga tewas oleh anak anggota DPR di Blackhole KTV, Lenmarc Mall, Surabaya pada Selasa (10/10).
Rekonstruksi dimulai sekitar pukul 11.00, menghadirkan tersangka GRT atau Gregorius Ronald Tannur di lokasi. Pelaku tampak menggunakan rompi warna merah, celana pendek warna hitam, tangannya diborgol, dan dikawal oleh sejumlah polisi dari Polrestabes Surabaya.
"Rekonstruksi untuk mendapat gambaran sebenarnya kejadian penganiayaan tersebut," kata Waka Satreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Teguh Setiawan di Surabaya, Selasa (10/10).
Baca juga : Ronald Tannur Peragakan 41 Adegan Penganiayaan Dini Sera, Banyak Fakta Baru Terungkap
Lokasi pertama rekonstruksi berlangsung di basement parkiran Lenmarc Mall. Yang mana di lokasi parkiran ini juga menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) korban DSA diintimidasi oleh pelaku menggunakan mobilnya.
Polisi sedang melakukan beberapa reka adegan di depan lift basement menuju parkiran. Namun tidak bisa diamati secara detail karena polisi memberikan jarak sekitar 50 meter dari tempat pengambilan gambar oleh awak media.
Pihaknya bakal mengungkap fakta kebenaran atas peristiwa penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Baca juga : 12 Tahun Merantau, Dini Sera Afrianti Beri Kabar Dua Bulan Sebelum Tewas
Sementara itu Sudiman Sidabuke Legal Permanen Blackhole KTV menegaskan pihaknya akan kooperatif dalam proses rekonstruksi ini. "Supaya kasus ini menemui titik terang," tuturnya.
Korban diketahui mengalami sejumlah luka lebam, luka dalam, hingga patah tulang rusuk berdasarkan hasil autopsi dari tim dokter forensik RSUD dr Soetomo Surabaya dalam jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10).
Dalam kasus ini, tersangka GRT dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian hingga menyebabkan seseorang meninggal. (Z-4)
Remaja di Cilandak, Jakarta Selatan, tega membunuh ayah dan nenek serta melukai ibunya dengan pisau dapur. Setelah melakukan pembunuhan itu, ia membuang pisau di depan rumah.
Akibat perusakan itu, korban dan pihaknya segera membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (7/8).
Unit Reskrim Polsek Ciracas menangkap dua pelaku tawuran di Jalan H Baping, Kelurahan Susukan, Jakarta Timur. Dua pelaku itu menghilangkan nyawa APR, pria berusia 19 tahun.
Sebanyak 6 penumpang Isuzu elf tewas setelah menabrak truk di di KM 498+800, tol Solo-Semarang di kawasan Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (13/7).
Seorang pria berinisial NN ditemukan tewas di perlintasan rel kereta. Ia diduga meninggal karena tersambar kereta Commuter Line di jalan layang Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (11/7) pagi.
Aksi komplotan maling motor terekam CCTV warga dan viral di sosial media. Diduga kuat, kawanan tersebut beraksi di sejumlah titik lainnya.
POLSEK Kalikajar bersama Tim Resmob Polres Wonosobo berhasil mengamankan seorang Sekretaris Desa (Sekdes) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap sesama perangkat desa.
kasus bullying atau perundungan di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah memperpanjang catatan kelam bahwa sekolah belum menjadi ruang yang aman bagi anak.
POLRES Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan oknum guru olahraga berinisial YN, 51, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan siswa di bawah umur.
Kejadian bermula saat tiga tersangka, yakni SPS, RAH dan MR berboncengan mengendarai sepeda motor ugal-ugalan menabrak mobil korban. Korban pun menegur.
DUA kasus penganiayaan terjadi di dua lokasi berbeda wilayah selatan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Satu orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka berat.
Korban terpaksa dilarikan warga ke rumah sakit lantaran menderita luka lebam di bagian pipi kanan serta patah tulang pada pergelangan kaki akibat tindak kekerasan tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved