Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Unit Reskrim Polsek Ciracas menangkap dua pelaku tawuran di Jalan H Baping, Kelurahan Susukan, Jakarta Timur. Dua pelaku itu menghilangkan nyawa APR, pria berusia 19 tahun.
Kapolsek Ciracas Kompol Agung Ardiansyah mengatakan, aksi tawuran antardua kelompok pemuda itu terjadi pada Selasa (16/7) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. Sebelum melakukan tawuran, mereka membuat janji melalui media sosial untuk melakukan pertemuan.
"Dua kelompok saling bersepakat untuk tawuran di lokasi tersebut. Mereka membuat janji melalui Instagram," ujar Agung di Jakarta, Kamis (18/7).
Baca juga : 7 Remaja Ditangkap, Mau Tawuran dengan Senjata Tajam di Jakarta Barat
Saat tawuran, salah satu pelaku berinisial IIJ (26) melempar batu ke arah lawan dan mengenai korban APR hingga terjatuh. Melihat korban jatuh, pelaku lainnya berinisial NB (17), yang berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH), membacok korban dengan senjata tajam.
Kedua pelaku sudah ditangkap berdasarkan keterangan saksi-saksi di tempat kejadian perkara (TKP).
"Salah satu pelaku mengakui membacok lawan saat tawuran itu berlangsung. Korban pun meninggal dunia di RS Polri Kramat Jati," tuturnya.
Baca juga : Polres Batang Tangkap Belasan Gangster Pembunuh Anak Dibawah Umur
Selain menangkap dua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit yang digunakan untuk melukai korbannya serta sebongkah batu kali yang digunakan melempari korban.
Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Ciracas guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
"Kami terus kembangkan dan lakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kedua pelaku. Para pelaku sudah ditahan di Kantor Polsek Ciracas," papar Agung.
Baca juga : Saksi Kasus Bocah Tewas Diduga Dianiaya Polisi Datangi LPSK
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan dan atau pasal 170 KUHP Tentang Pengeroyokan dan atau pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Agung pun mengimbau kepada orang tua untuk selalu mengawasi pergaulan anak secara ketat, mengawasi anak pada malam hari dan penggunaan media sosial anak.
"Cek secara rutin handphone anak agar kenakalan remaja, kejadian tawuran tidak terus terulang dan dapat diantisipasi sejak awal," tandasnya. (Ant/Z-11)
Ketua Pengurus Surau Gadang Darus Salikin, Defri menekankan pentingnya mengenalkan Tahun Baru Islam sebagai identitas dan budaya umat Muslim.
FSGI menilai hal itu merupakan kebijakan instan, tidak menyentuh akar masalah, dan berpotensi tidak berdampak jangka panjang dalam perubahan perilaku.
Enam remaja yang hendak tawuran di kawasan Jalan Pal Putih, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat.
Dedi Mulyadi merencanakan program militer bagi orang dewasa yang kerap nongkrong di perempatan, mabuk-mabukan, tawuran, hingga pelaku tindak pidana ringan.
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi meninjau langsung pelaksanaan kegiatan pendidikan karakter bagi pelajar bermasalah, Sabtu (3/5).
Pelaku bernama Muhammad Mardha Dzakwan alias Mardha, 27, ditangkap di wilayah hukum Polsek Brangsong (Pontang), Serang, Banten.
KEBAKARAN melanda tiga rumah toko (Ruko) di Jalan Raya Bogor, RT 09 RW 05, Kelurahan Kampung Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur pada Minggu (25/12).
Kapolsek Ciracas Kom Jupriono mengatakan, pengeroyokan itu berawal ketika korban menegur salah satu pelaku yang buang air kecil sembarangan.
Jenazah bayi berjenis kelamin laki-laki itu pertama kali ditemukan dalam keadaan terbungkus kain berwarna putih oleh warga sekitar.
MAYAT bayi laki-laki ditemukan di sebuah kamar kontrakan di Jalan Masjid, Susukan, Ciracas Jakarta Timur, Jumat (5/8).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved