Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

2 Pelaku Tawuran di Jakarta Timur yang Bunuh Lawannya Ditangkap Polisi

Andhika Prasetyo
18/7/2024 08:01
2 Pelaku Tawuran di Jakarta Timur yang Bunuh Lawannya Ditangkap Polisi
Ilustrasi(MI)

Unit Reskrim Polsek Ciracas menangkap dua pelaku tawuran di Jalan H Baping, Kelurahan Susukan, Jakarta Timur. Dua pelaku itu menghilangkan nyawa APR, pria berusia 19 tahun.

Kapolsek Ciracas Kompol Agung Ardiansyah mengatakan, aksi tawuran antardua kelompok pemuda itu terjadi pada Selasa (16/7) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. Sebelum melakukan tawuran, mereka membuat janji melalui media sosial untuk melakukan pertemuan.

"Dua kelompok saling bersepakat untuk tawuran di lokasi tersebut. Mereka membuat janji melalui Instagram," ujar Agung di Jakarta, Kamis (18/7).

Baca juga : 7 Remaja Ditangkap, Mau Tawuran dengan Senjata Tajam di Jakarta Barat

Saat tawuran, salah satu pelaku berinisial IIJ (26) melempar batu ke arah lawan dan mengenai korban APR hingga terjatuh. Melihat korban jatuh, pelaku lainnya berinisial NB (17), yang berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH), membacok korban dengan senjata tajam.

Kedua pelaku sudah ditangkap berdasarkan keterangan saksi-saksi di tempat kejadian perkara (TKP).

"Salah satu pelaku mengakui membacok lawan saat tawuran itu berlangsung. Korban pun meninggal dunia di RS Polri Kramat Jati," tuturnya.

Baca juga : Polres Batang Tangkap Belasan Gangster Pembunuh Anak Dibawah Umur

Selain menangkap dua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit yang digunakan untuk melukai korbannya serta sebongkah batu kali yang digunakan melempari korban.

Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Ciracas guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

"Kami terus kembangkan dan lakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kedua pelaku. Para pelaku sudah ditahan di Kantor Polsek Ciracas," papar Agung.

Baca juga : Saksi Kasus Bocah Tewas Diduga Dianiaya Polisi Datangi LPSK

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan dan atau pasal 170 KUHP Tentang Pengeroyokan dan atau pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Agung pun mengimbau kepada orang tua untuk selalu mengawasi pergaulan anak secara ketat, mengawasi anak pada malam hari dan penggunaan media sosial anak.

"Cek secara rutin handphone anak agar kenakalan remaja, kejadian tawuran tidak terus terulang dan dapat diantisipasi sejak awal," tandasnya. (Ant/Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya