Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

6 Remaja Hendak Tawuran Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat

Andhika Prasetyo
17/5/2025 10:30
6 Remaja Hendak Tawuran Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat
Anggota Samapta Polres Metro Jakarta Pusat saat menangkap enam pelaku tawuran di Jakarta Pusat.(Antara)

Enam remaja yang hendak tawuran di kawasan Jalan Pal Putih, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, ditangkap Tim Patroli Perintis Presisi (TP3) Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (17/5) pagi pukul 5.30 WIB.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 10 senjata tajam, terdiri dari tujuh buah celurit dan tiga bilah corbek. Selain itu, disita juga enam batang pipa besi yang diduga kuat akan digunakan untuk bentrokan antarkelompok.

Enam remaja yang ditangkap itu, yakni RH (20), MA (18), MR (18), JR (29), R (15), dan MV (16). Beberapa di antara mereka diketahui tidak bekerja dan tidak sekolah.

"Kami pastikan akan menindak tegas segala bentuk kekerasan jalanan, terutama yang melibatkan remaja dan membawa senjata berbahaya," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.

“Tawuran ini bukan lagi kenakalan remaja. Mereka membawa senjata tajam, siap melukai bahkan membunuh. Ini tindak pidana serius dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dia berpesan kepada para orang tua agar tidak lengah dalam menjaga dan membimbing anak-anaknya agar tidak terlibat tindak kejahatan.

“Kami mengimbau kepada seluruh orang tua, jangan biarkan anak-anak keluar rumah tanpa pengawasan, terutama malam hingga subuh. Arahkan mereka pada kegiatan yang positif, beri perhatian dan bimbingan agar tidak salah jalan. Ini bukan hanya tanggung jawab polisi, tapi seluruh elemen masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, mengungkapkan bahwa aksi ini terungkap saat Tim Patroli Perintis Presisi tengah melaksanakan patroli wilayah.

“Saat melintas di lokasi, anggota melihat sekumpulan pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat digeledah, beberapa senjata tajam ditemukan dibuang di semak-semak sekitar TKP. Kami langsung amankan pelaku dan barang buktinya,” ujar William.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

“Ancaman pidananya berat, yakni penjara paling lama 10 tahun. Ini harus menjadi pelajaran bagi semua, bahwa membawa senjata tajam tanpa hak adalah kejahatan, bukan main-main,” kata William.

Saat ini, keenam pelaku diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan kelompok lain dan motif dibalik rencana tawuran tersebut. (Ant/E3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya