Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
KAPOLRES Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengatakan pihaknya mengamankan 6 remaja yang hendak tawur di Jalan Pal Putih, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Mereka ditangkap Tim Patroli Perintis Presisi (TP3) Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, sekitar pukul 05.30 WIB, Sabtu (17/5). Petugas juga menyita belasan senjata tajam yang diduga akan digunakan untuk tawur.
"Polisi menyita 10 senjata tajam, terdiri dari 7 buah celurit, 3 bilah corbek, serta 6 batang pipa besi yang diduga kuat akan digunakan untuk bentrokan antarkelompok," kata Susatyo.
Enam remaja yang ditangkap itu berinisial RH, 20, MA, 18, MR, 18, JR, 29, R, 15, dan MV, 16. Beberapa di antaranya diketahui tidak bekerja dan tidak sekolah.
Susatyo menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kekerasan jalanan, terutama yang melibatkan remaja dan membawa senjata berbahaya.
"Tawuran ini bukan lagi kenakalan remaja. Mereka membawa senjata tajam, siap melukai bahkan membunuh. Ini tindak pidana serius dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Dia juga berpesan kepada para orangtua agar tidak lengah dalam menjaga dan membimbing anak-anaknya agar tidak terlibat tindak kejahatan.
"Kami mengimbau kepada seluruh orang tua, jangan biarkan anak-anak keluar rumah tanpa pengawasan, terutama malam hingga subuh. Arahkan mereka pada kegiatan yang positif, beri perhatian dan bimbingan agar tidak salah jalan. Ini bukan hanya tanggung jawab polisi, tapi seluruh elemen masyarakat."
Sementara itu, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris William Alexander, menjelaskan bahwa aksi ini terungkap saat Tim Patroli Perintis Presisi tengah melaksanakan patroli wilayah.
"Saat melintas di lokasi, anggota melihat sekumpulan pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat digeledah, beberapa senjata tajam ditemukan dibuang di semak-semak sekitar TKP. Kami langsung amankan pelaku dan barang buktinya," ujar William.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
"Ancaman pidananya berat, yakni penjara paling lama 10 tahun. Ini harus menjadi pelajaran bagi semua, bahwa membawa senjata tajam tanpa hak adalah kejahatan, bukan main-main," kata William.
Saat ini, keenam pelaku diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan kelompok lain dan motif dibalik rencana tawuran tersebut. (Ant/P-2)
Tim Buser Presisi kemudian melakukan pemantauan dan berhasil menangkap pelaku saat sedang mengendarai sepeda motor.
Berkat laporan cepat warga, personel Polsek Sawah Besar segera ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku berinisial RA, 26.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya orangtua, agar lebih proaktif dalam menjaga dan mengarahkan anak-anak mereka.
Enam remaja yang hendak tawuran di kawasan Jalan Pal Putih, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat.
Para pelaku kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Metro Menteng
Patroli akan terus digelar secara rutin, sebagai bentuk kehadiran polisi untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Polisi masih melakukan penelusuran terhadap beberapa anggota gerombolan pemotor lainnya yang diduga ikut terlibat dalam penyerangan.
PERANG SARUNG antar kelompok remaja terjadi di sejumlah daerah di Jawa Tengah Ramadan. Polisi mengamankan barang bukti yang bukan hanya sarung. Melainkan senjata tajam,
Ketiga anak itu dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 terkait tindak pidana membawa senjata tajam tanpa hak dengan ancaman pidana kurungan 7-10 tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved