Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tiga Remaja Ditangkap Jual Senjata Tajam untuk Tawur Sistem COD

Golda Eksa
17/2/2025 18:56
Tiga Remaja Ditangkap Jual Senjata Tajam untuk Tawur Sistem COD
Ilustrasi .(Dok. MI)

KEPOLISIAN Sektor (Polsek) Kelapa Gading menangkap tiga anak di bawah umur berinisial G, 15, LY, 15, dan RR, 15, yang diduga menjual senjata tajam (sajam) untuk dipakai tawur.

"Kami menangkap tiga anak berkonflik dengan hukum," kata Kapolsek Kelapa Gading Komisaris Seto Handoko Putra didampingi Kanit Reskrim AK Kiki Tanlim, di Jakarta, Senin (17/2).

Ia mengatakan ketiga anak itu dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 terkait tindak pidana membawa senjata tajam tanpa hak dengan ancaman pidana kurungan 7-10 tahun.

Seto mengatakan pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (12/2) sore. Saat itu anggota Resmob Polsek Kelapa Gading sedang melaksanakan observasi wilayah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi penjualan senjata tajam yang biasa digunakan untuk tawur.

Sekitar pukul 17.40 WIB ada seorang anak berinisial G di Jalan Mandiri Utara, Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang sedang menunggu di pinggir jalan. Anak ini membawa satu paket terbungkus kardus setinggi satu meter.

Petugas mendatangi anak tersebut dan melakukan penggeledahan badan serta barang bawaan dan petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis parang corbek dengan gagang kayu dibungkus kain warna biru dengan panjang 90 centimeter yang diakui sebagai miliknya.

"Pelaku G mengaku mendapatkan senjata ini dari temannya dan akan di jual dengan cara COD (cash on delivery)," kata dia.

Kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB, petugas melintas di Jalan Raya Kelapa Nias Kelapa Gading dan menemukan LY dan RR sedang menunggu di pinggir jalan yang juga membawa satu buah paket yang dibungkus dengan kardus bekas setinggi satu meter.

Petugas melakukan penggeledahan badan dan barang bawaannya dan ditemukan satu bilah senjata tajam jenis celurit dengan gagang kayu warna coklat dengan panjang 120 cm diakui sebagai milik LY dan RR.

Ia mengatakan kedua anak ini mengaku mendapatkan sajam dengan membeli secara patungan dengan teman-teman lingkungan yang lain seharga Rp190 ribu.

Kemudian, karena membutuhkan uang senjata ini dijual secara online melalui Facebook group 'JUAL BELI SAJAM' dan 'Jual beli celurit jakarta pusat dan timur.' Kemudian, ada yang berminat dan sepakat dengan COD seharga Rp250 ribu dan bertemu di tempat yang disepakati. (Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya