Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
SEORANG pria berinisial ATJ (33) ditangkap polisi usai mencuri ponsel dengan modus cash on delivery (COD) di Jakarta Barat. Dalam aksinya, pelaku juga mempersenjatai diri menggunakan airsoft gun.
"Mengancam menggunakan benda menyerupai senjata api yang diakui oleh tersangka itu adalah airsoft gun," kata Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida saat dihubungi, Minggu (24/3).
Donny mengatakan, airsoft gun tersebut didapat dari temannya. Diketahui, temannya juga menjadi bagian dari komplotan tersebut, yang kini statusnya buron polisi.
Baca juga : Ponsel Penumpang Angkot DIjambret, Saat Ditelepon Ponselnya Sudah Diamankan Polisi
"Untuk airsoft sendiri diperoleh dari temannya. Saat ini temannya tersebut merupakan pelaku yang masih dalam pengejaran petugas," ujarnya.
Saat ini ATJ sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas perbuatannya, ATJ dijerat Pasal 365 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 9 tahun penjara.
Diketahui sebelumnya, Seorang pria berinisial ATJ (33) ditangkap polisi usai melakukan pencurian satu unit ponsel di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Pelaku melakukan aksinya dengan modus jual beli handphone cash on delivery (COD).
Baca juga : Pemerintah Pastikan Hak 6 WNI yang Dituduh Curi Jam Tangan Mewah di Hong Kong
Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida mengatakan aksi pencurian tersebut dilakukan pada Senin (4/3) yang lalu. Pelaku berpura-pura menjual ponsel melalui Facebook dan bila ada korban yang tertarik selanjutnya diajak transaksi secara COD.
"Saat COD itu pelaku melakukan ancaman kepada korban dengan menggunakan senjata tajam," kata Donny kepada wartawan, Minggu (24/3).
Pelaku disebut mengancam akan membunuh korban jika berteriak meminta tolong. Setelah berhasil merebut barang milik korban, pelaku langsung melarikan diri.
Baca juga : Polisi Sebut Tidak Ada Tanda Kekerasan Pada Tubuh Pria Membusuk di Depok
"Pelaku sempat mengancam korban agar jangan berteriak, jika bahkan diancam dibunuh jika berteriak," ujarnya.
Dalam melakukan aksinya, pelaku juga mengajak dua rekannya, yakni M dan A yang saat ini berstatus buron. Saat ini ATJ, yang merupakan ketua komplotan tersebut, sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan.
Atas perbuatannya, ATJ dijerat Pasal 365 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 9 tahun penjara.
"Pelaku gempal berperawakan bak algojo dengan badan bertato tak berkutik saat diringkus. Pelaku yang kita tangkap ini pentolannya dari kawanan pencurian dengan kekerasan ini," tuturnya. (Fik/Z-7)
Ia mengatakan kecelakaan tersebut terjadi pada Jumat (25/4). Saat itu, seorang sopir angkutan umum yang berada di lokasi kejadian mencurigai pelaku membawa senjata api.
Pelaku menjual barang hasil curian ke seorang penadah berinisial ON.
Dalam penggerebekan tersebut, satu pelaku berinisial A ditangkap bersama barang bukti berupa sabu seberat 10 gram, senapan panah, dan senjata airsoftgun
Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan mendapati adanya dua bilah senjata tajam dan sepucuk airsoft gun.
Ketua RT di Cilincing, Jakarta Utara, terkena tembakan airsoft gun saat mencoba menggagalkan aksi pencurian motor.
AIPDA Robig Zainudin, anggota polisi penembak tiga siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktavandy, dipecat dari kepolisian setelah sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ditolak.
Bentrok antar kelompok pro dan anti-pemerintahan pecah di Serbia. Polisi mengamankan puluhan orang.
Dengan hukuman Satria Nanda yang lebih berat dibanding Teddy Minahasa dapat memberikan efek getar kepada Korps Bhayangkara.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah meminta polisi serius mempertimbangkan masukan dari pihak keluarga melanjutkan penyelidikan kematian diplomat Kemenlu Arya Daru Pangayunan
Penting bagi aparat kepolisian untuk lebih terbuka dalam menjelaskan motif di balik aksi dugan bunuh diri diploman Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan.
Sebanyak enam orang, termasuk seorang polisi menjadi korban penembakan di Manhattan, New York.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved