Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Polisi Gerebek Kampung Narkoba Sapiria, Amankan Sabu dan Senjata

 Lina Herlina
29/1/2025 15:18
Polisi Gerebek Kampung Narkoba Sapiria, Amankan Sabu dan Senjata
Konferensi pers penggerebekan peredaran narkoba di Polres Makassar(MI/Lina Herlina)

PERSONEL Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Makassar melakukan penggerebekan di Kampung Sapiria, Kecamatan Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan, yang dikenal sebagai lokasi peredaran narkotika. Penggerebekan ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di rumah milik pelaku berinisial SA.

Dalam penggerebekan tersebut, satu pelaku berinisial A ditangkap bersama barang bukti berupa sabu seberat 10 gram, senapan panah, dan senjata airsoftgun. A diduga menyediakan tempat untuk menggunakan narkotika dengan mendirikan pagar besi yang dikelilingi kawat berduri.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Lulik Febyantara menyatakan Kampung Sapiria sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu, orang bisa membeli dan menggunakan narkotika di tempat tersebut. "Kita masih mengejar sejumlah orang yang terlibat dalam jaringan narkoba ini, termasuk pelaku berinisial P yang telah ditetapkan sebagai DPO. Penyelidikan dan pengembangan kasus masih terus dilakukan," ucap Lulik, Rabu (29/1).

Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana menambahkan, pada akhir Desember 2024, pihak kepolisian telah mengungkap kasus peredaran narkoba dengan total 32 kg sabu. Dari pengembangan kasus tersebut, mereka berhasil menangkap 1,5 kg sabu dengan dua orang tersangka, serta 3 kg sabu di Parepare dengan dua tersangka lainnya.

"Dari pengembangan lebih lanjut, pihak kepolisian menangkap 9 orang yang terlibat dalam penjualan narkoba secara online melalui aplikasi WhatsApp. Total tersangka yang diamankan mencapai 15 orang, termasuk dua di bawah umur," ungkap Arya.

Total kerugian akibat peredaran narkoba ini diperkirakan mencapai Rp6,4 miliar, yang dapat merugikan sekitar 24 ribu jiwa. Para tersangka diancam dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman maksimal 24 tahun penjara. Arya menambahkan, jika semua tersangka berasal dari satu jaringan yang sama, telah beroperasi selama 1-2 tahun. Penyelidikan masih berlanjut untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini.(M-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya