Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
PERSONEL Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Makassar melakukan penggerebekan di Kampung Sapiria, Kecamatan Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan, yang dikenal sebagai lokasi peredaran narkotika. Penggerebekan ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di rumah milik pelaku berinisial SA.
Dalam penggerebekan tersebut, satu pelaku berinisial A ditangkap bersama barang bukti berupa sabu seberat 10 gram, senapan panah, dan senjata airsoftgun. A diduga menyediakan tempat untuk menggunakan narkotika dengan mendirikan pagar besi yang dikelilingi kawat berduri.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Lulik Febyantara menyatakan Kampung Sapiria sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu, orang bisa membeli dan menggunakan narkotika di tempat tersebut. "Kita masih mengejar sejumlah orang yang terlibat dalam jaringan narkoba ini, termasuk pelaku berinisial P yang telah ditetapkan sebagai DPO. Penyelidikan dan pengembangan kasus masih terus dilakukan," ucap Lulik, Rabu (29/1).
Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana menambahkan, pada akhir Desember 2024, pihak kepolisian telah mengungkap kasus peredaran narkoba dengan total 32 kg sabu. Dari pengembangan kasus tersebut, mereka berhasil menangkap 1,5 kg sabu dengan dua orang tersangka, serta 3 kg sabu di Parepare dengan dua tersangka lainnya.
"Dari pengembangan lebih lanjut, pihak kepolisian menangkap 9 orang yang terlibat dalam penjualan narkoba secara online melalui aplikasi WhatsApp. Total tersangka yang diamankan mencapai 15 orang, termasuk dua di bawah umur," ungkap Arya.
Total kerugian akibat peredaran narkoba ini diperkirakan mencapai Rp6,4 miliar, yang dapat merugikan sekitar 24 ribu jiwa. Para tersangka diancam dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman maksimal 24 tahun penjara. Arya menambahkan, jika semua tersangka berasal dari satu jaringan yang sama, telah beroperasi selama 1-2 tahun. Penyelidikan masih berlanjut untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini.(M-2)
Ada 4 jaringan asal Sumatra ke Bali yakni jaringan Medan-Singaraja, Medan-Jimbaran, Medan-Canggu dan Medan-Denpasar.
Polres Tegal Kota, Jawa Tengah, mengungkap 4 kasus peredaran narkoba sekaligus mengamankan para pelaku serta menyita 44,28 gram sabu dalam rangkaian Operasi Aman Candi 2025.
ANGGOTA Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja menyoroti banyaknya jalur tikus di wilayah perbatasan yang belum diawasi secara optimal.
Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng) mengidentifikasi peredaran narkoba sudah menyasar sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan.
Penangkapan H bermula saat tersangka berada di sebuah PO bus di Jalan SM Amin, Kota Pekanbaru, Senin (21/4).
Kedua orang itu ialah Ahmad Masquri dan Rudy Octavianto. Keduanya merupakan warga Kota Palu. Keduanya telah ditetapkan tersangka dan ditahan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved