Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PERSONEL Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Makassar melakukan penggerebekan di Kampung Sapiria, Kecamatan Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan, yang dikenal sebagai lokasi peredaran narkotika. Penggerebekan ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di rumah milik pelaku berinisial SA.
Dalam penggerebekan tersebut, satu pelaku berinisial A ditangkap bersama barang bukti berupa sabu seberat 10 gram, senapan panah, dan senjata airsoftgun. A diduga menyediakan tempat untuk menggunakan narkotika dengan mendirikan pagar besi yang dikelilingi kawat berduri.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Lulik Febyantara menyatakan Kampung Sapiria sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu, orang bisa membeli dan menggunakan narkotika di tempat tersebut. "Kita masih mengejar sejumlah orang yang terlibat dalam jaringan narkoba ini, termasuk pelaku berinisial P yang telah ditetapkan sebagai DPO. Penyelidikan dan pengembangan kasus masih terus dilakukan," ucap Lulik, Rabu (29/1).
Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana menambahkan, pada akhir Desember 2024, pihak kepolisian telah mengungkap kasus peredaran narkoba dengan total 32 kg sabu. Dari pengembangan kasus tersebut, mereka berhasil menangkap 1,5 kg sabu dengan dua orang tersangka, serta 3 kg sabu di Parepare dengan dua tersangka lainnya.
"Dari pengembangan lebih lanjut, pihak kepolisian menangkap 9 orang yang terlibat dalam penjualan narkoba secara online melalui aplikasi WhatsApp. Total tersangka yang diamankan mencapai 15 orang, termasuk dua di bawah umur," ungkap Arya.
Total kerugian akibat peredaran narkoba ini diperkirakan mencapai Rp6,4 miliar, yang dapat merugikan sekitar 24 ribu jiwa. Para tersangka diancam dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman maksimal 24 tahun penjara. Arya menambahkan, jika semua tersangka berasal dari satu jaringan yang sama, telah beroperasi selama 1-2 tahun. Penyelidikan masih berlanjut untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini.(M-2)
POLRES Tanjungbalai membongkar jaringan peredaran kokain di wilayah pesisir Sumatra Utara yang melibatkan dua orang nelayan. Polisi menyita lebih dari 3 kilogram kokain.
SATUAN Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu seberat 50 Kilogram.
Jaksa ungkap kronologi lengkap peredaran narkoba di Rutan Salemba yang melibatkan Ammar Zoni Cs, dari aplikasi rahasia hingga penggerebekan di sel
Pernyataan Meity muncul setelah publik diguncang kasus artis Ammar Zoni yang kembali tersandung narkoba.
ANGGOTA Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menyoroti kasus terpidana Ammar Zoni yang kepergok mengedarkan narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
Pihaknya berkomitmen menciptakan Rutan yang bersih dari barang terlarang dan kondusif bagi pembinaan warga binaan Rutan Kelas I Medan.
“Saya berharap kita semua dapat memberikan rasa empati dan simpati kepada saudara-saudara yang sedang tertimpa bencana. Cukup rayakan dengan sederhana, tertib, dan penuh makna,”
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved